Pengertian Kolusi, Modus Operandi, Ciri, Penyebab, Dampak, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Kolusi
Kolusi

A. Pengertian Kolusi

Kolusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persekongkolan. Demikian, kolusi (collusion) adalah suatu bentuk tindakan persekongkolan atau permufakatan secara rahasia yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, di mana tujuannya adalah untuk melakukan perbuatan tidak baik demi mendapatkan keuntungan.

Pendapat lain mengatakan arti kolusi adalah suatu bentuk kerja sama ilegal atau konspirasi rahasia, yang bertujuan untuk menipu atau memperdaya orang lain. Pada umumnya tindakan kolusi disertai dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah atau pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Kolusi merupakan sikap dan tindakan tidak jujur dan melanggar hukum dengan membuat kesepakatan rahasia disertai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin untuk kepentingan seseorang atau kelompok.

Pada lingkup studi ekonomi, istilah kolusi merujuk pada suatu aktivitas atau perbuatan tidak jujur yang dilakukan oleh dua pihak terkait yang sudah sepakat untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu, misalnya memainkan harga pasar. Kasus kolusi yang demikian lumrah dilakukan oleh setidaknya dua perusahaan besar yang berkeinginan untuk meraih keuntungan bersama (oligopoli).

Praktik yang sama juga berlaku untuk kasus individual, di mana telah terjadi ‘kesepakatan’ untuk suatu tujuan tertentu, misalnya pemberian hadiah (gratifikasi) oleh seorang pengusaha kepada oknum pejabat agar mendapatkan izin proyek. Praktik kolusi ini seperti ini marak sekali terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari maraknya penangkapan sejumlah oknum pejabat dan pengusaha terkait kasus ini.

Kolusi Menurut Para Ahli
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kolusi adalah persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain (collusion).
3. Merriam-Webster’s Dictionary (1984), kolusi adalah suatu perjanjian atau kerja sama ilegal dimana tujuannya untuk menipu atau memperdaya pihak lain.
4. Oxford Dictionary, kolusi adalah suatu persekongkolan atau kerja sama rahasia yang ilegal untuk menipu orang lain.

B. Modus Operandi Kolusi

Pada studi kasus kolusi yang terjadi di Indonesia, modus operandi yang umum dilakukan meliputi 2 (dua) macam di antaranya,
1. Gratifikasi, yakni pemberian ‘hadiah’ baik berupa uang tunai maupun barang dari pengusaha kepada oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun nasional (anggota parlemen atau eksekutif) dengan tujuan oknum pejabat tersebut ‘memuluskan’ jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha tersebut berhasil memenangkan tender suatu proyek Pemerintah. Kerja sama ini terkadang juga berlanjut ke proyek-proyek selanjutnya
2. Perantara (Broker), kolusi jenis ini umumnya berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa, di mana proses tersebut yang selayaknya dapat dilakukan dengan mekanisme Government to Government atau Government to Producer, harus terlebih dahulu ‘melewati’ seorang perantara yang hendak mengambil keuntungan. Perantara atau broker ini pun biasanya terdiri dari oknum-oknum yang memiliki jabatan atau wewenang tertentu di lembaga Pemerintahan atau perusahaan yang terlibat

C. Ciri Kolusi

Sikap dan perbuatan kolusi dapat dikenali dengan memperhatikan beberapa karakteristiknya di antaranya,
1. Adanya kerja sama rahasia atau pemufakatan ilegal antara dua orang atau lebih yang tujuannya melawan hukum yang berlaku.
2. Pemufakatan atau kerja sama ilegal dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak-pihak yang memiliki posisi penting.
3. Terjadi pemberian uang pelicin atau fasilitas (gratifikasi) tertentu kepada pejabat pemerintah agar kepentingan pihak-pihak tertentu tercapai.

D. Penyebab Kolusi

Perilaku kolusi terjadi di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat umum maupun pemerintahan.
1. Kolusi dalam Pemerintahan, disebabkan oleh adanya monopoli kekuasaan dengan wewenang pejabat yang absolut tanpa mekanisme pertanggungjawaban, pejabat pemerintah yang memiliki budaya korupsi, sistem kontrol yang tidak berfungsi, hubungan pemimpin dan bawahan tidak berdasarkan asas persamaan.
2. Kolusi Dalam Pendidikan, disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya, sistem pendidikan yang kurang baik, tradisi memberi uang kepada tenaga pendidik, kurikulum tidak kontekstual, pemberian gaji/ apresiasi kepada tenaga pendidik masih rendah.
3. Kolusi di Masyarakat, sebagian besar disebabkan oleh berbagai hal seperti, masalah ekonomi, latar belakang pendidikan seseorang, budaya atau kultur kerja dan lingkungan tempat tinggal seseorang.

E. Dampak Kolusi

Kolusi yang terjadi secara terus menerus akan menimbulkan dampak buruk bagi banyak pihak di antaranya,
1. Terjadi kesenjangan sosial di masyarakat dan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan.
2. Proses pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi terhambat sehingga pengentasan kemiskinan menjadi terhambat.
3. Terjadi pemborosan terhadap sumber daya, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya ekonomi.
4. Proses demokrasi menjadi terganggu karena adanya pelanggaran hak-hak warga negara.
5. Timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat negara.
6. Terjadi ketidakselarasan antara fungsi, tujuan, dan mekanisme proses (sesuai prosedur dan hukum) dengan praktiknya.

F. Contoh Kolusi

Ada banyak sekali contoh kolusi yang terjadi di Indonesia di antaranya,
1. Menyuap instansi pemerintah agar seseorang diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Menyuap tenaga pengajar agar nilai rapor sekolah murid menjadi lebih baik.
3. Menyuap instansi pendidikan agar seseorang diterima di sekolah atau perguruan tinggi negeri favorit.
4. Menyuap petugas pajak agar nilai pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
5. Menyuap hakim atau jaksa agar meringankan hukuman bagi seorang pelaku kejahatan.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment