Pengertian Peer to Peer Lending, Aspek, Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya
Peer to Peer Lending (P2P) |
A. Pengertian Peer to Peer Lending
P2P (peer-to-peer) Lending atau fintech peer-to-peer (P2P) lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
Pertumbuhan fintech P2P lending saat ini makin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya. Tak hanya para pebisnis UMKM, terdapat juga fintech P2P lending yang memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan dengan standarnya masing-masing, mulai dari kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.
B. Aspek Peer to Peer Lending
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Pengoperasian fintech yang menggunakan sistem peer to peer lending ini harus mendapatkan ijin dari OJK. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatur mengenai P2P lending sesuai dengan POJK 77/2016. Sehingga apakah fintech tersebut disebut menggunakan sistem P2P, maka Anda harus melihat apakah fintech tersebut memiliki 4 hal berikut di antaranya,
1. Registrasi Keanggotaan. Baik pemberi atau penerima pinjaman harus melakukan registrasi terlebih dahulu lewat cara online dengan menggunakan device seperti komputer ataupun smartphone.
2. Pengajuan Pinjaman. Pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh penerima pinjaman. Nantinya, pemberi pinjaman akan memilih siapa penerima pinjaman yang akan didanai.
3. Pelaksanaan Pinjaman. Ditandai dengan penandatanganan perjanjian untuk pinjam meminjam. Di tahapan ini, pemberi pinjaman akan memberikan dana sesuai dengan yang diajukan peminjam dan peminjam akan menerima dana sesuai yang diajukan.
4. Pembayaran Pinjaman. penerima pinjaman harus membayarkan dana pinjamannya ke pemberi pinjaman.
C. Cara Kerja Peer to Peer Lending
Sebelum mengetahui bagaimana cara kerja secara keseluruhan pada peer to peer lending maka Anda harus tahu terlebih dahulu bagaimana jika Anda merupakan peminjam ataupun pemberi pinjaman (investor).
1. Peminjam
Ketika Anda berada di posisi peminjam atau orang yang hendak mengajukan pinjaman, maka Anda harus mengunggah dokumen yang diperlukan untuk pengajuan dana tersebut. Masing-masing fintech yang menggunakan sistem P2P memiliki ketentuan yang berbeda-beda sehingga Anda harus memperhatikan hal tersebut sebelum mengunggah dokumen.
Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah dokumen yang isinya mengenai laporan keuangan untuk jangka waktu tertentu serta apa tujuan Anda mengajukan pinjaman tersebut. Nantinya, permohonan pengajuan dana tersebut bisa saja diterima dan bisa saja ditolak karena berbagai macam faktor. Jika ditolak dan Anda ingin mengajukan lagi, coba perbaiki terlebih dahulu apa yang kurang berdasarkan alasan penolakan tersebut.
Sedangkan jika pengajuan dana tersebut diterima, maka Anda harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang selanjutnya, seperti besar bunga pinjaman yang sudah ditetapkan. Selain itu, Anda juga harus menandatangani perjanjian dan juga mengembalikan dana dengan besar yang sudah ditentukan.
2. Investor atau Pemberi Dana
Jikapun Anda menjadi pemberi dana, tetap saja Anda butuh dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan tempat yang menyediakan sistem peer to peer lending. Ini sebagai salah satu bukti apakah Anda terpercaya atau tidak untuk meminjamkan dana. Setelah itu, Anda akan memiliki akses untuk melihat data pengajuan pinjaman yang sudah disediakan dan kepentingannya. Misalnya untuk membeli rumah.
Nantinya Anda bisa melihat pengajuan mana yang sekiranya Anda terima dan yang sekiranya Anda tolak misalnya dari alasan peminjam tersebut mengajukan dana. Sehingga, setelah Anda memutuskan untuk menerima salah satu pengajuan dana, Anda bisa memutuskan untuk menginvestasikan pinjaman tersebut dengan cara deposit.
Nantinya peminjam akan mencicil dana pinjamannya ke Anda per bulannya. Anda akan memperoleh keuntungan yang berupa pinjaman pokok dan juga bunga. Berapa besar bunga? Itu tergantung dari tempat atau wadah yang menggunakan sistem P2P lending tersebut.
D. Kelebihan dan Kekurangan Peer to Peer Lending
Kelebihan Peer to Peer Lending
1. Bagi Peminjam
Salah satu manfaat terbesar dari P2P Lending adalah suku bunga yang rendah dibandingkan dengan suku bunga yang ditetapkan oleh lembaga keuangan resmi, seperti bank. Pinjaman dari P2P Lending dinilai memiliki suku bunga yang lebih rendah.
Kelebihan lainnya yaitu proses pengajuan pinjamannya tidak seformal ketika mengajukan pinjaman di lembaga keuangan seperti bank. Prosesnya pun tidak terlalu kompleks dan jauh lebih cepat serta mudah. Selain itu, Anda tidak membutuhkan syarat-syarat “berlebihan” yang harus dipenuhi agar pinjaman Anda disetujui.
Nantinya, jika Anda memiliki reputasi yang buruk soal pinjaman keuangan, Anda bisa menjelaskan alasan di baliknya kenapa hal tersebut bisa terjadi. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan pinjaman untuk tujuan atau alasan apapun selama ada orang yang akan mengalokasikan uangnya.
Terakhir, P2P Lending merupakan pinjaman tanpa agunan yang artinya tidak memerlukan jaminan apapun.
2. Bagi Pendana
P2P Lending sudah resmi diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016. Kemudian memberikan pinjaman sangat mudah dan cepat dengan P2P Lending, khususnya jika Anda memiliki dana lebih namun tidak tahu harus mengalokasikannya ke mana.
Suku bunga pinjaman yang diterima juga memiliki nilai yang signifikan, sehingga lebih menguntungkan. Serta, memberikan pinjaman melalui sistem P2P Lending ini akan memudahkan Anda untuk mendiversifikasi pendanaan, sehingga memperbesar kesempatan Anda untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Kekurangan Peer to Peer Lending
1. Bagi Peminjam
Suku bunga pinjaman P2P Lending akan melonjak naik saat kelayakan kredit Anda jatuh. Saat Anda telat membayar, tagihan akan sangat signifikan. Di mana jika Anda gagal membayar pinjaman Anda, jumlah yang harus dibayar nantinya bisa melejit tinggi.
Pinjaman hanya cocok untuk jangka pendek, sebab semakin lama jangka waktu pinjaman, tagihan akan terus naik. Ada kemungkinan bahwa kebutuhan dana pinjaman Anda bisa terpenuhi secara keseluruhan. Namun, tidak ada jaminan bahwa seluruh pengajuan pinjaman dana akan terpenuhi.
2. Bagi Pendana
Jika Anda mengalokasikan uang melalui P2P Lending, Anda tidak bisa menarik uang yang Anda danai kapan pun Anda mau, tidak seperti menyetor uang ke bank. Lalu, ada kemungkinan bahwa si peminjam akan gagal dalam mengembalikan uang pinjamannya, sehingga dana yang Anda pinjamkan bisa lenyap. Namun, hal ini sudah diatasi oleh mayoritas platform Peer to Peer Lending dengan jaminan yang diberikan kepada Anda sebagai pendana.
Dari berbagai sumber
Post a Comment