Pengertian Advokasi, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya

Table of Contents
Pengertian Advokasi
Advokasi

A. Pengertian Advokasi

Advokasi adalah suatu bentuk tindakan yang mengarah pada pembelaan, pemberian rekomendasi berupa dukungan aktif. Advokasi juga bisa diartikan sebagai suatu bentuk upaya untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan melakukan berbagai macam pola komunikasi yang persuasif.

Advokasi merupakan aksi yang strategis dan terpadu yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya advokasi bertujuan untuk mengupayakan solusi bagi suatu masalah melalui penegakan dan penerapan kebijakan publik untuk mengatasi masalah tersebut.

Advokasi merupakan proses yang memungkinkan orang untuk mengekspresikan pandangan, pemikiran, dan perhatian mereka, memiliki akses informasi, saran dan panduan, dan lain-lain. Kata advokasi sering dikaitkan pada lembaga bantuan hukum yang di dalamnya melibatkan advokat. Sedangkan advokat adalah ahli hukum yang berwenang untuk melakukan advokasi tersebut atau yang biasa disebut sebagai pengacara.

Advokasi dapat mencakup banyak aktivitas yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi termasuk kampanye media, berbicara di depan umum, menugaskan dan menerbitkan penelitian. Lobi adalah bentuk advokasi di mana pendekatan langsung dibuat untuk legislator tentang penyebab masalah sosial tertentu atau bagian undang-undang tertentu.

Advokasi Menurut Para Ahli
1. Kaminski dan Walmsley (1995), advokasi adalah sebagai suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain.
2. Sheila Espine Vilaluz, advokasi ialah sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh individu maupun kelompok untuk memberikan masukan isu ataupun masalah ke dalam rancangan dan rencana kebijakan.
3. Zastrow, advokasi adalah aktivitas memberikan pertolongan terhadap klien untuk mencapai layanan (service) yang mereka telah ditolak sebelumnya dan memberikan ekspansi terhadap layanan tersebut agar banyak orang yang terwadahi.
4. Scheneider, advokasi tidak lengkap tanpa tercapainya kriteria kejelasan (clarify), measurable (dapat diukur), dapat dibatasi (limited), tindakan terarah (action-oriented), fokus terhadap aktivitas.
5. Webster Encyclopedia, advokasi adalah Act of pleading for supporting or recomending active espousal atau tindakan pembelaan, dukungan atau rekomendasi.
6. John Hopkins, advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat.
7. Mansour Faqih, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).

B. Unsur Advokasi

Terdapat beberapa unsur advokasi di antaranya,
1. Penetapan tujuan dilakukannya advokasi
2. Pemanfaatan data dan riset untuk melakukan advokasi
3. Identifikasi khalayak sasaran yang akan diadvokasi
4. Pengembangan dan penyampaian pesan advokasi
5. Membangun koalisi
6. Membuat presentasi yang bersifat persuasif
7. Penggalangan dana untuk advokasi
8. Evaluasi terhadap upaya advokasi

C. Tujuan Advokasi

Secara sempit advokasi merupakan kegiatan pembelaan hukum atau litigasi yang dilakukan oleh pengacara dan merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktik berita acara di pengadilan. Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan baik di tingkat lokal, nasional maupun di tingkat Internasional. Tujuan dari advokasi sendiri semata-mata untuk menyelesaikan sengketa antar orang maupun antar kelompok. Sehingga kegiatan advokasi sendiri Memang sangat berkaitan erat dengan hukum.

D. Fungsi Advokasi

Advokasi dapat menjadi alat yang ampuh untuk mencari keadilan. Hanya dengan menyuarakan kepedulian secara perorangan maupun kolektif tersebut, advokasi bisa mempengaruhi keputusan yang menyangkut nasib warga di suatu negara.

Selain itu, advokasi bisa bermanfaat untuk membangun organisasi-organisasi demokratis agar para penguasa memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan peningkatan keterampilan dan pemahaman rakyat tentang bekerjanya kekuasaan tersebut.

Advokasi juga bisa bermanfaat sebagai upaya yang sistematis dan terorganisasi untuk memengaruhi dan mendesak terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).

E. Jenis Advokasi

Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi dikategorikan kepada tiga jenis (Satrio Aris Munandar 2007: 2) di antaranya,
1. Advokasi Diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi misalnya saja ketika seorang mahasiswa tiba-tiba diskorsing oleh pihak universitas tanpa ada kejelasan maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi pada pihak universitas.
2. Advokasi Kasus, yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu yang belum memiliki kemampuan membela diri dan kelompoknya.
3. Advokasi Hukum, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment