Pengertian Sistem Hukum, Aspek, Unsur, Asas, dan Jenisnya
Sistem Hukum |
A. Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, berfungsi untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya. Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan dan bersifat fungsional, resiprokal (timbal balik), pengaruh mempengaruhi, dan saling ketergantungan (independen).
Indonesia menggunakan beberapa perpaduan sistem hukum. Sistem hukum yang ada dan hidup di Indonesia meliputi perpaduan dari hukum agama, hukum adat, hukum negara Eropa, terutama Belanda sebagai negara penjajah terlama yang ada di Indonesia. Dampak dari penjajahan Belanda yang berlangsung sekitar 3,5 abad lamanya tadi membentuk dan mewariskan hukum negara tersebut pada Indonesia. Bangsa sendiri sebelumnya juga memiliki kekayaan budaya yang sebenarnya tak kalah dari Belanda sendiri.
Warisan-warisan budaya yang ditinggalkan oleh zaman kerajaan sendiri juga masih terasa sampai sekarang. Salah satunya dapat disebutkan ialah hukum adat. Hukum adat tersebut memuat peraturan-peraturan yang dapat bertahan sampai sekarang. Dari nilai-nilai adat tersebut melahirkan sebuah hukum atau aturan yang dijadikan sebagai sumber hukum di Indonesia. Terakhir, Jika dilihat Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, oleh sebab itu tak heran jika bangsa Indonesia menggunakan atau lebih mengutamakan hukum Islam sebagai pedoman untuk menjalani hidup yang baik untuk bekal di kehidupan abadi kelak atau akhirat.
Sistem Hukum Menurut Para Ahli
1. Mariam Darus Badrulzaman, sistem hukum adalah sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum.
2. Sudikno Mertokusumo, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
3. Subekti, sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan di mana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
4. Bellefroid, sistem hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
5. M. Friedman, sistem hukum adalah suatu sistem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum.
6. Scolten, sistem hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.
B. Aspek Sistem Hukum
Terdapat beberapa hal penting dalam hubungannya dengan sistem hukum di antaranya,
1. Suatu sistem hukum tidak boleh terdapat suatu pertentangan, pembentukan, tumpang tindih, dan duplikasi antara bagian-bagiannya.
2. Suatu sistem hukum mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
3. Suatu sistem hukum bersifat menyeluruh, berstruktur dan terangkai secara bulat yang keseluruhan mesin-mesinnya mempunyai hubungan fungsional.
C. Unsur Sistem Hukum
Menurut M Friedman, sistem hukum adalah suatu sistem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum. Terdapat juga unsur-unsur Sistem Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) jenis di antaranya,
1. Substance (Substansi Hukum)
Pengertian Substansi Hukum adalah hakikat dari isi yang dikandung di dalam peraturan perundang-undangan. Substansi meliputi semua aturan hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis, seperti halnya hukum materiil (hukum substantif), hukum formal (hukum acara) dan hukum adat.
2. Structure (Struktur Hukum)
Pengertian Struktur Hukum adalah tingkatan atau susunan hukum, pelaksana hukum, lembaga-lembaga hukum, peradilan dan pembuat hukum. Struktur hukum ini didirikan atas tiga elemen yang mandiri di antaranya,
a. Beteknis-system, yaitu keseluruhan dari aturan-aturan, kaidah dan asas hukum yang dirumuskan ke dalam sistem pengertian.
b. Intellingen, yaitu pranata-pranata (lembaga-lembaga) dan pejabat pelaksana hukum yang keseluruhannya merupakan elemen operasional (pelaksanaan hukum).
c. Beslissingen en handelingen, yaitu putusan-putusan dan tindakan-tindakan konkret, baik itu dari pejabat hukum maupun para warga masyarakat. Akan tetapi, hanya terbatas pada putusan-putusan serta tindakan-tindakan yang memiliki hubungan atau ke dalam hubungan yang dapat dilakukan dengan sistem pengertian tadi.
3. Legal Culture (Kultur Hukum)
Pengertian Kultur Hukum adalah bagian-bagian dari kultur dan pelaksana hukum, cara-cara bertindak dan berpikir (bersikap), baik yang berdimensi untuk membelokkan kekuatan-kekuatan sosial menuju hukum atau yang menjauhi hukum. Kultur hukum merupakan gambaran dari perilaku dan sikap terhadap hukum itu, serta keseluruhan dari faktor-faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima oleh warga masyarakat di dalam kerangka budaya masyarakat.
D. Asas Sistem Hukum
Menurut Fuller (1971), terdapat delapan asas yang dinamakan principles of legality di antaranya,
1. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc
2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan
3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku
4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
5. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain
6. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi
8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.
E. Jenis Sistem Hukum
Terdapat beberapa macam sistem hukum yang dikenal di dunia di antaranya,
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental.
Sistem hukum Eropa Kontinental berkembang di negara-negara Eropa daratan, yang sering disebut dengan "Civil Law". Dari sejarahnya, Civil Law berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus pada abad ke-6 Sebelum Masehi.
Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa pemerintahan Kaisar Justinianus yang kemudian disebut "Corpus Juris Civilis". Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam Corpus Juris Civilis tersebut dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Prancis, Belanda, dan Italia.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental adalah "hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu". Prinsip hukum tersebut dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah "kepastian hukum". Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan jika tindakan-tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
Dengan berdasarkan tujuan tersebut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas kewenangannya. Putusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doctrin re ajudicata). Sumber hukum dalam sistem hukum Eropa Kontinental di antaranya,
a. Undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
b. Peraturan yang dibuat oleh badan eksekutif berdasarkan undang-undang.
c. Kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Sistem hukum Eropa Kontinental menggolongkan dua bidang hukum di antaranya,
a. Hukum privat, yang mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
b. Hukum publik, yang mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan/wewenang penguasa negara serta hubungan-hubungan antara negara dan masyarakat. Contoh : Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon.
Sistem hukum Anglo Saxon yang selanjutnya dikenal dengan sebutan "Anglo Amerika", mulai berkembang di Inggris pada abad ke-11 yang juga disebut sebagai "Common Law" dan "Unwritten Law". Sistem hukum Anglo Saxon melandasi hukum positif yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan negara-negara lain yang termasuk dalam negara-negara persemakmuran Inggris. Sumber hukum sistem hukum Anglo Saxon di antaranya,
a. Putusan-putusan hukum pengadilan (judicila decisions).
b. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis.
Dalam sistem hukum Anglo Saxon terdapat beberapa hal yang penting di antaranya,
a. Putusan hakim merupakan sumber yang utama, yang dapat mewujudkan kepastian hukum dan merupakan kaidah hukum yang mengikat umum.
b. Sumber hukum tidak tersusun secara sistematis dalam suatu kitab hukum.
c. Hakim mempunyai peranan yang sangat luas untuk menafsirkan hukum yang berlaku, dan menciptakan hukum baru yang akan menjadi pegangan hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
d. Menganut "the doctrin of precedent" atau "stare defcisis" yang menyatakan bahwa dalam memutuskan perkara, seorang hakim harus mendasarkan keputusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada berdasarkan putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya.
Apabila putusan hakim terdahulu dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai kebenaran, keadilan, dan akal sehat (common sense). Dalam sistem hukum Anglo Saxon juga mengenal penggolongan hukum menjadi dua bagian di antaranya,
a. Hukum privat, yang lebih ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of propority), tentang orang (law of person), tentang perjanjian (law of contrac), dan perbuatan melawan hukum (law of tarts).
b. Hukum publik, yang pengertiannya hampir sama dengan hukum publik dalam sistem hukum eropa kontinental.
3. Sistem Hukum Adat.
Sistem hukum adat atau "Adatrecht" pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Sistem hukum adat hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya. Kata 'hukum' dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh berbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya.
Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Sistem hukum adat dapat dibagi ke dalam tiga kelompok di antaranya,
a. Hukum adat tata negara, yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat, lingkungan kerja, alat-alat perlengkapan, dan jabatan-jabatan dalam masyarakat adat.
b. Hukum adat mengenai warga (hukum warga), yang terdiri dari hukum pertalian sanak (pernikahan, waris), hukum tanah (hak ulayat, transaksi-transaksi tanah), dan hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa).
c. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), yang memuat peraturan-peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.
Dalam sistem hukum adat, kepala adat mempunyai peranan yang sangat besar dalam hal untuk mengubah hukum adat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang disegani, mempunyai pengaruh yang besar dalam lingkungan masyarakat adat.
4. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Selanjutnya sistem hukum Islam berkembang ke negara-negara lain di benua Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika. Sistem hukum Islam bersumber dari,
a. Al Quran, yaitu kitab suci umat beragama Islam, yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui perantaraan malaikat Jibril.
b. Sunnah Nabi, yaitu cara hidup serta ucapan dari Nabi Muhammad.
c. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam berkehidupan.
d. Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Dalam sistem hukum Islam terdapat ajaran tentang nilai baik dan buruk yang disebut "al ahkam al kamsa", yaitu :
a. Wajib, yaitu perbuatan yang tidak boleh dibiarkan atau ditinggalkan, barang siapa yang meninggalkan akan mendapatkan hukuman.
b. Sunnah, yaitu perbuatan yang dianjurkan dalam hidup bermasyarakat.
c. Makruh, yaitu perbuatan yang tidak diinginkan, dibenci, dan ditolak oleh masyarakat dan akan mendapat celaan umum.
d. Haram, yaitu perbuatan yang dilarang.
e. Jais, yaitu nilai buruk dan baik dalam kesusilaan perorangan bagi perbuatan yang semata-mata terserah kepada pertimbangan sendiri.
Dari berbagai sumber
Post a Comment