Pengertian Uang Kartal, Ciri, Jenis, Kelebihan, Kekurangan, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Uang Kartal
Uang Kartal

A. Pengertian Uang Kartal

Uang kartal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah uang yang berupa logam atau kertas (sebagaimana yang dipakai untuk jual beli sehari-hari). Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari. Definisi lain uang kartal adalah jenis uang yang berbentuk kertas maupun logam yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.

Sesuai dengan UU Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak (hak oktroi) untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia. Dalam Di dalam UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, terdapat dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu di antaranya,
1. Uang Negara, adalah uang diterbitkan oleh pemerintah dan terbuat dari bahan plastik.
2. Uang Bank, adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral berupa uang kertas dan logam.

Uang Kartal Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2. Bank Indonesia (BI), uang kartal adalah uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara (real money).

B. Ciri Uang Kartal

Secara umum ada beberapa karakteristik yang membedakan mata uang dari jenis uang lainnya di antaranya,
1. Uang jenis ini hanya dapat dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
2. Uang yang dikeluarkan adalah dalam bentuk uang kertas dan koin.
3. Penggunaan uang jenis ini dijamin oleh hukum.
4. Uang ini harus digunakan sebagai media pertukaran yang sah untuk kegiatan perdagangan harian di masyarakat.

C. Jenis, Kelebihan, Kekurangan, dan Contoh Uang Kartal

Pada dasarnya uang jenis ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu uang kertas dan koin.
1. Uang Kertas, adalah uang yang dibuat dari bahan kertas khusus di mana gambar dan stempel khusus disertakan, dan digunakan sebagai instrumen pembayaran yang sah.
a. Kelebihan Uang Kertas
a) Penggunaannya lebih praktis karena ringan, meskipun dibawa dalam jumlah lebih banyak.
b) Dapat dibawa ke mana saja dengan mudah.
c) Dapat dilipat dan disimpan dengan mudah.

b. Kekurangan Uang Kertas
a) Mudah mengapung / menghilang karena bentuknya yang tipis dan ringan.
b) Mudah sobek, kusut, atau rusak.
c) Mudah terbakar dan habis.
d) Bisa dipalsukan.

c. Contoh Uang Kertas
a) Uang kertas pecahan Rp2000,-
b) Uang kertas pecahan Rp5000,-
c) Uang kertas pecahan Rp10.000,-
d) Uang kertas pecahan Rp20.000,-
e) Uang kertas pecahan Rp50.000,-
f) Uang kertas pecahan Rp100.000,-

2. Uang Logam
Uang Logam adalah uang yang terbuat dari emas atau perak yang dibentuk sedemikian rupa. Koin memiliki dua macam nilai yaitu nilai intrinsik (nilai bahan untuk membuat koin), dan nilai tukar (jumlah nilai atau kemampuan uang untuk ditukar dengan suatu barang).
a. Kelebihan Uang Logam
a) Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
b) Kualitas bahan bisa dikontrol.
c) Bentuknya kecil dan mudah dibawa apabila jumlahnya tidak terlalu banyak.
d) Akan berbunyi saat jatuh sehingga pemiliknya akan tahu.

b. Kekurangan Uang Logam
a) Lebih berat dari uang kertas.
b) Pemilik akan kesulitan membawanya jika ada banyak.
c) Keterbatasan pasokan logam.

c. Contoh Uang Logam
a) Uang logam pecahan Rp50,-
b) Uang logam pecahan Rp100,-
c) Uang logam pecahan Rp200,-
d) Uang logam pecahan Rp500,-
e) Uang logam pecahan Rp1000,-
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment