Pengertian Ekspor, Pelaku, Badan Usaha, Tujuan, Jenis, Manfaat, dan Komoditas Ekspor Indonesia
Ekspor |
A. Pengertian Ekspor
Ekspor dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Secara umum, ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Penjual atau pihak yang mengirim barang ke luar negeri disebut pengekspor atau eksportir sementara penerima barang dari luar negeri disebut importir, dan prosesnya disebut impor.
Pada umumnya kegiatan ekspor dilakukan karena kebutuhan barang di dalam negeri sudah tercukupi dan ada permintaan barang tersebut dari luar negeri. Dengan begitu, produsen dapat memastikan pertumbuhan kinerja. Peningkatan ekspor dapat menumbuhkan produksi dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Ekspor sendiri penting bagi perekonomian negara karena penjualan komoditas dapat menambah pendapatan atau devisa negara.
Kegiatan ekspor juga memegang peranan yang sangat penting dalam rangka pengendalian inflasi dan juga mendorong produksi dalam negeri, khususnya komoditi yang akan diekspor. Di Indonesia, kegiatan ekspor diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Ekspor Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ekspor adalah penjualan barang atau jasa ke luar negeri.
2. Marolop Tanjung, ekspor merupakan pengeluaran barang dari daerah pabeanan Indonesia untuk dikirim ke luar negeri dengan mengikuti aturan yang berlaku.
3. Amir M. S, ekspor adalah salah satu upaya melakukan sebuah penjualan komoditas di Indonesia kepada negara lain, dengan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing, serta melakukan komoditi dengan dapat memakai bahasa asing.
4. Roselyn Hutabarat, ekspor adalah suatu kegiatan perdagangan dengan cara mengeluarkan suatu barang dari dalam negeri ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi suatu ketentuan yang berlaku.
5. J. Winardi, ekspor adalah semua produk (barang dan jasa) yang dijual kepada para penduduk Negara lain, ditambah dengan berbagai jasa-jasa yang diselenggarakan kepada penduduk Negara tersebut dapat berupa pengangkutan permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.
6. Bambang Triyoso dan Susilo Utomo, ekspor adalah salah satu sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan suatu barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi sebuah ketentuan yang berlaku. Kegiatan ekspor ini mencakup semua barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk di antara berbagai barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada periode tertentu.
7. Curry, ekspor adalah suatu barang dan jasa yang dijual ke negara lain untuk dapat ditukarkan menjadi suatu produk atau uang.
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2009, ekspor adalah salah satu kegiatan yang mengeluarkan barang dari daerah pabean, yang dimaksud dengan daerah pabean ialah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan juga ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di salah satu Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen dengan memenuhi suatu ketentuan dan peraturan yang berlaku.
B. Pelaku Bidang Ekspor
1. Eksportir, ialah orang atau suatu perusahaan yang berperan sebagai produsen yang memproduksi barang untuk dapat dijual ke luar negeri.
2. Importir, orang atau sebuah perusahaan yang berperan sebagai pembeli di luar negeri.
3. Bank, merupakan sebuah lembaga keuangan yang dapat memberikan jasa perkreditan atau meminjamkan dana kepada para eksportir maupun importir.
4. Depperindag, ialah salah satu lembaga pemerintahan yang mengatur dan menerbitkan surat-surat yang merupakan salah satu syarat kegiatan ekspor, seperti PEB dan SKA (Surat keterangan asal) atau certificate of origin (COO).
5. Freight Forwarder, yaitu badan suatu usaha yang bertujuan untuk dapat memberikan jasa pelayanan atau pengurusan atas seluruh kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya dalam pengiriman.
6. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), adalah sebuah usaha pengurusan dokumen dan muatan yang akan diangkut melalui kapal atau pengurusan beberapa dokumen dan muatan yang berasal dari kapal.
7. Perusahaan Asuransi, yakni sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertanggungan. Dalam kegiatan ekspor ini, perusahaan ini dapat menanggung risiko keselamatan barang dari eksportir sampai dikirim kepada para pihak importir.
8. Bea Cukai, merupakan suatu lembaga pemerintahan yang bertugas untuk dapat memeriksa berbagai barang-barang yang melewati daerah pabean dan memungut biaya atas barang-barang yang akan diekspor.
C. Badan Usaha Bidang Ekspor
1. Confirming House, ialah suatu perusahaan setempat yang didirikan berdasarkan hukum setempat, tetapi bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya yang berada di luar negeri.
2. Export Merchant, atau pedagang ekspor yakni sebuah badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) serta dapat juga diperkenankan melaksanakan ekspor komoditas yang dicantumkan dalam surat pengakuan itu.
3. Export Agent, atau agen ekspor yakni suatu badan usaha yang dapat membuat sesuatu ikatan perjanjian dengan produsen suatu komoditas tertentu untuk bisa melaksanakan ekspor komoditi itu untuk dan atas nama produsen.
4. Trading House, atau Wisma Dagang ialah suatu perusahaan dagang besar ekspor-impor. Bila suatu perusahaan ini dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi, tetapi sudah aneka komoditas, maka eksportir demikian disebut sebagai General Exportersatau eksportie umum. Bila perusahaan Genral Expoerters ini juga bertindak sebagai salah satu General Importers atau importir umum, maka perusahaan itu disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang.
5. Producer Exporter, istilah produsen eksportir yang hanya populer di Indonesia karena fasilitas yang diberikan kepada para produsen Indonesia, khususnya produsen industri untuk ekspor. Pola integrasi antara produsen dengan perdagangan (eksportir) inilah yang akan menjadi cikal-bakal berkembangnya konglomerasi di Indonesia.
6. Joint Marketing Board, atau badan pemasaran bersama yakni suatu organisasi yang dapat didirikan oleh eksportir sejenis dengan tujuan bersama-sama untuk menentukan kebijakan ekspor komoditas tertentu, baik mengenai suatu kebijakan harga, penentuan kuota, pembagian pasar, serta kebijakan lain untuk dapat memperkuat posisi tawar-menawar (bargaining position) selaku eksportir di pasar internasional.
7. Joint Venture Company, atau perusahaan patungan yang didirikan oleh pengusaha nasional dengan bekerja sama dengan para pengusaha asing yang bertujuan untuk memproduksi berbagai barang-barang untuk ekspor.
8. Counter Trade, atau Counter Purchase yaitu suatu transaksi imbal beli yang pada suatu sistem perdagangan imbal balik antara dua negara. Suatu negara yang dapat menjual suatu komoditi kepada negara lain diwajibkan untuk membeli pula komoditas dari negara tersebut.
D. Tujuan Ekspor
Ekspor adalah salah satu kegiatan yang membantu negara-negara di dunia yang saling membutuhkan akan suatu produk atau komoditas. Untuk negara asal, ekspor membantu perputaran ekonomi akibat kelebihan produksi produk, dan untuk negara lain yang membutuhkan produk tersebut dapat terpenuhi kebutuhannya. Selain itu, tujuan ekspor di antaranya,
1. Memperoleh Harga Jual Lebih Tinggi. Barang yang diekspor akan memiliki harga jual yang lebih tinggi dibanding dijual di dalam negeri. Terlebih apabila negara tujuan ekspor tidak memiliki atau memproduksi barang tersebut.
2. Mendapatkan Keuntungan Dalam Bentuk Devisa. Keuntungan yang didapat tidak hanya berupa uang atau harga jual saja, namun juga berupa devisa yang dapat menaikkan stabilitas ekonomi negara pengekspor.
3. Membuka Pasar Baru. Dengan melakukan ekspor, suatu negara bisa menjadi pasar baru dan menjadi langganan. Terlebih jika barang yang diekspor adalah barang yang dibutuhkan dan dikirim secara berkala hingga meningkat dalam jangka waktu tertentu. Hal ini akan mempermudah peluang dalam membuka banyak pasar baru di negara lain.
4. Mengendalikan Harga Produk di Dalam Negeri. Jika produk yang dihasilkan berlebihan dalam suatu negara, maka harganya bisa tidak stabil dan bahkan anjlok. Dengan mengalihkan kelebihan produk ke negara lain melalui ekspor, dapat menciptakan iklim ekonomi dan bisnis yang kondusif di dalam negeri maupun secara global.
5. Menjaga Stabilitas Nilai Kurs Valuta Asing. Semakin banyak negara yang mengekspor, maka stabilitas kurs valuta asing dapat terjaga dan stabil. Hal ini disebabkan oleh adanya arus mata uang asing yang selalu berjalan dengan baik pada suatu negara.
E. Jenis Ekspor
Kegiatan ekspor terbagi menjadi 2 jenis di antaranya,
1. Ekspor Langsung
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
2. Ekspor Tidak Langsung
Ekspor tidak langsung adalah teknik di mana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor (export management companies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang. Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.
F. Manfaat Ekspor
1. Memperluas pasar produk lokal, dengan kegiatan ekspor negara Indonesia merupakan salah satu cara untuk dapat meningkatkan pangsa pasar produk-produk dalam negeri.
2. Menambah devisa negara, transaksi yang akan terjadi dalam kegiatan ekspor akan menambah penerimaan devisa pada suatu negara sehingga kekayaan negara akan bertambah.
3. Membuka lapangan pekerjaan, kegiatan ekspor ini juga akan berdampak pada jumlah lapangan pekerjaan bagi para masyarakat.
4. Ekspor produk Indonesia ke negara lain akan juga meningkatkan kegiatan produksi dalam negeri yang tentunya yang membutuhkan banyak tenaga kerja.
G. Komoditas Ekspor Indonesia
Indonesia telah menjadi negara pengekspor berbagai macam produk dan jasa di antaranya,
1. Hasil Pertanian
Indonesia sebagai negara agraris memiliki hasil pertanian yang melimpah. Hal inilah yang menjadikan hasil komoditas pertanian maupun perkebunan di Indonesia berbeda dengan negara lain seperti di Eropa atau Amerika. Hasil pertanian dan perkebunan yang telah diekspor ke negara lain meliputi rempah-rempah, kelapa sawit, biji kopi, kakao, tembakau, karet, sayur-sayuran, dan lain-lain. Negara tujuan ekspor komoditas tersebut adalah Singapura, Amerika Serikat, jepang, Korea Selatan, Jerman, dan lain sebagainya.
2. Hasil Perhutanan
Selain pertanian dan perkebunan, Indonesia juga mempunyai wilayah hutan yang luas sehingga menghasilkan komoditas hasil hutan yang melimpah pula. Di antara meliputi kayu cendana, rotan, mangrove, angsana, eboni, dan lain-lain.
3. Hasil Perikanan
Wilayah laut Indonesia yang luas membentang, menghasilkan hasil kelautan yang melimpah pula, seperti ikan tuna, cakalang, udang, lobster, dan ikan bandeng.
4. Hasil Pertambangan
Untuk hasil pertambangan, komoditas yang telah diekspor Indonesia ialah timah, batu bara, emas, tembaga, dan aluminium.
5. Hasil Industri dan Kerajinan
Untuk hasil industri, Indonesia sering kali mengekspor makanan seperti mie instan, kopi, makanan ringan, dan lain-lain. Selain itu, untuk hasil kerajinan, Indonesia mengekspor mebel, tekstil, dan lain sebagainya.
6. Jasa
Jasa merupakan salah satu komoditas Indonesia yang banyak menyumbang devisa negara yaitu dengan mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Untuk tenaga kerja diberlakukan syarat, ketentuan, ataupun aturan. Negara-negara tujuan tenaga kerja luar negeri adalah Malaysia, Hongkong, Taiwan, Dubai, Jepang, dan Arab Saudi.
Dari berbagai sumber
Post a Comment