Pengertian Badan Usaha Campuran, Ciri, Peran, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Table of Contents
Pengertian Badan Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran

A. Pengertian Badan Usaha Campuran

Badan Usaha Campuran adalah suatu badan usaha yang modalnya berasal dari negara dan pihak swasta. Demikian, badan usaha campuran menjadi suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh pihak swasta dan pemerintah.

Sehingga baik modal maupun keuntungan yang akan dicapai dikuasai secara bersama oleh kedua belah pihak. Sementara, tujuan badan usaha campuran adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan usaha secara efektif dan efisien sehingga tercapai laba yang sebesar-besarnya.

B. Ciri Badan Usaha Campuran

Adapun beberapa ciri dari badan usaha campuran yang membedakannya dengan badan usaha lain di antaranya,
1. Modal Bersama
Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang pelaksanaannya didukung dengan modal bersama. Yang mana modalnya berasal dari pihak swasta atau pihak negara yang nantinya dijadikan satu. Modal yang terkumpul dapat dalam bentuk uang pribadi ataupun modal pinjaman yang berasal dari berbagai pihak. Pihak-pihak yang sering kali turut dalam pemberian modal ini adalah lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Semua modal yang didapatkan akan diperhitungkan dengan rinci dan mendetail perihal penggunaannya nanti. Sehingga modal yang didapatkan bisa dikelola secara optimal. Penggunaan dari modal ini dialokasikan untuk penyediaan faktor-faktor produksi yang dibutuhkan seperti bahan dasar, peralatan produksi, gaji karyawan, utang piutang dan lain sebagainya.

2. Kepemilikan Ganda
Badan usaha campuran memiliki kepemilikan yang ganda. Di mana dari segi modalnya juga berasal dari dua pihak. Sehingga kekuasaan dan kewenangannya pun akan dibagi secara adil antara kedua pihak. Dengan kepemilikan ganda ini semakin mempermudah badan usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan.

Karena semua hambatan dan risiko yang dihadapi akan diselesaikan bersama sama antara dua pihak. Dengan cara itu, semua jenis hambatan dan risiko dapat diselesaikan dengan baik. Tidak hanya itu, kepemilikan ganda ini juga semakin membuka peluang untuk mendapatkan laba dengan jumlah yang besar.

3. Terdapat Berbagai Pemikiran
Badan usaha campuran ini dijalankan oleh dua pihak besar, pihak pemerintah dan pihak swasta. Perihal pengoperasiannya pun akan dijalankan oleh dua pihak. Yang mana akan semakin mudah, karena didukung dengan adanya dua pemikiran yang berbeda.

Berbagai variasi pemikiran inilah yang akan mengembangkan perusahaan yang dimilikinya. Baik mendorong munculnya berbagai inovasi produk hasil produksi ataupun penerapan strategi kreatif yang lebih sesuai dengan pola pemasaran yang ada. Tentunya semua hal tersebut diorientasikan untuk dapat meraih keuntungan yang besar.

4. Keuntungan Bersama
Karena pengolahan badan  usaha yang dilakukan secara bersama sama, maka segi pembagian kentungan ataupun labanya juga harus dapat dibagi secara adil. Hal itu dikarenakan secara tidak langsung, sumber modal dari badan usaha ini juga didapatkan dari kedua pihak tersebut. Sehingga sudah sepantasnya apabila kedua pihak tersebut mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan effort yang diberikan.

Namun, sebagian besar dari pemodal tersebut menggunakan keuntungan yang didapatkannya untuk mengembangkan kembali badan usaha yang sedang dirintis. Hal tersebut dilakukan semata mata dengan tujuan untuk lebih mengoptimalkan keuntungan yang akan didapatkan nantinya di kemudian hari.

5. Berlandaskan Hukum
Pengoperasian dari badan usaha campuran ini juga berlandaskan atas hukum, ketentuan dan aturan yang berlaku. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak diperuntukkan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya. Karena pada dasarnya semua telah atur batasannya.

C. Peran Badan Usaha Campuran

Peranan badan usaha campuran dalam perekonomian negara di antaranya,
1. Salah satu sumber penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional.
2. Mengembangkan perekonomian negara.
3. Membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.
4. Berperan membantu pemerintah dalam melakukan pemerataan pendapatan.
5. Membantu mengembangkan beberapa sektor perekonomian yang belum ditangani oleh pemerintah terkait.

D. Contoh Badan Usaha Campuran

Ada banyak perusahaan besar di Indonesia yang bentuknya adalah badan usaha campuran. Dan umumnya usaha yang sifatnya vital, maka modal dari pemerintah akan lebih besar yaitu 51%, dan modal dari pihak swasta sebesar 49%.
1. PT. Telkom Indonesia. Badan usaha di bidang jasa telekomunikasi
2. PT. Garuda Indonesia Airways. Badan usaha di bidang penerbangan nasional Indonesia.
3. PT. Bank Central Asia Tbk (BCA). Badan usaha di bidang jasa keuangan.
4. PT. Indofarma (Persero) Tbk. Badan usaha yang bergerak di bidang distribusi obat dan alat kesehatan.
5. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Badan usaha yang bergerak di bidang farmasi.
6. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Badan usaha dibidang jasa transportasi darat.
7. PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
8. PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Badan usaha yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.
9. PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk    . Badan usaha yang bergerak di bidang produksi baja.
10. PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk. Badan usaha yang bergerak di bidang eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran sumber daya mineral.

E. Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Campuran

Setiap badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tak terkecualikan pada jenis badan usaha yang satu ini.
1. Kelebihan Badan Usaha Campuran
a. Jenis badan usaha ini dijalankan oleh dua aktor yang memiliki peran sangat penting (pihak swasta dan pemerintah) maka dari itu target usaha atau pun laba yang akan diraih pun juga akan semakin besar.
b. Dapat meningkatkan investor yang ingin bergabung dengan jenis badan usaha ini.
c. Memudahkan proses kegiatan marketing guna mencapai target yang telah ditentukan oleh perusahaan
d. Masalah yang terjadi di dalam perusahaan dapat segera terselesaikan dengan mudah karena adanya 2 peran aktif (pihak swasta dan pemerintah) yang ikut memberikan solusi dan lain sebagainya.
e. Dalam jenis badan usaha ini biasanya modal akan diperoleh dengan mudah
f. Pihak yang terlibat dalam jenis badan usaha ini mendapatkan perlindungan serta jaminan hukum

2. Kekurangan Badan Usaha Campuran
a. Adanya perbedaan pendapat antara pihak yang satu dengan yang lainnya dapat menumbuhkan kerentanan terhadap perselisihan.
b. Adanya pembagian modal secara rata dapat membuat perusahaan mengalami proses balik modal menjadi melambat. Biasanya, jenis badan usaha yang baru saja di bentuk ini akan membutuhkan waktu yang lama untuk memperoleh balik modal.
c. Adanya 2 aktor yang sama-sama memiliki peran besar ini dapat membentuk dominasi terhadap badan usaha yang dijalankan. Selain itu, dalam jenis badan usaha ini juga akan terjadi kemungkinan-kemungkinan seperti kecurangan dan lain sebagainya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment