Pengertian Outsourcing, Sejarah, Tujuan, Sistem Kerja, Fungsi, Jenis, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya
Outsourcing |
A. Pengertian Outsourcing (Alih Daya)
Alih daya (outsourcing) adalah suatu praktik menjalankan fungsi-fungsi pekerjaan tertentu dengan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga di luar perusahaan. Dalam artian ini, pihak outside provider maupun perusahaan memiliki kedudukan yang setara—bukan sebagai atasan dan bawahan. Pengalihan ini, beserta hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak, biasanya terekam dalam sebuah kontrak kerja sama.
Sementara perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk disalurkan ke perusahaan lain yang membutuhkannya. Sedangkan tenaga kerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang dikontrak dari perusahaan lain (perusahaan outsource) untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Alasan utama suatu perusahaan melakukan outsourcing adalah untuk meningkatkan efisiensi, menurunkan biaya, dan pada saat yang sama dapat memberikan percepatan bagi bisnis mereka. Biasanya, suatu perusahaan melakukan outsourcing untuk pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang bukan merupakan pekerjaan inti dari bisnis perusahaan tersebut.
Dengan menggunakan jasa dari pihak ketiga yang fokus pada bidang tertentu, maka pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan lebih baik, lebih cepat, dan lebih murah ketimbang dilakukan sendiri oleh perusahaan.
Outsourcing (Alih Daya) Menurut Para Ahli
1. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66.
2. Psikologi Industri, karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya.
3. Lalu Husni (2003;177), outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/ pengerah tenaga kerja.
4. Libertus Jehani (2008:1), outsourcing adalah bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut.
5. Chandra Soewondo (2003), outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar, yaitu perusahaan jasa Outsourcing.
6. Muzni Tambusai (2004), outsourcing adalah memborongkan satu bagian atau beberapa bagian dari kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain.
B. Sejarah Outsourcing (Alih Daya)
Sistem kerja ini telah ada sejak zaman Yunani dan Romawi. Saat itu, baik bangsa Yunani maupun Romawi menyewa prajurit asing untuk bertempur dalam peperangan mereka. Tidak hanya itu, kedua negara tersebut juga menyewa ahli bangunan asing untuk membangun kota serta istana bagi kerajaan mereka. Seiring dengan perkembangan prinsip sosial, outsourcing mulai diterapkan di dunia usaha.
Awal timbulnya outsourcing di dunia bisnis adalah adanya keinginan untuk saling membagi risiko di dunia kerja. Tidak semua perusahaan mampu mengatasi permasalahan di pekerjaan mereka. Maka dari itu outsourcing menjadi salah satu cara paling tepat.
C. Tujuan Outsourcing (Alih Daya)
Pada dasarnya sistem kerja outsourcing ini lebih banyak menguntungkan pihak perusahaan. Adapun tujuan perusahaan melakukan outsourcing menurut Amawan dkk di antaranya,
1. Fokus Pada Kompetensi Jalur Bisnis Utama. Perusahaan seharusnya fokus pada bisnis utama (core business) mereka sehingga dapat melakukan percepatan dengan lebih baik. Perusahaan akan dapat fokus dengan bisnis utamanya dengan mengalihkan pekerjaan-pekerjaan penunjang di luar bisnis utamanya kepada perusahaan outsourcing.
2. Efisiensi Biaya Operasional. Seperti disebutkan di atas, salah satu tujuan utama perusahaan melakukan outsourcing adalah untuk efisiensi biaya operasional. Dengan menggunakan jasa outsourcing maka perusahaan akan lebih efisien dalam melakukan manajemen sumber daya manusia yang bekerja di perusahaan tersebut.
3. Memanfaatkan Kompetensi Vendor Outsourcing. Perusahaan outsourcing pada umumnya memiliki sumber daya dan kemampuan yang baik sesuai bidangnya. Dengan begitu, perusahaan dapat memanfaatkan keahlian dan kemampuan tersebut untuk menunjang percepatan pergerakan bisnis utamanya.
4. Perusahaan Menjadi Lebih Ramping dan Gesit. Pada umumnya, semakin besar perusahaan maka akan membutuhkan sumber daya yang lebih besar. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan akan mendapatkan sumber daya yang cukup untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core tanpa harus mengelola sendiri semua sumber daya tersebut. Dengan begitu, perusahaan dapat fokus pada pekerjaan-pekerjaan utama untuk meningkatkan kepuasan konsumen mereka, meningkatkan pendapatan dan keuntungan.
5. Mengurangi Risiko. Setiap bisnis tentu harus mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian bisnisnya di masa depan. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan hanya akan memiliki sedikit karyawan inti dan lebih mudah untuk dikelola sendiri.
6. Efisiensi dan Perbaikan Pada Pekerjaan Non-Core Business. Perusahaan bisa saja mengelola sendiri suatu fungsi pekerjaan yang bukan core-business mereka. Namun, tentu saja ini akan menambah beban kerja dan membutuhkan biaya yang lebih besar. Misalnya, kegiatan merekrut, mengontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, memberikan pelatihan, dan berbagai hal lainnya. Dengan melakukan outsourcing maka perusahaan akan meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada berbagai pekerjaan yang bersifat non-core business.
D. Sistem Kerja Outsourcing (Alih Daya)
Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, sebuah perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Perjanjian kerja karyawan outsourcing ini adalah menggunakan sistem kontrak yang menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 56 dibagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
1. Sistem Perekrutan
Sistem perekrutan perusahaan outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Mulai dari menjalani tes tertulis, wawancara dan proses tertentu yang ditentukan masing-masing perusahaan. Proses ini dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa bukan oleh perusahaan yang akan menggunakan jasa kandidat tersebut.
2. Sistem Pembayaran
Para pekerja outsourcing dibayar oleh perusahaan penyedia jasa itu. Nantinya, perusahaan penyedia jasa akan menagih bayaran pada perusahaan yang menggunakan jasa kandidat tersebut. Gaji para pekerja outsourcing biasanya akan dipotong hingga 30 persen untuk perusahaan penyedia jasa. Bahkan, hal yang mengenaskan adalah banyak perusahaan outsourcing yang tidak transparan untuk hal ini. Sehingga yang rugi adalah pekerja outsourcing sendiri.
3. Sistem Pembayaran Gaji Outsourcing
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang jelas dan tegas yang mengatur perhitungan gaji karyawan outsourcing. Rumornya, upah karyawan outsourcing mengalami perpangkasan hingga 30%, yang dikantongi oleh perusahaan alih daya tempatnya bekerja. Kenyataannya, setiap perusahaan alih daya memiliki kebijakan dan cara sendiri-sendiri dalam menghitung gaji karyawannya, yang umumnya berpatokan pada UMP.
Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan, bahwa perusahaan alih daya tidak memotong gaji karyawannya, karena menerima fee dari perusahaan klien setiap bulannya. Selain itu, ISS—salah satu perusahaan outsourcing terbesar di Indonesia—juga mendukung pernyataan itu. Perusahaannya tak pernah memangkas gaji karyawan, dan membayarkannya sesuai dengan perjanjian kedua pihak.
Kalaupun ada perusahaan alih daya yang memotong gaji atau membayar karyawannya di bawah UMP, ia menyebutnya sebagai perusahaan nakal yang seharusnya diawasi secara ketat oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Ia memastikan, perusahaan outsourcing yang normal membayar upah pekerjanya sesuai perjanjian awal.
4. Outsourcing dalam Rantai Pasokan
Untuk fungsi rantai pasokan, keputusan yang paling penting adalah apakah outsource atau in-house. Ini adalah pertanyaan yang paling sering dipertimbangkan oleh perusahaan. Sebuah perusahaan membuat keputusan untuk melakukan alih daya berdasarkan dua pertanyaan, yakni:
a. Akankah pihak ketiga meningkatkan surplus untuk meningkatkan aktivitas in-house?
b. Sampai seberapa tingkat risiko tumbuh dari outsourcing?
Setelah keputusan dibuat, sebelum perusahaan dapat betul-betul menggunakan jasa perusahaan alih daya, ada beberapa proses sourcing yang perlu dilakukan. Proses tersebut terdiri dari seleksi supplier, mendesain kontrak supplier, kolaborasi desain produk, pengadaan material atau pelayanan dan evaluasi performa supplier.
E. Fungsi Outsourcing (Alih Daya)
Outsourcing memiliki fungsi dalam dunia bisnis atau perusahaan. Tentunya fungsi ini dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi perusahaan pada situasi tertentu di antaranya,
1. Membuat perusahaan lebih fokus
Untuk memperbaharui strategi dan restrukturisasi sumber daya yang ada maka perusahaan harus melakukan outsourcing. Dengan begitu perusahaan dapat fokus pada bisnis utama yang sedang dijalankan. Keuntungan dari fungsi ini adalah agar fokus sumber daya dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang keluar bisnsi utama via outsourcing dengan memberikan pada vendor outsourcing.
2. Mengemat dan mengendalikan biaya operasional
Jika perusahaan mengelola SDM nya dengan baik artinya perusahaan tersebut memiliki pembiayaan yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM tersebut ke outsourcing vendor.Ini merupakan alasan perusahaan memilih outsourcing yaitu dapat menghemat dan mengendalikan biaya operasional perusahaan.
3. Memberikan banyak manfaat
Kemampuan dalam mengelola masalah perusahaan membuat vendor outsoursing fokus pada bisnis intinya yang berhubungan dengan SDM. Dengan begitu kemampuan sumber daya vendor akan jauh lebih baik dari perusahaan. Tidak bisa dipungkiri bahwa vendor outsourcing sendiri memang fokus pada bisnis intinya yang berhubungan dengan SDM. Oleh karena itu kemampuan dan sumber daya vendor lebih baik dari perusahaan. Di sini vendor akan mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut secara finansialnya.
4. Mengurangi risiko
Melalui outsourcing maka perusahaan dapat terbantu fokus pada karyawan perusahaan yang sedikit dipekerjakan. Sedangkan SDM dari outsourcing tersebut sudah dikelola oleh vendor sehingga perusahaan dapat meminimalisir risiko biaya karyawan. Dengan demikian perusahaan sudah mengantisipasi adanya risiko bisnis yang akan datang.
5. Terbaginya risiko usaha
Saat perusahaan bekerjasama dengan vendor dalam pengadaan karyawan, maka risiko usaha sebagian akan berpidah kepada vendor. Hal ini dikarenakan karyawan yang berada di bawah vendor akan menajdi tanggung jawab vendor.
F. Jenis Pekerjaan Outsourcing (Alih Daya)
Dalam pelaksanaannya, sistem kerja outsourcing (alih daya) dapat dilakukan dengan dua cara di antaranya,
1. Memanfaatkan jasa pekerja/ buruh dari perusahaan alih daya.
2. Memberikan pekerjaan secara borongan kepada perusahaan alih daya.
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 64, menjelaskan pengaturan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, atau pekerja/ buruh oleh perusahaan lain dengan ketentuan bahwa pekerja/ buruh tidak dirugikan akibat dari setiap sistem penyerahan kerja kepada pihak luar yang dilakukan oleh perusahaan utama.
Berikut ini adalah beberapa jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada pihak luar dengan sistem kerja outsourcing di antaranya,
1. Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
2. Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung oleh pemberi pekerjaan.
3. Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
4. Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.
G. Contoh Pekerjaan Outsourcing (Alih Daya)
Dari penjelasan poin-poin jenis pekerjaan outsourcing dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja alih daya hanya dapat direkrut untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Berikut beberapa contoh pekerjaan yang dapat dialihdayakan di antaranya,
1. Jasa keamanan (security)
2. Jasa kebersihan (cleaning service)
3. Petugas call center
4. Jasa transportasi (Kurir atau supir)
5. Penyedia makanan (catering)
6. Jasa informasi dan teknologi (IT)
7. Pemborongan pertambangan
H. Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing (Alih Daya)
Dalam merekrut karyawan outsourcing, terdapat kelebihan dan kekurangan bagi sebuah perusahaan.
1. Kelebihan Outsourcing (Alih Daya)
a. Menghemat Anggaran Perusahaan. Salah satu alasan mengapa sebuah perusahaan membutuhkan tenaga kerja outsourcing adalah membutuhkan seseorang atau SDM yang ahli dalam bidangnya. Contohnya keahlian dalam membersihkan kaca gedung, keahlian dalam membersihkan kamar hotel, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perusahaan yang membutuhkan SDM outsourcing ini dapat menghemat anggaran dalam pemberian pelatihan untuk karyawan.
b. Meminimalisir Beban Recruitment. Dalam proses penyeleksian karyawan outsource sudah dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsource). Sehingga perusahaan tidak perlu lagi menyeleksi, langsung mendapatkan tenaga kerja yang ahli dibidangnya.
c. Fokus Kepada Visi Misi Perusahaan. Saat menggunakan karyawan outsource, perusahaan bisa lebih fokus kepada urusan inti perusahaan yang lebih penting. Tidak perlu lagi memikirkan dan khawatir akan pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan dengan inti bisnis perusahaan.
2. Kekurangan Outsourcing
a. Rentan Tersebarnya Informasi Mengenai Perusahaan. Tidak disarankan untuk mengambil jasa outsourcing untuk menjalankan pekerjaan yang berhubungan dengan inti perusahaan. Beberapa jenis pekerjaan lebih rentan dikerjakan oleh pihak ke-3 karena bersifat rahasia dan bisa berakibat data atau rahasia perusahaan bocor ke pihak-pihak lain atau pun kompetitor.
b. Ketergantungan Pada Pekerja Outsourcing. Saat merekrut pekerja outsource, perusahaan cenderung bergantung pada pekerja tersebut. Hal ini bisa saja terjadi dikarenakan ada sebuah sistem atau cara yang hanya diketahui oleh perusahaan outsourcing dan bersifat rahasia.
c. Kontrak Kerja yang Singkat. Kontrak kerja yang tergolong singkat memang terkadang menyulitkan sebuah perusahaan. Setelah kontrak kerja habis, perusahaan harus mengganti karyawan atau memperpanjang kontrak. Hal tersebut cenderung memakan waktu dan memerlukan peralihan tugas.
Dari berbagai sumber
Post a Comment