Pengertian Pedagang Kaki Lima, Ciri, Peran, dan Kelemahannya

Table of Contents
Pengertian Pedagang Kaki Lima atau PKL
Pedagang Kaki Lima (PKL)

A. Pengertian Pedagang Kaki Lima (PKL)

Pedagang kaki lima (PKL) adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ/trotoar) yang (seharusnya) diperuntukkan untuk pejalan kaki. Istilah PKL sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Namun, saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.

Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter. Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan. Dahulu namanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki.

Di beberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena mengganggu para pengendara kendaraan bermotor, menggunakan badan jalan dan trotoar. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai dan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci. Sampah dan air sabun dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan menyebabkan eutrofikasi. Tetapi PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain dengan harga yang lebih, bahkan sangat, murah daripada membeli di toko.

Modal dan biaya yang dibutuhkan kecil, sehingga kerap mengundang pedagang yang hendak memulai bisnis dengan modal yang kecil atau orang kalangan ekonomi lemah yang biasanya mendirikan bisnisnya di sekitar rumah mereka. Dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun meramaikan suasana. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri, selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri.

Pedagang Kaki Lima (PKL) Menurut Para Ahli
Soedjana (1981), pedagang kaki lima adalah sekelompok orang yang menawarkan barang dan jasa untuk di jual di atas trotoar atau tepi/di pinggir jalan, di sekitar pusat perbelanjaan/pertokoan, pusat rekreasi atau hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap ataupun tidak menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari.

B. Ciri Pedagang Kaki Lima (PKL)

1. Pada umumnya tingkat pendidikannya rendah.
2. Memiliki sifat spesialis dalam kelompok barang/jasa yang diperdagangkan.
3. Barang yang diperdagangkan berasal dari produsen kecil atau hasil produksi sendiri.
4. Pada umumnya modal usahanya kecil, berpendapatan rendah, serta kurang mampu memupuk dan mengembangkan modal.
5. Hubungan pedagang kaki lima dengan pembeli bersifat komersial.

C. Peran Pedagang Kaki Lima (PKL)

Adapun peranan pedagang kaki lima dalam perekonomian di antaranya,
1. Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
2. Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
3. Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah.
4. Mengurangi pengangguran.

D. Kelemahan Pedagang Kaki Lima (PKL)

1. Menimbulkan keruwetan dan kesemrawutan lalu lintas.
2. Mengurangi keindahan dan kebersihan kota/wilayah.
3. Mendorong meningkatnya urbanisasi.
4. Mengurangi hasil penjualan pedagang toko.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment