Pengertian Broker, Jenis, Tugas, dan Cara Kerjanya
Broker (Pialang) |
A. Pengertian Broker (Pialang)
Broker (pialang) adalah individu atau perusahaan yang menjadi penengah dalam hal transaksi antara investor dan pasar modal. Investor dalam hal ini bertindak sebagai konsumen yang menggunakan jasa broker untuk melakukan aktivitas transaksi pasar modal.
Karena pertukaran sekuritas hanya menerima pesanan dari individu atau perusahaan yang menjadi anggota dari pertukaran itu, pedagang individu dan investor memerlukan layanan dari anggota bursa. Broker menyediakan layanan itu dan diberi kompensasi dengan berbagai cara, baik melalui komisi, biaya atau melalui pembayaran oleh bursa itu sendiri.
Selain mengeksekusi permintaan klien, broker dapat melakukan penelitian, rencana investasi, dan analisa pasar kepada investor. Mereka juga dapat melakukan cross-selling produk dan layanan keuangan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pialang mereka, seperti akses ke penawaran klien pribadi yang menyediakan solusi khusus untuk klien bernilai tinggi.
B. Jenis Broker (Pialang)
1. Retail Broker (Pialang Ritel)
Umumnya retail broker melayani para investor ritel. Seorang broker ritel akan memperoleh komisi atas setiap transaksi yang dilakukan oleh investor ritel. Yang dimaksud dengan transaksi dalam hal ini adalah aktivitas membeli dan menjual. Di sini broker ritel hanya akan melakukan transaksi sesuai dengan instruksi dari investor ritel atau pelanggan.
2. Full Service Broker
Full service broker memiliki tugas untuk memberikan pelayanan secara full atau penuh. Tugas ini dimulai dari memberikan laporan mengenai hasil analisis hingga melakukan pemberian informasi. Selain itu broker juga melaksanakan perintah investor dalam melakukan transaksi. broker juga melakukan pemeliharaan terhadap rekening investor.
Sebenarnya broker jenis ini sangat cocok bagi para investor yang minim keahlian dalam hal membaca situasi pasar. Atau mungkin investor tidak memiliki banyak waktu luang untuk melakukan analisis pasar. Maka jika ingin mendapatkan layanan secara penuh tentunya investor dapat menggunakan jasa broker jenis ini.
3. Deep Discount Broker
Untuk jenis broker yang satu ini rupanya layanan yang ditawarkannya bersifat paling sederhana. jadi deep discount broker ini hanyalah melakukan eksekusi pesanan untuk hal penjualan atau pembelian. Broker jenis ini juga melakukan pengelolaan akun konsumen atau investor. Tentunya pekerjaan broker jenis ini jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan full service broker karena deep discount broker tidak melakukan seluruh aktivitas transaksi.
4. Discount Broker
Broker jenis ini cenderung memberikan layanan yang tidak begitu lengkap. Broker jenis ini hanyalah melakukan eksekusi pesanan jual atau beli di bawah arahan investor atau pelanggan saja. Namun broker jenis ini juga turut memberikan saran yang tertuang dalam bentuk laporan analisis atau dalam bentuk laporan terbaru.
5. Online Broker
Dari namanya saja maka sudah tentu Anda bisa menebak bahwa broker jenis ini bekerja dan melakukan transaksi secara online. Jadi transaksi pasar modal bisa dilakukan secara lebih cepat dan lebih praktis. Bahkan broker bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja. Namun tentunya broker yang bekerja seacara online akan mendapatkan komisi dengan jumlah yang relatif lebih sedikit daripada broker konvensional pada umumnya.
C. Tugas Broker (Pialang)
Seorang atau perusahaan pialang harus melakukan tugasnya sesuai dengan etika bursa yang ada. Berikut beberapa tanggung jawab yang dimiliki pialang di antaranya,
1. Berperan sebagai perantara antara investor dengan pasar modal
2. Sebagai perantara, pialang bertanggung jawab untuk menjalankan segala perintah seperti jual dan beli dari pihak investor.
3. Membantu menganalisis pasar modal.
4. Memberikan segala informasi dan rekomendasi kepada pihak investor berdasarkan analisis saham, mulai dari analisis ekonomi dan pasar, reputasi perusahaan, pemilik saham, hingga berbagai informasi lainnya yang berkaitan dengan pasar modal.
D. Cara Kerja (Broker) Pialang
Cara kerja atau sistem kerja pialang dimulai dari masuknya perintah dari pihak investor untuk melakukan transaksi jual maupun beli kepada individu atau perusahaan pialang, kemudian pihak pialang akan langsung mengeksekusi perintah yang diberikan. Pialang tidak berhak menentukan harga dan volume transaksi karena itu semua adalah keputusan dari pihak investor.
Pialang umumnya mendapatkan gaji dari tempat mereka bekerja dan komisi dari hasil transaksi yang dilakukan. Jika ingin menjadi pialang, seseorang atau perusahaan tersebut harus memenuhi syarat dengan memiliki sejumlah berkas seperti bukti bahwa telah lulus ujian WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) dan juga memiliki sertifikasi CFA (Certified Financial Analyst).
Untuk memastikan pialang bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan undang-undang yang berlaku, seluruh aktivitas yang dilakukan pialang akan diawasi langsung oleh Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Bappebti merupakan badan pengawasan resmi milik pemerintah dan bertanggung jawab terhadap Menteri Perdagangan.
Dari berbagai sumber
Post a Comment