Pengertian Giro, Fungsi, Karakteristik, Syarat, Manfaat, Risiko, dan Jenisnya
Giro |
A. Pengertian Giro
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan. Nasabah giro, yaitu giran, bisa dari perorangan atau badan hukum yang membutuhkan kemudahan dalam transaksi keuangan dalam jumlah yang sangat besar setiap saat.
Pembukaan rekening giro di setiap bank memiliki persyaratan dan jumlah minimal setoran yang berbeda-beda. Namun yang jelas, jumlah setoran paling kecil yang diterapkan perbankan sebesar Rp250 ribu untuk rekening giro perorangan dan sebesar Rp500 ribu untuk rekening giro badan atau perusahaan.
Giro Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (giro; checking accounts).
2. Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
3. Bastian (2006), giro adalah simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap data dengan menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan antara lain bilyet giro.
4. Kasmir (2007), giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
5. Ismaya (2004), giro merupakan adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
B. Fungsi Giro
Giro memiliki fungsi yang sangat bermanfaat dalam kegiatan transaksi keuangan, seperti transfer khususnya dalam jumlah besar. Berikut ini beberapa fungsi giro di antaranya,
1. Giro bisa berfungsi sebagai alat pembayaran dari transaksi jual beli atau kegiatan bisnis lainnya, sama halnya dengan cek atau uang tunai.
2. Simpanan di rekening giro bisa ditarik kapanpun sama halnya dengan tabungan rekening perbankan pada umumnya.
3. Giro berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah tanpa dibebankan biaya administrasi. Jadi pihak pemberi bisa langsung menyerahkan surat giro ke penarik tanpa harus terpotong biaya administrasi seperti halnya transfer ATM beda bank.
4. Sama halnya dengan cek, produk perbankan ini bisa digunakan untuk transaksi keuangan dengan nominal besar hingga Rp500 juta per transaksi.
C. Karakteristik Rekening Giro
1. Dari segi pengendapan (maturity), giro memiliki sifat fluktuatif dan cenderung berjangka pendek.
2. Dari sisi administratif, giro agak menyita waktu dan biaya karena prosesnya agak rumit.
3. Dari sisi biaya, giro memiliki biaya dana yang relatif rendah.
4. Dari sisi penempatan dana, giro biasa digunakan untuk jangka pendek.
D. Syarat Pembukaan Rekening Giro
Cara pembukaan rekening giro sama halnya dengan persyaratan rekening tabungan lainnya. Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh calon pemilik rekening giro kepada bank secara tertulis dengan melampirkan persyaratan paling kurang meliputi di antaranya,
1. Data sebagai dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles), seperti identitas calon nasabah serta maksud dan tujuan pembukaan rekening giro oleh calon pemilik rekening.
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk nasabah yang diwajibkan memiliki NPWP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
3. Akta pendirian perusahaan, ijin usaha, keterangan domisili, perusahaan bila calon nasabah adalah badan usaha.
4. Surat referensi dari pihak ketiga yang telah dikenal baik oleh bank yang bersangkutan.
5. Surat kuasa apabila pembukaan rekening atas nama badan usaha atas izin pemilik badan usaha yang dikuasakan kepada seseorang.
6. Membawa uang tunai sebagai setoran.
Prosedur Pembukaan Rekening Giro
Adapun prosedur pembukaan rekening giro di antaranya,
1. Calon nasabah datang menemui Customer Service.
2. Customer Service menerangkan kepada calon nasabah mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemegang rekening giro.
3. Customer service meminta calon nasabah untuk mengisi dan menandatangani permohonan pembukaan rekening giro dan speciemen serta menyerahkan dokumen pendukungnya.
4. Bank akan meneliti calon nasabah apakah namanya tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia.
5. Bila tidak tercantum dalam daftar hitam, maka calon nasabah harus mengisi formulir.
6. Apabila surat permohonan perjanjian pembukaan rekening giro disetujui bank, maka nasabah giro menyetorkan uang tunai/cek/bilyet giro/ nasabah lain sebagai setoran pertama sepanjang cek/bilyet giro tersebut bukan cek/bilyet giro kosong.
7. Sebagai tahap akhir, calon nasabah giro yang disetujui sebagai nasabah giro bank yang bersangkutan, akan diberikan surat persetujuan pembukaan rekening giro, tanda terima bukti setoran pertama dan menerima blanko formulir, yakni: blanko cek, blanko bilyet giro, dan blanko tanda setoran. Blanko-blanko ini harus disimpan dengan baik agar orang lain yang tidak berhak tidak dapat menggunakannya.
Setoran Rekening Giro
Setoran rekening giro rupiah dapat dilakukan dengan tiga jenis setoran di antaranya,
1. Setoran tunai yaitu Nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi atau formulir setoran dan menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya.
2. Setoran non tunai dengan warkat bank yang bersangkutan yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank tersebut.
3. Setoran non tunai dengan warkat bank lain dan setoran secara kliring.
Penarikan Rekening Giro
Menurut Kasmir (2007), terdapat tiga cara dalam penarikan dana dalam rekening giro di antaranya,
1. Penarikan dengan cek
Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan.
2. Penarikan dengan bilyet giro
Bilyet giro (BG) merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya. Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi bilyet giro (BG) kepada nasabah penerima bilyet giro (BG).
3. Alat perintah bayar lainnya atau Pemindahbukuan
Alat perintah bayar lainnya atau pemindahbukuan adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain bank yang sama atau bank lain. Surat perintah pembayaran lainnya juga dapat berbentuk surat kuasa.
E. Manfaat Giro
Menurut Ismail (2010), bagi bank giro merupakan salah satu sumber pendanaan selain simpanan bank. Selain itu giro merupakan sumber pendapatan bank dari penggunaan jasa perbankan yang merupakan aktivitas penggunaan jasa giro (fee based income). Adapun manfaat giro bagi nasabah di antaranya,
1. Memberikan rasa aman bagi kedua pihak baik pembeli maupun penjual, karena pihak tidak harus membawa uang tunai dalam melakukan pembayaran, akan tetapi cukup dengan menuliskan sejumlah pembayaran di dalam cek atau bilyet giro.
2. Kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran.
3. Untuk berjaga-jaga apabila terdapat pengeluaran mendadak.
F. Risiko Giro
Risiko yang dapat diperoleh dengan adanya rekening dan transaksi menggunakan giro di antaranya,
1. Cek atau bilyet giro yang dibuka yang tandatangannya palsu dan oleh bank dinyatakan sama risiko ada pada nasabah.
2. Cek atau bilyet giro yang hilang tidak dilaporkan kepada bank merupakan tanggungjawab nasabah.
3. Membuka cek atau bilyet giro kosong tiga kali dalam kurun waktu enam bulan atau satu lembar cek atau bilyet giro kosong senilai satu milyar maka rekening akan ditutup.
4. Bank akan menolak cek atau bilyet giro yang diuangkan apabila saldonya kurang atau tidak mencukupi.
G. Jenis Giro
Bank memiliki dua jenis rekening giro di antaranya,
1. Giro Atas Nama Pribadi. Giro atas nama pribadi adalah rekening yang dimiliki perorangan dan usaha perseorangan. Usaha perseorangan misalnya toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp250.000.
2. Giro Atas Nama Badan. Contoh giro atas nama badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain). Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp500.000.
Dari berbagai sumber
Post a Comment