Pengertian Perbankan, Tujuan, Fungsi, Jasa, Jenisnya
Perbankan |
A. Pengertian Perbankan
Perbankan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah segala sesuatu mengenai bank. Demikian perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan. Perbankan adalah industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya.
Perbankan merupakan kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, dan kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekadar menutupi biaya operasional. Bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran, serta rekening giro.
Dasar utama dalam kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan jasa yang ditawarkan perbankan berkaitan langsung dengan nasabah atau masyarakat. Bahkan jasa yang ditawarkan perbankan akan berdampak luas bagi perekonomian masyarakat secara umum.
Perbankan Menurut Para Ahli
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998. Dalam Pasal 1 angka (1), perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berdasarkan UU tersebut, bisa dirangkum bahwa Perbankan mencakup 3 aspek, yaitu:
a. Kelembagaan bank
b. Kegiatan usaha bank
c. Proses pelaksanaan kegiatan bank
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (banking).
B. Tujuan Jasa Perbankan
Jasa perbankan sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan di antaranya,
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran perbankan yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
C. Fungsi Perbankan
Fungsi perbankan terkait erat dengan jenis perbankannya. Pada awalnya, jenis perbankan tersebut mengacu pada UU Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967. Pada UU ini, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lain. Namun, setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan UU RI Nomor 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri atas bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Fungsi utama dari perbankan menurut Budisantoso (2006:9) terdiri atas 3 hal, yaitu agent of trust, agent of development, dan agent of service.
1. Agent of Trust
Seperti yang sempat disinggung di awal, kegiatan perbankan berdasar pada kepercayaan (trust). Kepercayaan ini baik dalam hal penghimpunan dana atau penyaluran dana. Bayangkan saja bagaimana kita sebagai nasabah, mau menitipkan uang untuk dikelola sesuai kegiatan perbankan. Semua hal tersebut tentu berlandaskan kepercayaan bahwa kegiatan perbankan dilakukan dengan benar sehingga uang tetap aman dan bank tidak mengalami kebangkrutan.
2. Agent of Development
Kegiatan perbankan berupa penyaluran dana dibutuhkan untuk kelancaran perekonomian di sektor riil. Kegiatan perbankan tersebut juga memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi, dan konsumsi yang ketiganya sangat bergantung dengan perbankan.
3. Agent of Service
Perbankan juga berfungsi sebagai agen pelayanan. Maksudnya adalah kegiatan perbankan sangat erat kaitannya dengan penawaran jasa kepada masyarakat. Jasa yang dimaksud tentu berhubungan dengan perekonomian, mulai dari penitipan uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan, penjualan dan pembelian mata uang asing, pembayaran gaji, pengiriman uang, hingga penyelesaian tagihan.
D. Jasa dalam Perbankan
Jasa yang diberikan oleh perbankan kepada masyarakat di antaranya,
1. Jasa Setoran : setoran PDAM, Listrik, Telpon, Asuransi.
2. Jasa Pembayaran : Pembayaran Gaji, Pensiun.
3. Jasa Pengiriman Uang dalam negeri dan luar negeri (Transfer).
4. Jasa Penagihan (Inkaso)
5. Jasa Kliring.
6. Jasa Penjualan dan Pembelian Mata Uang Asing.
7. Jasa Penyimpanan Uang : Tabungan, Deposito.
8. Jasa Penyimpanan Barang (Safety Box).
9. Jasa Pinjaman Uang.
10. Jasa Kartu Kredit.
11. Jasa L/C (Letter of Credit).
12. Jasa Bank Garansi dan Referensi Bank.
E. Jenis Perbankan di Indonesia
Bentuk Perbankan di Indonesia di antaranya,
1. Bank Umum
a. Bank Umum milik Pemerintah dan Swasta
b. Bank Syariah milik Pemerintah dan Swasta
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
a. BPR Konvensional
b. BPR Syariah
Dari berbagai sumber
Post a Comment