Pengertian Filantropi, Tujuan, Aturan, dan Perusahaan Bagian dalam Filantropi
Filantropi |
A. Pengertian Filantropi
Filantropi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah cinta kasih (kedermawanan dan sebagainya) kepada sesama. Filantropi berasal dari dua kata Yunani yaitu philos yang berarti cinta dan anthropos berarti kemanusiaan. Amal semacam itu berarti mencintai orang lain sambil memperhatikan orang lain.
Filantropi adalah perilaku orang yang mencintai sesamanya dan nilai kemanusiaannya sehingga dapat menyumbangkan waktu, uang dan tenaga untuk membantu sesama. Istilah tersebut biasanya digunakan untuk orang yang banyak menyumbang untuk amal. Secara umum, filantropi orang kaya sering kali memberikan kontribusi kepada orang miskin.
Nilai-nilai tersebut mengajarkan pentingnya filantropi dan dibagikan dengan filantropi yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Filantropi dalam bahasa Indonesia berarti “kemurahan hati” dan “kasih sayang” kepada sesama, meski dalam kenyataannya kegiatan amal telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam perkembangannya, konsep filantropi telah dijelaskan secara lebih luas, yang tidak hanya terkait dengan kegiatan berdonasi. Tetapi juga bagaimana efektivitas kegiatan “berdonasi” (baik materi maupun non materi) dapat mendorong perubahan kolektif dalam masyarakat.
B. Tujuan Filantropi
Pengembangan filantropi dimaknai sebagai upaya berbagi sumber daya dan upaya terorganisir untuk manfaat strategis jangka panjang dan berkelanjutan. Hal yang menarik tentang kegiatan amal dalam beberapa tahun terakhir ini adalah penggunaannya yang semakin meningkat.
Filantropi agama misalnya, kini tidak hanya sebatas membangun masjid, bencana bahkan membantu anak yatim piatu, tetapi juga memasuki wilayah yang lebih strategis. Misalnya dalam pemberdayaan ekonomi, perempuan, anti korupsi, advokasi buruh migran, pemberdayaan tenaga kerja, dll.
Ini membedakan filantropi, karena tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir, sehingga dapat menyelesaikan masalah secara fundamental, filantropi adalah pemberian langsung dan hanya dapat mengatasi gejala atau gejala. Pengertian filantropi juga sedikit berbeda dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), karena memiliki cakupan pengaruh yang lebih luas dan tidak terbatas pada bisnis inti tertentu.
Dengan cara ini, walaupun beberapa perusahaan telah melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, mereka tetap terus melakukan kegiatan amal karena ingin melaksanakan kegiatan dengan pengaruh yang lebih luas.
C. Aturan Filantropi
Pemerintah saat ini masih menggunakan peraturan perundang-undangan lama yaitu Undang-Undang Penggalangan Uang dan Komoditi Nomor 9 Tahun 1961. Sehingga tidak sesuai untuk situasi tertentu dan sangat menghambat proses penggalangan dana.
Salah satunya aturan fundraising yang harus diupdate setiap 3 bulan sekali, jadi sangat merepotkan. Namun, di era digital saat ini, terdapat aturan yang sangat terbatas terkait klasifikasi filantropi. Atau penggalangan dana di tingkat lokal, regional dan nasional.
Kedua, regulasi tentang insentif pajak. Hamid mengatakan, di beberapa negara lain, filantropi sangat berkembang karena ada beberapa insentif perpajakan yang menarik. Seperti pengecualian pajak, yang membebaskan sumbangan sebagai objek pajak.
Pemotongan pajak kemudian, sumbangan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, sumbangan yang diberikan bisa mengurangi penghasilan kena pajak yang sangat umum di luar negeri. Memang sudah ada di Indonesia, tapi masih sebatas zakat.
Hasilnya tidak penting karena dibatasi di lima bidang. Selain itu, keuntungan pajak yang ditawarkan masih kecil, hanya 5% saja yang tidak penting, sehingga hanya sedikit yang mengklaim. Di negara lain, kredit pajak diberlakukan hingga kredit berlebih, yang memberikan insentif pajak hingga 200% untuk area yang dianggap penting tetapi tidak berkontribusi banyak.
Kebijakan yang kurang memadai tersebut menjadi salah satu penyebab filantropi Indonesia belum mencapai perkembangan yang signifikan. Padahal, potensinya sangat besar, ditambah lagi dengan kemurahan hati masyarakat Indonesia yang suka berbagi.
Apalagi saat ini yayasan amal Indonesia sudah berkembang cukup pesat dan profesional. Dengan munculnya tren filantropi digital, masyarakat dapat lebih mudah berbagi informasi dengan sistem yang lebih transparan. Jika kebijakan pemerintah dapat didorong, maka dana amal yang terkumpul dan terorganisir tentu saja akan semakin besar. yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara.
D. Perusahaan bagian dari Filantropi
Sebenarnya banyak perusahaan yang mengembangkan filantropi menjadi CSR, seperti Yayasan Danamon Peduli. Namun demikian, terdapat juga pemisahan total antara organisasi amal dan tanggung jawab sosial perusahaan, seperti Adaro, yang mendirikan Adaro Foundation untuk menampung kegiatan amal, dan PT Adaro Energy, Tbk, yang memiliki departemen CSR sendiri.
Yayasan Amal Indonesia sendiri didirikan untuk mendorong banyak organisasi amal di Indonesia untuk meningkatkan kemampuan dan mendorong potensi amal mereka, yang diperkirakan skalanya mencapai Rp 200 triliun. Selama ini dana yang terkumpul secara terorganisir masih sangat kecil.
Potensi sebenarnya besar, tetapi tidak dikelola dengan baik. Meskipun badan amal membutuhkan database untuk memelihara donatur, kebanyakan orang masih menyumbang secara langsung, beberapa di antaranya menyumbang secara anonim. Minimnya nilai dalam pengelolaan dana zakat di Indonesia ini disebabkan kurangnya dukungan dan kebijakan pemerintah untuk mendorong filantropi di Indonesia, termasuk insentif pajak yang dinilai kecil.
Dari berbagai sumber
Post a Comment