Pengertian Dunia Usaha dan Penggolongan Bidang Usaha
Dunia Usaha |
A. Pengertian Dunia Usaha
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Menurut Gunawan Widjaja, dunia usaha adalah dunia yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Setiap individu yang menjalankan usaha, senantiasa mencari jalan untuk selalu memperoleh sesuatu yang menguntungkan dari sebelumnya.
Pengertian lain mengatakan bahwa dunia usaha dapat diartikan sebagai suatu lingkup yang di dalamnya terdapat kegiatan produksi, distribusi dan upaya-upaya lain yang diarahkan pada pemuasan maksimal keinginan dan kebutuhan manusia. Pada dasarnya dunia usaha ialah ruang lingkup yang di dalamnya terdapat kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari manusia dan senantiasa mencari atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
B. Penggolongan Jenis Usaha
Dalam dunia usaha terdapat berbagai jenis usaha di antaranya,
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
a. Usaha Ekstraktif
Usaha ekstraktif adalah jenis usaha yang mengambil dan memanfaatkan secara langsung kekayaan yang tersedia di alam. Contohnya penangkapan ikan dan penambangan.
b. Usaha Agraris
Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris meliputi pertanian, perkebunan, perikanan (pemeliharaan ikan), dan peternakan. Perusahaan pertanian ialah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan. Contohnya: pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh dan kelapa sawit.
c. Usaha Industri
Usaha Industri adalah jenis usaha untuk menghasilkan barang baru, mengolah bahan baku, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, atau barang jadi. Bentuk usaha industri di antaranya perusahaan mobil, tekstil, sepatu, dan industri bahan pangan. Contoh usaha dari bahan mentah di antaranya,
a) Usaha kerajinan rotan dan daun pandan. Usaha ini mengolah bahan mentah menjadi barang-barang jadi, berupa anyaman dan mebel seperti kursi dan meja.
b) Industri pengolahan kulit, seperti kulit sapi atau kulit kambing. Industri ini mengolah kulit menjadi bahan setengah jadi berupa kulit samakan.
c) Industri pembuat sepatu, tas, jaket, dan ikat pinggang. Industri ini menggunakan bahan setengah jadi atau bahan baku berupa kulit samakan.
d. Usaha jasa
Usaha jasa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan. Contohnya: jasa bank, jasa seorang dokter dan jasa seorang penjahit.
e. Usaha Dagang
Usaha dagang adalah orang yang menjual barang tertentu. Barang yang dijual berupa kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan lainnya. Hampir semua jenis barang diperdagangkan, misalnya makanan minuman (pangan), sandang, perhiasan dan hewan. Perusahaan penghasil barang tidak akan secara langsung menjual barang hasil produksinya kepada konsumen. Mereka membutuhkan perantara, perantara inilah yang disebut pedagang. Sebelum sampai ke konsumen, barang hasil produksi melewati mata rantai yang panjang.
2. Berdasarkan Pemiliknya
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a) Perusahaan jawatan (Perjan). Perusahaan ini bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar mencari keuntungan.
b) Perusahaan umum (Perum). Seluruh modal perusahaan ini diperoleh dari kekayaan negara. Selain melayani masyarakat, Perum juga mencari keuntungan.
c) Perusahaan perseroan (Persero), berbentuk PT (Perseroan Terbatas) Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Tidak semua modal persero dimiliki oleh negara seluruhnya. Persero bertujuan mencari keuntungan.
b. Badan Usaha Milik Swasta
a) Perusahaan perorangan, adalah usaha yang modalnya dimiliki satu orang. Kegiatan usahanya dijalankan langsung oleh pemiliknya. Antara modal usaha dan kekayaan pemilik tidak terpisah. Apabila perusahaan mengalami kerugian atau terjerat hutang, seluruh kekayaan pemilik akan digunakan untuk penutup kerugian perusahaan Contoh perusahaan perorangan yang besar adalah perusahaan sepatu di Cibaduyut (Jawa Barat) dan perusahaan perak di Kota Gede (Jogjakarta).
b) Firma (Persekutuan Firma), adalah usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang. Prinsip kerja usaha ini yaitu rasa saling percaya. Biasanya anggota firma mempertaruhkan semua harta untuk mendukung usaha ini. Semua anggota firma mempunyai tanggung jawab penuh terhadap keuntungan dan kerugian perusahaan. Mereka juga bertanggung jawab penuh pada jalannya usaha firma.
c) Persekutuan Comanditer (CV). Persekutuan Comanditer atau Comanditer Venootschap (CV) adalah jenis usaha yang modalnya berasal dari beberapa orang. Anggota CV terbagi menjadi dua, yaitu anggota pasif dan anggota aktif. Anggota pasif atau sekutu diam adalah anggota CV yang bertanggungjawab sebatas jumlah modal yang disetornya. Anggota aktif atau sekutu bergerak adalah anggota CV yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya usaha.
d) Perseroan Terbatas (PT). PT adalah suatu jenis usaha yang modalnya berasal dari penjualan saham-saham. Saham merupakan lembar surat berharga yang mempunyai angka nominal. Tiap lembar saham nilainya sama. Pemilik saham disebut pesero merupakan pemilik PT. Setiap pesero bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dibelinya. Kerugian yang harus ditanggung dan keuntungan yang diperoleh setiap pesero hanya sejumlah saham yang mereka miliki. Jika PT mengalami kerugian, jaminannya adalah kekayaan PT bukan kekayaan pribadi para pesero. Hal inilah yang membedakan PT dari perusahaan perseorangan dan firma.
c. Koperasi
Koperasi adalah jenis usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya. Modal koperasi berasal dari simpanan wajib, simpanan pokok, dan sukarela yang disetor para anggota. Keuntungan koperasi berupa sisa hasil usaha (SHU). Sisa hasil usaha akan dibagi sesuai jasa masing-masing anggota. Kegiatan koperasi meliputi produksi, pembelian, dan penjualan barang atau jasa. Contoh koperasi yaitu koperasi karyawan, koperasi sekolah, Koperasi Unit Desa, dan koperasi batik.
Dari berbagai sumber
Post a Comment