Pengertian LPS, Tugas, Wewenang, Syarat, Proses, dan Caranya
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) |
A. Pengertian LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS berperan dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mengurangi risiko yang membebani anggaran negara. Karena kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan membuat perekonomian nasional tetap kuat dan stabil.
Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada presiden Republik Indonesia.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Besarnya nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimum sebesar Rp2 miliar maksimal per nasabah per bank. Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan dalam satu bank, maka simpanan yang dijamin dihitung dari jumlah saldo seluruh rekening.
Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
B. Tugas LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
LPS mempunyai beberapa tugas dalam menjalankan fungsinya di antaranya,
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2. Melaksanakan penjaminan simpanan
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik
5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik
C. Wewenang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Untuk menunjang tugas dan fungsi tersebut, LPS diberikan wewenang di antaranya,
1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta sekaligus melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
2. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank sekaligus melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan konfirmasi atas data tersebut
3. Menetapkan syarat, tata cara dan ketentuan pembayaran klaim
4. Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS, untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu
5. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan
6. Untuk transaksi transfer masuk dan keluar serta inkaso bukan merupakan bentuk simpanan, sehingga tidak dijamin. Kecuali transfer keluar dari simpanan yang belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Begitu juga transfer masuk yang sudah diterima bank untuk nasabah diperlakukan sebagai simpanan, meskipun belum dibukukan ke rekening.
D. Syarat Berlakunya Simpanan yang Dijamin LPS
Apabila nasabah mendapatkan bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS, baik simpanan pokok maupun bunganya. Nasabah dapat menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan tahap I di kantor bank, media cetak dan website LPS. Selain itu nasabah harus memenuhi syarat-syarat berikut ini agar klaimnya dibayar LPS:
1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat suku bunga wajar yang ditetapkan LPS atau nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank
3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti: memiliki kredit macet
Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Sehingga untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 12 UU LPS yang menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Semua biaya peserta penjaminan simpanan LPS akan ditanggung oleh bank yang bersangkutan, sehingga nasabah tidak dibebani biaya apapun. Namun hak nasabah atas bunga simpanan terhenti ketika bank tersebut dicabut izin usahanya. Jenis bank peserta penjaminan LPS meliputi: bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.
E. Proses dan Cara Pembayaran Klaim Nasabah pada LPS
Jika terjadi risiko terhadap bank di mana nasabah menyimpan uang di dalamnya dan masih masuk dalam nilai simpanan yang dijamin LPS, maka nasabah bisa melakukan klaim kepada LPS. Apabila nasabah mempunyai kewajiban pada bank, maka pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah terlebih dahulu memperhitungkan kewajibannya (set off). Adapun cara pembayaran klaim nasabah adalah sebagai berikut:
1. LPS menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut
2. LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai
3. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut
Bagi nasabah yang merasa dirugikan, dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas, serta melakukan upaya hukum melalui pengadilan. LPS menjamin simpanan seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dari berbagai sumber
Post a Comment