Pengertian Hutang, Faktor, dan Jenisnya

Table of Contents
Pengertian Hutang
Hutang

A. Pengertian Hutang

Hutang adalah kewajiban keuangan yang dimiliki pihak perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, yang berasal dari sumber pinjaman perbankan, leasing, penjualan obligasi dan lain-lain yang digunakan sebagai sumber dana atau modal untuk operasional perusahaan. Hutang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang.

Hutang merupakan salah satu sumber pembiayaan yang bersumber dari luar perusahaan yang di gunakan oleh perusahaan sebagai penambahan dananya dalam menjalani perusahaannya. Dalam pengambilan keputusan mengenai hutang, para manajer harus mempertimbangkan besarnya biaya tetap yang akan muncul dari hutang berupa bunga yang akan menyebabkan semakin meningkatnya laverage keuangan dan semakin meningkatnya ketidakpastian pengembalian bagi para pemegang saham biasa.

Hutang Menurut Para Ahli
1. Fahmi (2013), hutang adalah kewajiban yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang bersumber dari dana eksternal baik yang berasal dari sumber pinjaman perbankan, leasing, penjualan obligasi dan sejenisnya.
2. Munawir (2004), hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor.
3. Pithaloka (2009), hutang adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa mendatang yang timbul karena kewajiban sekarang suatu entitas untuk menyerahkan aktiva atau memberikan jasa kepada entitas lain dimasa mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu.

B. Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Hutang

Kebijakan hutang adalah keputusan yang diambil oleh pihak manajemen dalam rangka memperoleh sumber pembiayaan bagi perusahaan sehingga dapat digunakan untuk membiayai aktivitas operasional perusahaan. Kebijakan hutang berfungsi sebagai alat monitoring terhadap tindakan manajer yang dilakukan dalam pengelolaan perusahaan.

Kebijakan utang termasuk kebijakan pendanaan perusahaan yang bersumber dari eksternal. Penentuan kebijakan utang ini berkaitan dengan struktur modal karena utang merupakan bagian dari penentuan struktur modal yang optimal. Perusahaan dinilai berisiko apabila memiliki porsi utang yang besar dalam struktur modal, namun sebaliknya apabila perusahaan menggunakan utang yang kecil atau tidak sama sekali maka perusahaan dinilai tidak dapat memanfaatkan tambahan modal eksternal yang dapat meningkatkan operasional perusahaan.

Menurut Mamduh (2004), terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan hutang, yaitu:
1. NDT (Non-Debt Tax Shield). Manfaat dari penggunaan hutang adalah bunga hutang yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak perusahaan. Namun untuk mengurangi pajak, perusahaan dapat menggunakan cara lain seperti depresiasi dan dana pensiun. Dengan demikian, perusahaan dengan NDT tinggi tidak perlu menggunakan hutang yang tinggi.
2. Struktur Aset. Besarnya aset tetap suatu perusahaan dapat menentukan besarnya penggunaan hutang. Perusahaan yang memiliki aset tetap dalam jumlah besar dapat menggunakan hutang dalam jumlah besar karena aset tersebut dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.
3. Profitabilitas. Perusahaan dengan tingkat pengembalian yang tinggi atas investasinya akan menggunakan hutang yang relatif kecil. Laba ditahannya yang tinggi sudah memadai membiayai sebagian besar kebutuhan pendanaan.
4. Risiko Bisnis. Perusahaan yang memiliki risiko bisnis yang tinggi akan menggunakan hutang yang lebih kecil untuk menghindari risiko kebangkrutan.
5. Ukuran Perusahaan. Perusahaan yang besar cenderung terdiversifikasi sehingga menurunkan risiko kebangkrutan. Di samping itu, perusahaan yang besar lebih mudah dalam mendapatkan pendanaan eksternal.
6. Kondisi Internal Perusahaan. Kondisi internal perusahaan menentukan kebijakan penggunaan hutang dalam suatu perusahaan.

C. Jenis Hutang

Dalam berhutang, perusahaan tidak akan secara langsung melunasinya, namun secara bertahap (angsur) untuk menjaga pengeluaran yang berlebihan. Atas tindakan ini, maka jenis hutang berdasarkan waktunya, yaitu hutang jangka panjang, hutang jangka menengah, dan hutang jangka pendek.
1. Hutang Jangka Panjang
Pengertian hutang jangka panjang adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban antara peminjam. Dengan syarat, antara peminjam dan kreditor bersepakat bahwa pihak kreditor bersedia memberi pinjaman dalam jumlah tertentu dan peminjam bersedia membayar hutang secara periodik (berjangka, kredit atau angsur).

Hutang jangka panjang perusahaan contohnya hutang pokok dan bunga yang harus dibayarkan oleh pihak peminjam. Hutang jenis ini biasanya dilakukan dalam jangka waktu yang sangat lama. Dengan jangka waktu peminjaman atau pengembalian hutang bisa mencapai lebih dari 10 tahun. Selain itu, hutang jangka panjang perusahaan bisa berupa Hutang Hipotek, obligasi, hutang sewa guna usaha, dan lain-lain.

2. Hutang Jangka Menengah
Pengertian hutang jangka menengah merupakan hutang yang memiliki jangka waktu lama lebih dari hutang jangka pendek dan lebih singkat dari hutang jangka panjang. Biasanya, hutang jangka menengah dilakukan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun dan kurang dari sepuluh tahun. Contoh hutang jangka menengah antara lain term loan dan leasing.

3. Hutang Jangka Pendek
Pengertian hutang jangka pendek merupakan sebuah kewajiban keuangan suatu perusahaan yang harus dibayarkan dalam jangka waktu yang relatif singkat, umumnya kurang dari satu tahun dari tanggal neraca. Pihak perusahaan yang menerima hutang dari kreditur. Baik pihak bank maupun pihak lainnya wajib memenuhi kesepakatan hutang jangka pendek semaksimal mungkin.

Kesepakatan ini harus dilakukan secara profesional sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat satu sama lain. Contoh hutang jangka pendek yaitu kredit rekening koran, kredit dari penjual, kredit dari pembeli, kredit wesel, dan utang pajak.

Pengertian utang pajak hutang jangka pendek yaitu kewajiban pajak yang masih harus dibayar beserta dengan seluruh sanksi administrasi (bunga, denda, atau kenaikan) yang tercantum dalam surat ketetapan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment