Pengertian Modal Ventura, Dasar Hukum, Tujuan, Ciri, Jenis, Manfaat, dan Contohnya
Modal Ventura |
A. Pengertian Modal Ventura
Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memiliki suatu riwayat operasional yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Modal Ventura Menurut Para Ahli
1. Hasanuddin Rahman, modal ventura adalah penanaman modal kepada suatu perusahaan di mana penanaman modal tersebut mengandung risiko.
2. Martono, modal ventura adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang memiliki risiko, di mana tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga atau dividen.
3. Dahlan Siamat, modal ventura adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko, baik dalam penyertaan modal saham, obligasi konversi, maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham.
4. Amelia Widhesti, modal ventura adalah suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
5. Munir Fuady, modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh investor dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, di mana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya.
6. Neil Cross, modal ventura adalah suatu pembiayaan yang mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap perusahaan-perusahaan rintisan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi.
7. KEPRES No. 61 Tahun 1998, perusahaan modal ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
B. Dasar Hukum Modal Ventura
Saat ini, modal ventura termasuk suatu lembaga pembiayaan yang masih relatif baru. Modal ventura dijelaskan dalam KEPPRES No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, dan juga KEPMENKEU No. 1251/ KMK.013/ 1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Dua peraturan tersebut (KEPPRES dan KEPMENKEU) merupakan awal sejarah dasar hukum modal ventura di Indonesia. Selain kedua peraturan di atas, modal ventura juga dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat publik.
1. Hukum Perdata
Dalam aktivitas bisnis, yang dimaksud dengan modal ventura adalah perusahaan modal ventura (venture capital company) dan perusahaan pasangan usaha (investee company). Dalam hukum perdata, terdapat 2 sumber hukum sebagai dasar bisnis modal ventura di antaranya,
a. Asas Kebebasan Berkontrak
Hubungan hukum pada modal ventura selalu dibuat dalam kontrak tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty). Kontrak modal ventura merupakan dokumen hukum utama (main legal document) yang dibuat dan berfungsi secara sah bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Karena hukum kontrak dibuat secara sah, maka kontrak tersebut berlaku sebagai UU bagi perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
b. Undang-Undang Hukum Perdata
Dasar hukum modal ventura berupa undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. Hukum Publik
Sebagai bisnis jasa pembiayaan, modal ventura sangat erat hubungannya dengan kepentingan publik, khususnya yang sifatnya administratif. Itu sebabnya UU yang sifatnya publik diberlakukan pada bisnis modal ventura. Perundang-undangan tersebut di antaranya,
a. UU Bidang Hukum Publik
Dasar hukum utama modal ventura yaitu:
a) UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya
b) UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya
c) UU No. 12 tahun 1985
d) UU No. 7 tahun 1991
e) UU No. 8 tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.
b. Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan tentang lembaga pembiayaan yang mengatur usaha modal ventura yaitu:
a) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1973 tentang Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (selaku perusahaan modal ventura pertama di Indonesia
b) KEPPRES No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan)
c) KEPKEMENKEU No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.
C. Tujuan Modal Ventura
Beberapa tujuan modal ventura di antaranya,
1. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM dengan mengupayakan bantuan secara finansial tanpa mengabaikan kaidah perusahaan yang sehat.
2. Membantu meningkatkan angka pertumbuhan UKM dengan mengupayakan modal saham, dan memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil dalam peningkatan keahlian dan manajemen.
3. Membantu menciptakan situasi bisnis yang sehat bagi UKM agar dapat bertumbuh menjadi usaha yang dapat diandalkan.
4. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha yang kekurangan modal dan tidak punya jaminan materiil, sehingga sulit memperoleh pinjaman dari bank. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura dapat membantu menghadapi kesulitan keuangannya.
5. Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
6. Membantu mendirikan perusahaan baru, di mana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.
D. Ciri Modal Ventura
Ciri-ciri modal ventura di antaranya,
1. Pembiayaan Modal Ventura adalah Equity. Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.
2. Modal Ventura Merupakan Investasi Jangka Panjang. Perusahaan modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya dalam jangka pendek, namun mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
3. Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Sifatnya Risk Capital. Modal ventura berisiko tinggi karena pembiayaannya tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Namun, risiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
4. Modal Ventura Sifatnya Sementara. Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimum 10 tahun
5. Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden. Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
6. Rate Of Return yang tinggi. Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
E. Jenis Modal Ventura
Terdapat beberapa jenis modal ventura di antaranya,
1. Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diperoleh oleh perusahaan pasang usaha ataupun investor ini terbagi lagi menjadi dua bagian, yakni bantuan manajemen dan juga bantuan finansial. Atas dasar pemberian kedua jenis bantun ini, maka terdapat dua jenis bantuan, yakni single tier approach dan juga two tier approach.
a. Single Tier Approach, adalah perusahaan yang menghimpun dana dan juga pengelolaan dana tersebut untuk diinvestasikan ke dalam bentuk penyertaan modal di suatu perusahaan pasang usaha.
b. Two Tier Approach, merupakan modal yang dikelola oleh dua badan usaha maupun terpisah, yakni suatu perusahaan sebagai penyedia dana ataupun fund company dan yang satunya sebagai pengelolaan ataupun management company yang bertindak mengelola dana dari fund company.
2. Berdasarkan Cara Penghimpunan
Berdasarkan cara penghimpunannya, maka modal ventura bisa dibedakan lagi menjadi dua bagian, yaitu leverage venture capital dan equity venture capital.
a. Leverage Venture Capital, bersumber dari suatu perusahaan modal ventura tapi dikumpulkan dalam wujud pinjaman yang berasal dari berbagai pihak.
b. Equity Venture Capital, bersumber dari suatu perusahaan modal ventura dan sebagian besar dana yang dikumpulkan berasal dari modal pribadi.
3. Berdasarkan Kepemilikan
Kepemilikan akan menunjukkan pengaruh yang sangat berbeda pada suatu modal.
a. Private Venture Capital Company, adalah perusahaan yang belum go public atau perusahaan ini belum menjual lembaran sahamnya di lantai bursa efek.
b. Public Venture Capital Company, adalah kebalikannya dari private modal capital company, yakni perusahaan modal ventura yang sudah menjual lembaran sahamnya di lantai bursa efek.
c. Bank Affiliate Venture Company, adalah perusahaan yang d oleh beberapa pihak bank dan mengalami surplus dana atau mempunyai tujuan khusus dalam hal modal ventura.
d. Conglomerate Venture Capital, adalah perusahaan yang dibangun oleh beberapa jenis perusahaan besar.
F. Manfaat Modal Ventura
1. Meningkatkan Kegiatan dan Potensi Usaha
Suatu perusahaan yang diberikan pendanaan akan menjadikan investor bukan lagi sebagai pihak penggalang saja, tapi juga sebagai partner bisnisnya. Investor akan berperan menjadi rekan bisnis yang bersedia membantu dalam berbagai hal, seperti mengembangkan ide, inovasi, atau hal lain yang mampu membuat bisnis menjadi lebih besar. Untuk itu, bila pihak investor ikut andil dalam mengembangkan ide dan kegiatan perusahaan, maka kegiatan dan juga potensi bisnis akan semakin meningkat.
2. Pemasaran Produk Lebih Efisien
Perusahaan startup ataupun UMKM umumnya mempunyai strategi pemasaran yang belum maksimal karena mereka mengalami keterbatasan dana. Nah, dengan memperoleh modal ventura, maka kredibilitas perusahaan akan terus meningkat dan perusahaan juga akan mendapatkan citra yang baik, sehingga nantinya akan berdampak pada pemasaran produk barang atau jasa yang lebih optimal.
3. Likuiditas Meningkat
Modal pendanaan yang diberikan tidak membuat perusahaan diwajibkan harus membayar bunga ataupun angsuran utang. Hal ini akan membuat bertambahnya modal dan akan bisa digunakan secara langsung. Dengan begitu, likuiditas perusahaan pun akan semakin meningkat.
4. Rentabilitas Membaik
Perusahaan yang memperoleh dana bantuan tidak hanya dibantu secara finansial juga, namun juga akan dibantu dalam hal manajemen. Untuk itu, perusahaan bisa meminimalisir biaya produk dan juga perusahaan sehingga rentabilitas perusahaan akan meningkat.
G. Contoh Modal Ventura
Ada beberapa perusahaan modal ventura yang berdiri di Indonesia.
1. Cyber Agent Venture, merupakan perusahaan modal ventura asing yang berasal dari Jepang dan telah melakukan ekspansi ke Indonesia. Cyber Agent Venture bersama dengan East Ventures adalah perusahaan yang memberikan suntikan dana kepada Tokopedia.
2. 500 Startup, merupakan perusahaan yang sangat terkenal karena didirikan oleh para staf Facebook, Google dan paypal. Perusahaan ini merupakan salah satu investor Bukalapak
Dari berbagai sumber
Post a Comment