Pengertian Deportasi dan Penyebabnya
Deportasi |
Deportasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Demikian, deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan oleh warga negara asing yang memasuki negara lain secara ilegal atau melanggar administrasi misalnya visa atau paspor, ataupun izin-izin yang lain, sesuai dengan peraturan negara tersebut.
Biasanya warga negara asing akan dideportasi oleh Direktorat Imigrasi, untuk dipulangkan ke negara asalnya. Yang harus diketahui, deportasi berbeda dengan eksklusi dan ekstradisi. Eksklusi adalah penolakan dari pemerintah untuk mengakui orang asing, sementara itu ekstradisi adalah memindahkan tindak pidana seseorang ke negara ia melarikan diri, untuk menghindari hukuman.
Penyebab seseorang bisa dideportasi antara lain adalah perizinan tinggal di negara tersebut telah habis. Contohnya warga negara asing diberikan izin tinggal selama 14 hari, namun telah melebihi waktu tinggal, maka pihak Imigrasi bakal mendeportasi warga negara asing tersebut.
Kemudian melanggar aturan, contohnya warga negara asing masuk dengan visa wisata, tetapi di negara yang dia kunjungi malah berbisnis, dan menjalankan usaha, maka deportasi akan dilakukan terhadap warga negara asing ini.
Dari berbagai sumber
Post a Comment