Pengertian Usaha, Tujuan, dan Jenisnya
Usaha |
A. Pengertian Usaha
Usaha dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
1. kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud; pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu;
2. kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan.
Usaha Menurut Para Ahli
1. Harmaizar Z, usaha yaitu suatu perusahaan yang merupakan bentuk bisnis yang terus-menerus dan terus-menerus melakukan kegiatan dengan tujuan menghasilkan keuntungan bagi individu dan badan hukum dalam bentuk badan hukum atau badan hukum yang diciptakan dan hidup di daratan.
2. Wasis dan Sugeng Yuli Irianto, usaha yakni suatu upaya manusia yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu.
3. Hughes dan Kapoor , usaha ialah semua kegiatan individu untuk melakukan sesuatu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
4. Society’s Needs, usaha adalah segala kegiatan individu untuk melakukan sesuatu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna untuk mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
5. Straub dan Attner, usaha adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produk dan penjualan barang-barang serta jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
B. Tujuan Usaha
1. Untuk kemaslahatan keluarga
2. Usaha untuk bekerja
3. Untuk memenuhi kebutuhan hidup
4. Untuk memakmurkan bumi
C. Jenis Usaha
1. Usaha Mikro ialah suatu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
2. Usaha Besar yaitu salah satu usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
3. Usaha Kecil yakni segala kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan.
4. Perusahaan Menengah merupakan sebuah perusahaan ekonomi produktif yang independen dan dioperasikan oleh individu atau badan hukum yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikendalikan atau bagian dari, secara langsung atau tidak langsung, perusahaan kecil atau perusahaan besar dengan aset bersih. dan penjualan tahunan.
Dari berbagai sumber
Post a Comment