Pengertian Perseroan Terbatas Tertutup, Ciri, Klasifikasi, Kelebihan, Kekurangan, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Perseroan Terbatas Tertutup
Perseroan Terbatas Tertutup

A. Pengertian Perseroan Terbatas Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan (perusahaan yang dikelola pemerintah) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas atau hanya orang-orang tertentu saja yang bisa ikut bertindak sebagai investor (penanam modal). Umumnya, para pemegang saham dalam perseroan terbatas tertutup hanya berasal dari kalangan keluarga, sahabat, dan kerabat karib saja untuk menghindari mudahnya berpindahtangan kepemilikan saham akibat dijual.

Biasanya perseroan terbatas tertutup didirikan dengan tujuan untuk melindungi harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha dalam perseroan. Jenis saham PT Tertutup adalah saham atas nama atau saham atas tunjuk. Dengan menggunakan saham atas nama, maka prosedur peralihan investor tidak mudah dilakukan dan harus dilakukan dengan mekanisme tertentu.

Perseroan semacam ini disebut dan diklasifikasi perseroan yang bersifat “tertutup” (besloten vennotschap, close corporation). Atau disebut juga perseroan terbatas keluarga (famalie vennootschap, corporate family). Pengertian perseroan tertutup secara eksplisit tidak termuat dalam UU No. 40 Tahun 2007. Perseroan tertutup, pada dasarnya adalah badan hukum yang memenuhi syarat ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007.

B. Ciri Perseroan Terbatas Tertutup

Berikut adalah beberapa karakteristik dari perusahaan tertutup di antaranya,
1. Tujuan pendirian PT adalah mencari keuntungan (profit oriented).
2. PT memiliki fungsi komersial dan fungsi ekonomi.
3. Modal PT berasal dari obligasi dan saham.
4. PT tidak mendapatkan fasilitas negara.
5. Kekuasaan tertinggi PT ditentukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6. Pemilik saham memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan sebesar saham yang dimilikinya.
7. Keuntungan pemilik modal didapatkan dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
8. Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh dewan direksi.

C. Klasifikasi Perseroan Terbatas Tertutup

Perseroan yang tertutup dalam praktiknya dapat diklasifikasikan lagi di antaranya,
1. Murni Tertutup, atau absolut tertutup, karena tidak memberi ruang gerak kepada orang luar untuk menjadi pemegang saham. Ciri perseroan yang murni tertutup di antaranya,
a. Yang boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja;
b. Sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud;
c. Dalam anggaran dasar ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.

2. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka. Tipe lain perseroan bersifat tertutup yang dijumpai dalam praktik adalah yang tidak murni atau tidak absolut tertutup. Cirinya, sebagian tetap tertutup, dan sebagian lagi terbuka dengan acuan di antaranya,
a. Seluruh saham perseroan, dibagi menjadi dua kelompok;
b. Satu kelompok saham tertentu, hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan “saham istimewa”, hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas;
c. Sedang kelompok saham yang lain, boleh dimiliki secara terbuka oleh siapa pun.

D. Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas Tertutup

1. Kelebihan Perseroan Terbatas Tertutup
a. Masa hidup perusahaan terjamin secara kontinu
b. Tanggung jawab yang terbatas bagi para pemegang saham
c. Terpisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan
d. Modal perusahaan lebih mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan
e. Tidak sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas Tertutup
a. Cukup sulit dalam melakukan pengorganisasian
b. Butuh biaya atau dana organisasi yang cukup besar
c. Cukup sulit dalam perizinan
d. Ada pembatasan hukum dan bidang usaha.
e. Ada pemisahan antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.

E. Contoh Perseroan Terbatas Tertutup di Indonesia

Berikut adalah beberapa contoh dari perusahaan tertutup di Indonesia di antaranya,
1. Grup Salim, pemilik perusahaan Sudono Salim
2. Bank BRI
3. Astra International
4. Gudang Garam
5. Semen Indonesia
6. Grup Bakrie, pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment