Pengertian Tax Amnesty, Latar Belakang, Asas, Tujuan, Cara Kerja, Jenis, dan Manfaatnya

Table of Contents
Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesty

A. Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty adalah suatu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan pengampunan pajak atau penghapusan pajak yang semestinya terutang terhadap wajib pajak. Tax Amnesty berasal dari Bahasa Yunani amnestia, yang artinya suatu sikap dan pernyataan terhadap orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana untuk menghapuskan hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Amnesti biasanya diberikan kepada orang-orang yang sudah maupun yang belum dijatuhi hukuman. Yang telah ataupun belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Dengan tax amnesty maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Namun, wajib pajak harus membuat surat pernyataan pengungkapan harta yang dimiliki serta membayar tebusan dalam nominal tertentu sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan penerimaan pajak terhadap negara sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pengampunan pajak ini juga merupakan bentuk kesempatan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang tidak patuh menjadi wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak. Dalam hal ini harta wajib pajak mencakup harta yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

B. Latar Belakang Tax Amnesty

Terdapat beberapa latar belakang diberlakukannya tax amnesty di Indonesia di antaranya,
1. Banyak warga negara Indonesia (wajib pajak) yang belum melaporkan seluruh harta kekayaannya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
2. Amnesti pajak diterbitkan dan diberikan kepada wajib pajak untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
3. Adanya kasus Panama Papers dan ketidakadilan sistem pajak.

Adapun kebijakan pengampunan pajak yang diberlakukan di Indonesia dibagi dalam tiga periode di antaranya,
1. Periode Oktober – Desember 2015, wajib pajak dikenakan tarif pajak 3% dari total kekayaan.
2. Periode Januari – Juni 2016, wajib pajak dikenakan tarif pajak 5% dari total kekayaan.
3. Periode Juli – Desember 2016, wajib pajak dikenakan tarif pajak 8% dari total kekayaan.

C. Asas Tax Amnesty

Pemberian tax amnesty kepada wajib pajak dilakukan berdasarkan hal berikut di antaranya,
1. Asas Kepastian Hukum, pelaksanaan tax amnesty harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat dengan adanya jaminan kepastian hukum.
2. Asas Keadilan, pelaksanaan amnesti pajak menjunjung tinggi kesetaraan antara hak dan kewajiban dari semua pihak yang terlibat.
3. Asas Kemanfaatan, kebijakan tax amnesty bertujuan untuk kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan umum.
4. Asas Kepentingan Nasional, pengampunan pajak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

D. Tujuan Tax Amnesty

Di dunia, terdapat beberapa negara yang sudah menerapkan pengampunan pajak seperti negara Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat. Amnesti pajak dilakukan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Untuk di Indonesia terdapat beberapa manfaat dan tujuan Tax Amnesty bagi para wajib pajak di antaranya,
1. Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak. Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Dengan adanya Amnesti Pajak maka diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
2. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset. Pengampunan pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela. Dengan demikian, diharapkan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.
3. Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru. Amnesti Pajak dapat dijustifikasi ketika pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru.
4. Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak. Dengan memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau belum membayar pajak, maka diharapkan dikemudian hari wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak.

E. Cara Kerja Tax Amnesty

Untuk para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya atau melakukan keterlambatan pembayaran pajaknya dapat melakukan program tax amnesty dengan tata cara di antaranya,
1. Melakukan Pelaporan
Datang ke KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) terdekat di kota Anda atau di luar negeri, tergantung wilayah terdekat Anda. Proses ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak bisa diwakilkan oleh siapapun termasuk konsultan pajak, karena proses tersebut terdapat beberapa data yang bersifat rahasia. Selain Anda datang ke kantor pelayanan pajak, Anda dapat melakukan pelaporan pajak secara online.

2. Menyetorkan Surat Pernyataan Aset
Proses selanjutnya adalah menyetorkan surat pernyataan asset kepada petugas pajak. Sebelum menyetorkan surat pernyataan asset Anda memerlukan perhitungan penyusutan aset dalam akuntansi. Anda harus mengetahui metode penyusutan asset tetap bisnis dalam akuntansi agar tidak ada kelebihan dalam membayar pajak. Data-data dan dokumen yang akan dilaporkan wajib data yang asli dan sesuai datanya, dan selanjutnya dalam waktu kurang dari 10 hari terhitung sejak melaporkan surat pernyataan asset tersebut, maka wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan.

3. Proses Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Proses yang tidak kalah penting selanjutnya adalah adanya proses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi. Adapun skema tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di antaranya,
a. Tarif: 2%, 3% dan 5% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di Indonesia.
b. Tarif: 2%, 3% dan 5% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di luar Indonesia dan jika harta tersebut dialihkan (repatriasi) ke Indonesia (dalam batasan rentang waktu tertentu).
c. Tarif: 4%, 6% dan 10% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di luar Indonesia dan harta tersebut tidak dialihkan (repatriasi) ke Indonesia.
d. Tarif khusus UMKM. Untuk WP (Wajib Pajak) yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp4,8M, tarif adalah: 0,5%, jika pengungkapan harta sampai dengan Rp10 M; 2%, jika pengungkapan harta lebih dari Rp10 M.

F. Jenis Tax Amnesty

Terdapat beberapa jenis tax amnesti menurut Sawyerdi antaranya,
1. Filing Amnesty, adalah pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi kepada wajib pajak yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT di mana pemberian amnesti dilakukan jika wajib pajak tersebut bersedia untuk mengisi SPT.
2. Record-Keeping Amnesty, adalah penghapusan sanksi terhadap wajib pajak atas kegagalannya dalam menjaga dokumen perpajakan di masa lalu. Amnesti ini diberikan jika wajib pajak bersedia untuk menjaga dokumen perpajakan di masa mendatang.
3. Revision Amnesty, adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk memperbaiki SPT dimasa lalu tanpa dikenakan sanksi atau mendapat pengurangan sanksi.
4. Investigation Amnesty, adalah amnesti kepada wajib pajak di mana negara berjanji tidak akan melakukan penyelidikan terhadap sumber pendapatan wajib pajak yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu. Namun, wajib pajak dikenakan amnesty fee yang harus dibayarkan kepada negara.
5. Prosecution Amnesty, adalah pengampunan pajak dengan memberikan penghapusan sanksi atas tindak pidana pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh wajib pajak. Penghapusan sanksi pidana tersebut dilakukan jika wajib pajak bersedia membayarkan sejumlah kompensasi.

G. Manfaat Tax Amnesty

Pengampunan pajak pada dasarnya memberikan keuntungan dan manfaat bagi wajib pajak di antaranya,
1. Bagi wajib pajak, pengampunan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
2. Bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan akan dihapuskan dalam masa pajak.
3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak.
4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment