Pengertian Ombudsman, Sejarah, Tujuan, Tugas, dan Wewenangnya

Table of Contents
Pengertian Ombudsman
Ombudsman

A. Pengertian Ombudsman

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Ombudsman Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. Ombudsman hanya mengawasi pihak-pihak yang menggunakan APBN/ APBD, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk swasta/ perorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dalam pelaksaan tugasnya, Ombudsman berperan sebagai pelindung masyarakat terhadap tindak pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, keputusan tidak adil, dan mal administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Istilah “Ombudsman” sendiri berasal dari bahasa Skandinavia kuno di negara Swedia, yang memiliki arti perwakilan, representatif, agen atau pihak yang diminta oleh pihak lainnya untuk mewakili kepentingan mereka.

B. Sejarah Ombudsman

Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.

Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.

Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya di antaranya,
1. Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
2. Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
3. Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tetapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya.

C. Tujuan Ombudsman

Tujuan utama dibentuknya Lembaga Negara ini adalah untuk mengatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintah, membantu aparatur agar melaksanakan pemerintahan yang adil dan efisien, serta mendorong pemerintah agar bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan yang baik. Berikut rincian beberapa tujuan dibentuknya Ombudsman di antaranya,
1. Untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera.
2. Untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Untuk menciptakan dan/ atau menjaga kondisi yang kondusif dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik di berbagai bidang sehingga masyarakat mendapatkan keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan.
5. Untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan praktik-praktik maladministrasi.
6. Untuk meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum di dalam masyarakat, serta supremasi hukum yang berdasarkan pada kebenaran dan keadilan.

D. Tugas Ombudsman

Tugas Ombudsman Republik Indonesia di antaranya
1. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
3. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
6. Membangun jaringan kerja.
7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

E. Wewenang Ombudsman

Dalam melaksanakan tugasnya sesuai tujuan, Ombudsman memiliki beberapa wewenang tertentu di antaranya,
1. Berwenang untuk meminta keterangan lengkap dari pelapor tentang isi laporan yang dilaporkan.
2. Berwenang untuk melakukan pemeriksaan semua berkas kelengkapan tentang sebuah laporan.
3. Berwenang untuk meminta salinan berkas yang dibutuhkan terkait pemeriksaan.
4. Berwenang untuk memanggil pelapor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
5. Melaksanakan penyelesaian laporan dengan cara yang telah disepakati oleh pihak yang bersangkutan.
6. Memberikan rekomendasi yang berhubungan dengan penyelesaian laporan.
7. Membuat pengumuman terkait hasil pertemuan.
8. Memberikan saran kepada lembaga negara demi perbaikan pelayanan publik ke arah yang lebih baik.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment