Pengertian OJK, Latar Belakang, Nilai Strategis, Asas, Visi, Misi, Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) |
A. Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap industri jasa keuangan secara terintegrasi. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Beberapa yang termasuk dalam industri jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya,
1. Perbankan
2. Pasar modal
3. Asuransi
4. Dana pensiun
5. Lembaga pembiayaan
6. Dan beberapa lembaga jasa keuangan lainnya
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Menurut Para Ahli
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, OJK merupakan lembaga negara yang sifatnya independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
B. Latar Belakang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Latar belakang pembentukan OJK adalah karena adanya kebutuhan dalam hal penataan beberapa lembaga pelaksana yang bertugas mengatur dan memberikan pengawasan di sektor jasa keuangan. Terdapat beberapa hal yang melandasi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya,
1. Amanat Undang-Undang. Adanya amanat Undang-undang untuk melakukan pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Dana Pensiun, Modal Ventura, Jasa Pembiayaan, dan badan-badan lain yang melakukan pengelolaan dana masyarakat.
2. Perkembangan Industri Jasa Keuangan. Adanya globalisasi dan inovasi dalam sistem keuangan serta kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, dan saling terhubung.
3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan. Pengawasan perlu dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbeda kegiatan usaha (konglomerasi). Sebagai contoh, Bank punya anak perusahaan di bidang jasa Asuransi, Pembiayaan, Sekuritas, dan Dana Pensiun.
4. Perlindungan Konsumen. Semakin kompleksnya layanan jasa keuangan tentu permasalahan dan pelanggaran di industri ini juga semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen dan pembelaan hukum terhadap konsumen dari pihak-pihak terkait.
C. Nilai Strategis OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa nilai-nilai strategis dalam pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya di antaranya,
1. Integritas, adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2. Profesionalisme, adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3. Sinergi, adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif, adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner, adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
D. Asas OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Berikut ini adalah beberapa asas dalam pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya,
1. Asas Independensi. Seperti yang telah disebutkan pada pengertian OJK, lembaga negara ini bekerja secara independen dalam mengatur jasa keuangan di Indonesia.
2. Asas Kepastian Hukum. Dalam pembentukan dan penyelenggaraan lembaga OJK berlandaskan pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
3. Asas Kepentingan Umum. OJK dibentuk dan menjalankan tugasnya mengacu kepada kepentingan umum (konsumen). Dengan kata lain, dalam pelaksanaan tugas OJK harus melindungi dan membela kepentingan konsumen.
4. Asas Keterbukaan. OJK memberikan akses terbuka kepada masyarakat apabila ingin memberikan informasi yang jujur dan tidak diskriminatif terkait dengan adanya pelanggaran di sektor jasa keuangan.
5. Asas Profesionalisme. OJK terdiri dari individu-individu yang profesional sehingga dalam pelaksaan tugas dan wewenangnya OJK harus berlandaskan asas profesionalisme.
6. Asas Integritas. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, OJK harus berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas. Segala tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh OJK adalah untuk kebaikan konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
E. Visi dan Misi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
1. Visi. Dengan dibentuknya OJK, diharapkan OJK dapat menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta mampu memajukan kesejahteraan umum.
2. Misi. OJK juga memiliki sebuah misi untuk mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, adil dan transparan dan akuntabel, serta mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
F. Fungsi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Terdpat beberapa fungsi otoritas jasa keuangan di antaranya,
1. Menyelenggarakan Sistem Pengaturan dan Pengawasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan pada seluruh aktivitas dalam sektor jasa keuangan. Hal tersebut termasuk sektor modal, pasar uang, dan sektor industri keuangan non-bank atau IKNB.
2. Mengambil Keputusan Dalam Hal Perkembangan dan Kemajuan Keuangan. Fungsi lain dari OJK adalah mengambil keputusan yang bijak mengenai perkembangan dan juga kemajuan keuangan di Indonesia. Pengambilan keputusan ini harus berasal dari berbagai sektor, seperti sektor perbankan, pasar modal, fintech, dan industri non-bank lain yang terlibat di dalamnya.
3. Melindungi Konsumen. OJK juga memiliki fungsi dalam melindungi konsumen. Hal ini adalah salah satu fungsi utama dibentuknya lembaga OJK, yaitu demi mewujudkan keuangan inklusif untuk masyarakat Indonesia dengan perlindungan konsumen yang sudah terpercaya. Oleh karena itu, OJK akan mengatur regulasi yang berkaitan dengan perlindungan data masyarakat untuk pihak terkait.
G. Tugas dan Wewenang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Seperti yang disebutkan sekilas pada pengertian OJK di atas, secara umum OJK memiliki tugas dan wewenang dalam hal penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Indonesia di antaranya,
1. Tugas OJK. Secara umum ada 3 tugas OJK di antaranya,
a. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, baik di sektor Perbankan maupun Non Perbankan.
b. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
c. Mengatur dan mengawasi aktivitas jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lainnya.
2. Wewenang OJK. Terdapat beberapa wewenang OJK dalam tugas pengaturan dan tugas pengawasan di antaranya,
a. Menetapkan peraturan perundang-undangan di industri jasa keuangan.
b. Membuat dan menetapkan peraturan tentang pengawasan di industri jasa keuangan.
c. Membuat dan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK.
d. Mengatur tentang tata cara penetapan pengelola statuter di lembaga jasa keuangan.
e. Mengatur tentang struktur organisasi dan infrastruktur, serta pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
f. Membuat dan menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
g. Membuat dan menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
h. OJK dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan.
i. Memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
j. OJK berwenang memberikan dan/ atau mencabut izin usaha, pengesahan, dan penetapan lain dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dari berbagai sumber
Post a Comment