Pengertian Konvensi, Ciri, Jenis, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Konvensi
Konvensi

A. Pengertian Konvensi

Konvensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya). Kata konvensi dari bahasa inggris “convention” yang artinya peraturan tidak tertulis dengan sumber kebiasaan masyarakat sekitar atau suatu kelompok. Konvensi sudah menjadi bagian dari peraturan hukum di masyarakat.

Dalam pengertian lain, arti konvensi adalah suatu hukum tidak tertulis yang ada dalam ketatanegaraan yang timbul karena kebiasaan-kebiasaan. Keberadaan konvensi ini untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur dalam hukum tertulis, yaitu Konstitusi/ UUD 1945. Meskipun sifatnya tidak tertulis, aturan tidak tertulis ini dapat diterima oleh suatu negara dan dilakukan secara terus-menerus.

Isi konvensi tidak jauh dari setiap peraturan tertulis. Konsekuensi bagi orang yang melanggar hukum konvensi hanya sebatas teguran. Karena yang terdapat dalam peraturan konvensi hanya aktivitas sehari-hari masyarakat.

Konvensi Menurut Para Ahli
1. Endra Yuda, konvensi adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara tapi sifatnya tak tertulis.
2. Sukma Yudha, konvensi adalah kumpulan norma yang diterima masyarakat dan pemerintah secara umum.

B. Ciri Konvensi

Konvensi memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan aturan hukum yang lain. Seluruh peraturan tertulis yang ada di Indonesia tercatat dalam UUD 1945. Dalam amandemen tersebut sudah dirangkum secara menyeluruh bagian-bagian hukum yang menjadi landasan hidup masyarakat. Hampir semua aktivitas sehari-hari masyarakat tertulis dalam peraturan UUD 1945. Bahkan, hal kecil seperti mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya saja diatur dalam pasal. Meski demikian, haruslah dilengkapi oleh konvensi agar berjalan berdampingan.
1. Jalannya konvensi dengan UUD 1945 tidak selalu mulus, kadang kala saling bertentangan satu sama lain. Contoh dalam pertentangan antara konvensi dengan UUD 1945 adalah pada peraturan pekerja buruh. Pekerja buruh dalam aturan konvensi diharuskan selalu menaati atasan. Sedangkan UUD 1945 mengatur jatah libur dan beberapa hak yang harus diberikan perusahaan kepada buruh. Tentunya terjadi ketidaksinambungan antara konvensi dan UUD 1945.
2. Timbul karena kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat secara berulang-ulang. Tidak ada aturan tertulis yang menyantumkan setiap warga pria dewasa harus mengikuti kerja bakti lingkungan pada hari minggu. Namun karena hal ini terjadi secara berulang-ulang, maka yang tidak mengikuti kerja bakti memiliki perasaan bersalah. Sehingga bersedia untuk berangkat kerja bakti.
3. Konvensi merupakan pelengkap UUD 1945. Jika tidak dilengkapi oleh hukum konvensi, yang ditakutkan adalah peraturan yang sudah tertulis dalam UUD 1954 tidak diindahkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan tingkat pendidikan warga Indonesia yang mayoritas masih dalam taraf rata-rata. Konvensi dianggap longlasting karena tidak luntur oleh perkembangan zaman yang semakin maju.

Karena sifat konvensi yang tidak tertulis, maka orang yang melanggar konvensi tidak dapat diadili. Hukumannya hanya terbatas pada pengucilan dari kelompok. Tetapi yang terjadi di lapangan jika ada orang yang melanggar konvensi, maka dirinya akan diberi teguran. Sikap orang Indonesia yang menjunjung tinggi norma kesopanan akan merasa tidak enakan. Sehingga sekali teguran dapat memperbaiki suatu pelanggaran konvensi.

Konvensi telah diterima oleh masyarakat secara umum dari berbagai kalangan. Baik masyarakat biasa atau jajaran pemerintahan, semua menaati konvensi sebagai landasan hidup sehari-hari. Masyarakat awam menganggap konvensi sebagai aturan dari pemerintah untuk ditaati bersama. Maka untuk mengajarkan konvensi pada masyarakat tidak perlu dilakukan, cukup menaati konvensi demi kepentingan bersama.

C. Jenis Konvensi

Konvensi yang terdapat di Indonesia umumnya terdapat 2 jenis. Jenis tersebut muncul dengan sendirinya tanpa diatur oleh pihak-pihak tertentu. Klasifikasi jenis konvensi bertujuan agar setiap manusia yang berada di permukaan bumi memiliki aturan yang tidak tertulis. Dengan hal ini, harapannya adalah setiap manusia dapat hidup berdampingan walau banyak perbedaan. Jenis-jenis konvensi di antaranya,
1. Konvensi Nasional, adalah peraturan tidak tertulis dengan lingkup negara dan warganya. Intinya, konvensi nasional yang dimiliki Indonesia hanya berlaku dan diterapkan oleh WNI. Contohnya adalah pemberian senyum ramah kepada semua orang dan menerima/menyerahkan suatu dengan tangan kanan. Peraturan tersebut sudah menjadi kebiasaan warga Indonesia sebagai konvensi nasional.
2. Konvensi Internasional, adalah peraturan tidak tertulis yang berlaku bagi masyarakat seluruh dunia. Sebagai contoh, musisi yang hendak menciptakan lagu tentunya jarang yang ditemui adanya lirik tidak pantas. Hal ini tidak diatur dalam hukum tertulis karena penciptaan sebuah karya lagu merupakan hak setiap orang. Namun karena tujuan komersial, lagu yang dibuat pastinya terhindar dari lirik tidak pantas agar laku di pasaran.

D. Contoh Konvensi

1. Upacara Pengibaran Bendera
Pengibaran Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia adalah contoh konvensi nasional. Tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera tersebut harus dilakukan. Namun, kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama dan tetap dilakukan hingga saat ini.

2. Pemilihan Menteri oleh Presiden
Presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam ajang PEMILU akan memilih para menteri untuk mengisi kabinetnya. Di dalam Undang-Undang tidak ada aturan tertulis mengenai tata cara pemilihan calon menteri tersebut. Dalam hal ini, Presiden memiliki hak untuk memilih para menteri untuk mengisi kabinetnya. Maka hal ini juga termasuk salah satu konvensi nasional.

3. Universal Copyright Convention
Ini adalah konvensi internasional untuk melindungi karya seni orang yang belum memiliki kewarganegaraan, yaitu berupa Universal Copyright Convention yang berlaku sejak 16 September 1955. Selain untuk memberikan perlindungan terhadap pemilik hak cipta, konvensi ini bertujuan untuk melindungi hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, penelitian, dan pendidikan.

4. Konvensi Berner
Ini adalah konvensi internasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak cipta karya tulis dan karya artistik. Konvensi ini ditandatangani oleh 45 negara di Bern pada 9 September 1986, setelah sebelumnya sempat direvisi beberapa kali.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment