Pengertian Bank, Sejarah, Fungsi, Jenis, dan Jasa Perbankan

Table of Contents
Pengertian Bank
Bank

A. Pengertian Bank

Bank dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang.

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Dalam sebuah negara, bank-bank umum biasanya diatur oleh sebuah bank sentral. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Di Indonesia sendiri, aturan yang mengatur tentang perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Bank Menurut Para Ahli

1. UU No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
2. Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
3. Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (bank).
5. Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31, bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
6. Dr. B.N. Ajuha, bank adalah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.
7. Pierson, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa deviden atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.
8. Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber, bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.
9. RG. Howtery dalam bukunya Currency on Kredit, uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Masyarakat memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.
10. F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali.
11. Hasibuan (2005:2), bank adalah bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
12. Kasmir (2008:2), bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
13. Sommary, bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
14. Dendawijaya, bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan.
15. Abdurracham, bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.

B. Sejarah Bank

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
 

C. Fungsi Perbankan

Beberapa fungsi perbankan di antaranya,
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

D. Jenis Bank

Undang-Undang perbankan di Indonesia setidaknya telah mengatur beberapa jenis bank di antaranya,
1. Dilihat dari Fungsi
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, antara lain:
a. Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
b. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum di sini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum, yang mana BPR hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.

2. Dilihat dari Kepemilikan
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan secara garis besar di bagi menjadi 4, yakni bank milik pemerintah (BUMN), bank milik swasta nasional, bank milik asing, dan bank campuran. Contohnya, untuk bank pemerintah (BUMN) di antaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan lainnya.

Sedangkan bank milik swasta nasional antara lain, Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Danamon, dan lain-lain. Dan bank milik asing di antaranya Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth, dan sebagainya. Untuk jenis bank campuran antara lain Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.

3. Dilihat dari Status
Pembagian klasifikasi bank menurut status yang dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan. Klasifikasi bank yang dilihat dari status dibagi menjadi dua, yakni bank devisa, dan bank non devisa. Bank devisa sendiri adalah bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing. Misal, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, hingga travelers cheque. Sementara bank non devisa adalah bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara secara luas. Sekalipun memiliki, namun hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja.

4. Dilihat dari Cara Menentukan Harga
Berdasarkan jenis bank dilihat dari cara menentukan harga, bank dibagi dengan prinsip konvensional, dan prinsip syariah. Bank konvensional menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base atau istilahnya yakni menghitung biaya yang dibutuhkan. Sedangkan bank syariah, dia menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak-pihak terkait dalam penyimpanan dana, pembiayaan, dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.

E. Jasa Perbankan

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lain di antaranya,
1. Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
2. Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
3. Jasa pengiriman uang (transfer)
4. Jasa penagihan (inkaso)
5. Kliring
6. Penjualan mata uang asing
7. Penyimpanan dokumen
8. Jasa cek wisata
9. Kartu kredit
10. Kredit Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
11. Jasa Letter of Credit (L/C)
12. Bank garansi dan referensi bank
13. Jasa bank lainnya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment