Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Table of Contents
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

A. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

B. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Objek PPN adalah:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2. Impor Barang Kena Pajak
3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

C. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :
1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
b. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
c. Ekspor Jasa Kena Pajak

3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Pengusaha Kena pajak (PKP) diwajibkan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan juga pelaporan PPN. Definisi Pengusaha Kenap pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp 4,8 miliyar sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013.

Jika sebuah usaha belum memiliki jumlah penjualan sebesar Rp 4,8 Milyar maka pengusaha tidak diwajibkan untuk membayar pajak pertambahan nilai. Batas pelaporan PPN dilakukan paling lambat adalah akhir bulan setelah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Barang atau Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Pada pajak ada istilah negative list, yaitu barang atau jasa yang tidak dikenakan pajak. Untuk memahaminya barang atau jasa apa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut;
1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti; Crude oil, gas bumi (tidak termasuk elpiji), batu bara sebelum dijadikan briket.
2. Barang kebutuhan pokok sehari-hari seperti; nasi dan sayur-sayuran;
3. Makanan atau minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, catering, atau jasa boga;
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sedangkan jasa yang tidak dikenakan pajak di antaranya; jasa pelayanan medis dan sosial, pengiriman surat, keuangan, asuransi, keagamaan, pendidikan, kesenian dan hiburan, penyiaran, transportasi, tenaga kerja, perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan, penyedia tempat parkir, jasa makanan/catering.

D. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Cara menghitung PPN atas barang atau jasa yang dijual.
Misalkan Bapak Budi menjual tunai Barang Kena Pajak Berupa Laptop seharga Rp10.000.000. Atas pembelian laptop tersebut, Pak Budi menerima Faktur Pajak Masukan sebesar Rp100.000. Kemudian, laptop tersebut dijual kembali dengan harga Rp12.000.000. Sekarang kita hitung berapa PPN yang ditetapkan Bapak Budi kepada pembeli laptop tersebut.
PPN dipungut = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif
PPN dipungut = Rp12.000.000 x 10% = Rp1.200.000
Dan, mengetahui Kewajiban PPN yang disetor adalah dengan mengurangi PPN Dipungut dengan Kredit Pajak (FPM), yaitu
Rp1.200.000–Rp1.000.000 = Rp200.000

e-Faktur Pajak
Sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN. Untuk membuat e-faktur, Anda harus memiliki sertifikat elektronik yang dapat diperoleh langsung dari kantor Dirjen Pajak, tempat di mana Anda dikukuhkan sebagai PKP. Setelah itu, Anda harus memastikan bahwa faktur pajak yang diterima merupakan e-faktur dan keterangan yang tercantum di dalamnya sesuai dengan keadaan sesungguhnya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment