Pengertian Tata Ruang, Peruntukan Ruang, dan Rencana Tata Ruang

Table of Contents
Pengertian Tata Ruang
Tata Ruang

A. Pengertian Tata Ruang

Tata Ruang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah aturan, kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem; cara mengatur ruang. Tata ruang dalam bahasa Inggris spatial plan adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).

Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Berfungsinya suatu tatanan ruang akan sangat ditentukan oleh komponen-komponen pembentuknya yang merupakan perwujudan tatanan aktivitas. Dengan kata lain, penataan ruang merupakan proses pengalokasian aktivitas atau kegiatan yang pada dasarnya merupakan penjabaran perkembangan ekonomi dan sosial.

Tata Ruang Menurut Para Ahli
1. Sujarto (1992), tata ruang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang yang merupakan wadah kehidupan yang mencakup ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk di dalamnya tanah, air, udara dan benda lainnya serta daya, yang merupakan suatu keadaan kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan dan memelihara keberlangsungan hidupnya.
2. Wetzling (1978), tata ruang terkait dengan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggaraan kehidupan sehingga menunjukkan distribusi tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, tata ruang merupakan jabaran dari produk perencanaan fisik.
3. Foley (1967), kerangka konsepsi tata ruang meluas menyangkut wawasan yang disebutnya sebagai wawasan bukan ketataruangan di samping adanya wawasan ketataruangan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa struktur fisik sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non fisik seperti organisasi, pola sosial budaya dan nilai kehidupan komunitas (Wheaton, 1974 dan Porteous, 1977).
4. Rapoport (1980), tata ruang mengandung arti penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggaraan kehidupan. Tata ruang pada hakikatnya merupakan lingkungan fisik di mana terdapat hubungan organisatoris antara berbagai macam obyek dan manusia yang terpisah dalam ruang tertentu.
5. Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang,
a. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
b. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
c. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
d. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
e. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
f. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

B. Peruntukan Ruang

Contoh peruntukan ruang di antaranya,
1. Kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan produksi, sistem prasarana wilayah meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi dan pengairan dan prasarana lainnya.
2. Kawasan Permukiman adalah bagian kawasan budidaya baik perkotaan maupun perdesaan dengan dominasi fungsinya kegiatan permukiman.
3. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama adalah pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
4. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
5. Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
6. Kawasan Prioritas adalah yang mendapat prioritas paling utama di dalam pengembangan dan penanganannya dengan memperhatikan kawasan strategis dalam wilayah provinsi dan aspek lain yang bersifat kabupaten untuk mewujudkan sasaran pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi geografis.
7. Kawasan Strategis adalah kawasan yang mempunyai peranan penting untuk pengembangan ekonomi, sosial budaya, lingkungan maupun pertahanan keamanan dilihat secara nasional dan provinsi

C. Rencana Tata Ruang

Berikut pentingnya penyusunan rencana tata ruang di antaranya,
1. Untuk mencegah atau menghindari benturan-benturan kepentingan atau konflik antar sektor dan antar kepentingan dalam pembangunan masa kini dan masa yang akan datang.
2. Untuk menghindari terjadinya diskriminasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
3. Untuk tercapainya optimalisasi pemanfaatan ruang yang memperlihatkan daya dukung dan kesesuaian wilayah terhadap jenis pemanfaatannya.
4. Untuk terciptanya kemudahan pemanfaatan fasilitas dan pelayanan sosial ekonomi bagi segenap masyarakat maupun sektor-sektor yang terkait.
5. Untuk terjadinya kesesuaian antara tuntutan kegiatan pembangunan di satu pihak dengan kemampuan wilayah di pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
6. Untuk dapat terciptanya interaksi fungsional yang optimal baik antara unit-unit wilayah maupun wilayah lainnya.
7. Menjaga kelestarian dan kemampuan ruang serta menjamin kesinambungan pembangunan di berbagai sektor.
8. Untuk dapat memberikan arahan bagi penyusunan program-program tahunan. Agar dapat terjadi kesesuaian sosial ekonomi akibat pemanfaatan ruang terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang sedang maupun mendatang.
9. Untuk dapat menciptakan kemudahan bagi masyarakat untuk berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan produksi. Terciptanya suatu pola pemanfaatan ruang yang mampu mengakomodir segala bentuk kegiatan yang terjadi di dalam ruang tersebut.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment