Pengertian Persekutuan Komanditer (CV), Dasar Hukum, Unsur, Tujuan, Sifat, Ciri, Jenis, Kelebihan, Kekurangan, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Persekutuan Komanditer atau CV
Persekutuan Komanditer (CV)

A. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya. Persekutuan komanditer dalam bahasa Belanda Commanditaire vennootschap (CV), bahasa Jerman Kommandit Gesellschaft (KG).

CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Para ahli berpendapat bahwa pengertian CV atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dananya dari dua orang atau lebih yang akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu. Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif.

Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama. Berikut ini adalah status dan tanggung jawab sekutu komanditer serta penanaman modal berdasarkan Pasal 20 KUHD.
1. Tidak ikut campur dalam pengurusan perusahaan atau tidak terlibat langsung dalam CV
2. Setiap sekutu komanditer hanya menyetorkan modal uang atau asetnya demi mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan. Untuk itu, setiap sekutu komanditer atau CV bisa juga disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas.
3. Setiap kerugian CV akan ditanggung sendiri oleh Sekutu Komanditer dan hanya terbatas pada jumlah modal atau uang yang sudah disetorkan.
4. Setiap nama sekutu komanditer harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui, oleh karena itu mereka sering disebut sebagai silent partner atau sleeping partner.

B. Dasar Hukum Persekutuan Komanditer (CV)

Hukum dan Undang-Undang CV atau persekutuan komanditer itu sendiri dimuat dalam KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia, terutama pasal 19 hingga pasal 21 yakni tentang persekutuan komanditer. Selain diatur dalam KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia, persoalan terkait tentang persekutuan komanditer itu sendiri juga diatur dalam KUHP.

Adapun pasal-pasal yang memuat persoalan tentang persekutuan komanditer tersebut ialah pasal 1633 hingga pasal 1635. Adapun isi dari KUHP yang memuat tentang persekutuan komanditer tersebut terkait tentang adanya keuntungan yang harus dibadi ketika perusahaan memperoleh laba, kerugian yang diperoleh apabila perusahaan mengalami kerugian hingga peraturan-peraturan lainnya yang dimuat secara mendetail dalam tiap ayat yang ada pada KUHP tersebut.

C. Unsur Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer (CV) mempunyai beberapa unsur di antaranya,
1. Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu media perkumpulan
a. Sebagai media perkumpulan, persekutuan komanditer (CV) dapat digunakan untuk kepentingan bersama.
b. Dalam peran sebagai media perkumpulan, persekutuan komanditer (CV) dapat digunakan untuk kehendak bersama.
c. Persekutuan komanditer (CV) dalam perannya sebagai media perkumpulan juga memiliki unsur berupa tujuan bersama.
d. Persekutuan komanditer (CV) dalam perannya sebagai media perkumpulan juga terdiri atas anggota yang saling bekerja sama.

2. Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu media persekutuan perdata
a. Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu media persekutuan perdata adalah dapat dijadikan sebagai perjanjian timbal balik.
b. Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu media persekutuan perdata adalah bisa dijadikan sebagai inbreng.
c. Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu media persekutuan perdata adalah bisa dijadikan sebagai pembagi keuntungan usaha.

3. Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu media firma
a. Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu media firma digunakan untuk menjalankan perusahaan.
b. Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu media firma digunakan dengan nama bersama atau firma itu sendiri.
c. Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu media firma digunakan sebagai bentuk tanggung jawab sekutu (kerja) yang mana sifatnya pribadi bagi keseluruhan.

4. Unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu kekhususan persekutuan komanditer
Pada unsur persekutuan komanditer (CV) sebagai suatu kekhususan persekutuan komanditer memiliki bentuk khusus yakni sekutu komanditer itu sendiri.

D. Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)

Berdirinya suatu persekutuan komanditer memiliki tujuan di antaranya,
1. Pendirian persekutuan komanditer (CV) untuk dapat melakukan usaha
Tujuan pertama dari pendirian suatu persekutuan komanditer (CV) ialah agar dapat melakukan bentuk usaha. Persekutuan komanditer atau CV didirikan semata-mata agar anggota persekutuan tersebut dapat mendirikan sebuah kegiatan usaha yang serupa dengan usaha perseroan lainnya atau usaha yang berbeda sekalipun.

2. Pendirian persekutuan komanditer (CV) sebagai wadah usaha resmi
Tujuan kedua dari pendirian persekutuan komanditer (CV) ialah dapat dijadikan sebagai wadah usaha resmi. Di samping dapat dijadikan sebagai wadah usaha resmi, pendirian persekutuan komanditer juga bisa dijadikan sebagai wadah legal guna memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri.

E. Sifat Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer memiliki beberapa sifat di antaranya,
1. Sulit dalam hal penarikan modal atau suntikan dana yang telah disetorkan pada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) tersebut.
2. Adanya modal yang cukup besar dikarenakan didirikan oleh begitu banyak pihak.
3. Mudah dalam hal memperoleh sebuah kredit pinjaman dari bank.
4. Anggota aktif yang tergabung dalam badan usaha persekutuan komanditer (CV) memiliki tanggung jawab tidak terbatas atau penuh. Hal berbeda dialami oleh anggota pasif yang mana hanya tinggal menunggu keuntungan saja dari usaha tersebut.
5. Persekutuan komanditer (CV) cukup mudah untuk didirikan.
6. Kelangsungan hidup perusahaan yang tergabung dalam bentuk badan usaha persekutuan komanditer (CV) tidak menentu.

F. Ciri Persekutuan Komanditer (CV)

Adapun ciri-ciri dari persekutuan komanditer di antaranya,
1. CV memiliki dua jenis keanggotaan. Ciri pertama dari persekutuan komanditer atau CV ialah mempunyai dua jenis keanggotaan yaitu keanggotaan aktif dan keanggotaan pasif.
a. Keanggotaan aktif
Keanggotaan aktif atau yang lebih dikenal dengan sekutu komplementer (pengurus) adalah sekutu dalam CV yang menjalankan perusahaan serta memiliki hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak selanjutnya (pihak ketiga). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa segala kebijakan dalam persekutuan komanditer tersebut dijalankan oleh sekutu komplementer tersebut.

Keanggotaan atau sekutu aktif yang ada dalam CV tersebut bertanggungjawab atas segala hutang piutang maupun harta pribadinya. Adapun skema tanggung jawab tersebut dimuat dalam Undang-Undang Hukum Dagang pada pasal 18.

b. Keanggotaan pasif
Keanggotaan pasif atau yang lebih familiar dengan sekutu komanditer (tidak kerja) adalah sekutu yang mana hanya akan menyertakan modal saja dalam persekutuan komanditer yang sedang berlangsung tersebut. Dengan demikian, apabila suatu ketika perusahaan tersebut colaps atau bangkrut dan mengalami kerugian maka keanggotaan pasif tersebut hanya bertanggung jawab sebatas modalnya saja.

Di samping urusan kerugian, dalam persoalan keuntungan pun keanggotaan pasif hanya memperoleh keuntungan sesuai dengan modal saja. Jadi, status sekutu komanditer bisa disamakan dengan penanam modal saja serta hanya menunggu perusahaan tersebut mengalami keuntungan saja. Hal tersebut pun sudah dimuat dalam Undang-Undang Hukum Dagang pada pasal 21.

2. Persekutuan komanditer (CV) merupakan badan usaha. Merupakan sebuah badan usaha. Akan tetapi, persekutuan komanditer bukan merupakan badan hukum layaknya perseroan terbatas.
3. Persekutuan komanditer memiliki akta. Ciri berikutnya dari persekutuan komanditer ialah memiliki akta pendirian. Adapun perubahan terhadap akta itu sendiri tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Perdagangan sekalipun.
4. Persekutuan komanditer dimiliki oleh warga Indonesia. Persekutuan komanditer memiliki keanggotaan 100% dari warga negara pribumi atau warga lokal Indonesia itu sendiri.
5. Persekutuan komanditer tidak memiliki modal dasar. Adapun modal yang ada merupakan modal yang ditempatkan serta modal yang disetorkan sesuai dengan yang tertulis di akta pendirian maupun pengubahan CV.
6. Persekutuan komanditer umum digunakan untuk usaha kecil. Ciri selanjutnya dari persekutuan komanditer atau CV adalah umum digunakan oleh pelaku usaha kecil menengah yang ingin melakukan usaha.
7. Persekutuan komanditer mempunyai cakupan terbatas. Karakteristik berikutnya dari persekutuan komanditer atau CV adalah memiliki cakupan bidan usaha yang cukup terbatas. Hal tersebut tidak lain karena bidang usaha tertentu hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk perseroan terbatas.

G. Jenis Persekutuan Komanditer (CV)

Jenis-jenis persekutuan komanditer di antaranya,
1. Persekutuan komanditer atau CV murni. Persekutuan komanditer murni adalah persekutuan komanditer yang mana hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan yang lainnya merupakan sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer atau CV campuran. Persekutuan komanditer campuran ialah persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma dan membutuhkan tambahan modal. Adapun sekutu firma adalah sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer atau CV bersaham. Persekutuan komanditer bersaham merupakan persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham dan saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Selain itu, baik itu sekutu komplementer maupun sekutu komanditer dapat mengambil satu saham atau lebih.

H. Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)

1. Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
a. Persekutuan komanditer (CV) mempunyai kemampuan manajemen yang cenderung lebih besar.
b. Persekutuan komanditer (CV) memiliki risiko yang dapat ditanggung secara bersama-sama.
c. Persekutuan komanditer (CV) biasanya menawarkan kemudahan bagi pemilih bentuk usaha tersebut karena badan usaha persekutuan komanditer itu memiliki kepercayaan yang tinggi oleh para petinggi bank yang ada di Indonesia.
d. Persekutuan komanditer (CV) cenderung lebih mudah dalam pemerolehan suntikan modal. Hal tersebut karena badan usaha persekutuan komanditer tersebut begitu populer di negara Indonesia.
e. Persekutuan komanditer (CV) mudah untuk dikembangkan atau cepat mengalami perkembangan serta pengelolaan yang lebih baik. Hal tersebut tidak lain adalah karena manajemen dalam persekutuan komanditer tersebut dapat diduduki oleh orang-orang yang memang ahli dan bisa dipercaya oleh kebanyakan sekutu lainnya.

2. Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
a. Anggota aktif dalam persekutuan komanditer (CV) tersebut memiliki beban tanggung jawab yang tidak terbatas.
b. Kelangsungan hidup perusahaan dalam bentuk persekutuan komanditer (CV) tidak menentu.
c. Modal atau suntikan dana yang masuk ke dalam badan usaha dengan bentuk persekutuan komanditer (CV) tersebut sulit untuk dapat ditarik kembali.
d. Di dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) tersebut sangat mudah menimbulkan konflik di antara sekutu pengusaha yang tergabung.

I. Contoh Persekutuan Komanditer (CV)

Adapun contoh dari persekutuan komanditer atau CV di antaranya,
1. Sekutu pimpinan atau general partner
Contoh pertama dari persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap adalah sekutu pimpinan, yang mana justru lebih familiar di telinga dengan istilah general partner. Adapun sekutu pimpinan tersebut merupakan anggota aktif yang mana duduk sebagai pengurus di dalam persekutuan komanditer itu sendiri. Sekutu pimpinan atau general partner tersebut bertanggung jawab secara penuh dan tidak terbatas terhadap keseluruhan hutang-hutang perusahaan dalam wadah persekutuan komanditer tersebut.

2. Sekutu terbatas atau limited partner
Contoh selanjutnya dari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu terbatas, yang mana lebih akrab di telinga dengan istilah limited partner. Adapun yang termasuk ke dalam golongan sekutu terbatas atau limited partner tersebut di antaranya anggota yang bertanggung jawab atas keseluruhan hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang telah disetorkan pada wadah persekutuan komanditer tersebut. Sekutu terbatas atau limited partner ini tidak diperkenankan aktif di dalam perusahaan. Bisa dikatakan bahwa sekutu terbatas serupa dengan sekutu komanditer.

3. Sekutu diam atau silent partner
Contoh berikutnya dari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu diam, yang ternyata juga familiar dengan istilah silent partner. Silent partner tidak ikut untuk aktif dalam segala macam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Meski demikian, silent partner tetap bisa dikatakan sebagai anggota partner CV.

4. Sekutu rahasia atau secret partner
Contoh lainnya ari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu rahasia atau secret partner. Secret partner senantiasa aktif dalam segala kegiatan perusahaan. Aka tetapi, secret partner tidak dapat diketahui oleh umum bahwa sesungguhnya secret partner tersebut merupakan anggota partner CV.

5. Sekutu dormant atau dormant partner
Contoh selanjutnya dari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu dormant atau dormant partner. Dormant partner adalah seseorang yang mana tidak aktif perannya dalam suatu perusahaan serta tidak diketahui secara umum bahwa mereka sebenarnya merupakan anggota partner CV.

6. Sekutu nominal atau nominal partner
Contoh keenam dari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu nominal atau nominal partner. Sekutu nominal ialah sekutu yang mana bukan pemilik perusahaan. Walaupun demikian, sekutu nominal selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata maupun tindakan layaknya partner  CV.

7. Sekutu senior dan junior atau senior and junior partner
Contoh terakhir dari persekutuan komanditer atau CV ialah sekutu senior dan junior atau senior and junior partner. Keanggotaan sekutu senior dan junior tersebut biasanya didasarkan pada lamanya waktu investasi atau lamanya bekerja dalam suatu perusahaan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment