Pengertian Organisasi Perdagangan Dunia, Latar Belakang, Anggota, Prinsip, Tujuan, Peran, Fungsi, dan Perangkat Hukumnya
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) |
A. Pengertian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) adalah sebuah organisasi internasional yang menaungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan. Organisasi ini menyediakan aturan-aturan dasar dalam perdagangan internasional, menjadi wadah perundingan konsesi dan komitmen dagang bagi para anggotanya, serta membantu anggota-anggotanya menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang mengikat secara hukum. Organisasi ini didirikan pada 1 Januari 1995 dengan tujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, yang diharapkan akan memajukan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Pada tahun 2016, organisasi ini beranggotakan 164 negara dan wilayah kepabeanan yang mewakili 99,5% populasi dunia dan 98% perdagangan dunia. Seluruh anggota WTO diharuskan mengikuti aturan-aturan dasar yang ditetapkan melalui Persetujuan Marrakesh. Salah satu aturan tersebut adalah "perlakuan yang sama untuk semua anggota", yang berarti bahwa keistimewaan yang diberikan oleh suatu anggota WTO kepada anggota WTO lainnya juga harus diberikan kepada seluruh anggota WTO. Selain itu, berdasarkan aturan "perlakuan nasional", anggota WTO harus memperlakukan produk asing yang telah memasuki pasar domestiknya sebagaimana produk "sejenis" diperlakukan di negaranya.
Keberadaan WTO berhasil mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, dan keberhasilan ini dikatakan telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka kemiskinan, dan menurunkan harga. Namun, organisasi ini telah menuai kritikan karena dianggap mengesampingkan kepentingan-kepentingan masyarakat lainnya, seperti hak asasi manusia, hak buruh, dan pelestarian lingkungan hidup. Organisasi ini juga dicap tidak demokratis, terutama akibat kurangnya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat dan ketimpangan kekuatan antara negara maju dengan negara berkembang.
B. Latar Belakang Berdirinya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Tentu saja sebagai organisasi internasional, WTO masih memiliki proses panjang di depannya. Bahkan organisasi yang mengatur perdagangan antar negara telah ada sejak lama. Organisasi yang mengatur perdagangan pada awalnya dikenal sebagai General Agreement On Tariffs and Trade (GATT) yang berdiri pada tahun 1947. Pertama, GATT harus menjadi bagian dari rencana untuk mendirikan Organisasi Perdagangan Internasional. Di mana di banyak negara tahun ini, kebutuhan akan badan hukum telah dibentuk yang mengatur berbagai sektor untuk kepentingan banyak negara.
Untuk alasan ini, tiga organisasi yang merupakan bagian dari ITO telah dibentuk dan membentuk tiga kerangka kerja dari Bretton World Institution di antaranya,
1. International Munetary Fund (IMF)
2. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
3. General Agreement On Tariffs and Trade (GATT).
Padahal GATT sebenarnya adalah bagian yang harus menjadi bagian dari Havana Carter. Namun ternyata semua rencana ini menghadapi banyak kendala. Meskipun Havana Carter disetujui dan bahkan ditandatangani oleh 53 negara, ternyata tidak dapat dibangun karena berbagai faktor. Alasan utama kegagalan organisasi ITO untuk membangun dirinya adalah keberatan dari Amerika Serikat.
Faktanya, Amerika Serikat khawatir bahwa Amerika Serikat akan secara bertahap kehilangan kekuatan penuhnya untuk mengatur persyaratannya sendiri ketika mendirikan organisasi ITO. Kontroversi ini diungkapkan pada Konferensi Amerika Serikat, di mana organisasi ITO secara resmi dicegah untuk diformalkan. Namun, ini tidak terbukti menjadi penghalang bagi kelangsungan GATT. Bagaimanapun, banyak negara sepakat untuk menjadikan GATT sebagai perjanjian sementara atau perjanjian sementara.
C. Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Hingga tahun 2019 ini, jumlah anggota WTO terdiri dari 164 negara anggota, yang mayoritasnya merupakan negara berkembang. Liberia bergabung pada 14 Juli 2016, dan menjadi negara anggota WTO yang ke 163. Kemudian, menyusul Afghanistan yang bergabung dengan WTO pada 26 Juli dan menjadi anggota WTO yang ke 164.
Sedangkan di luar anggota WTO, terdapat pula 23 negara peninjau. Adapun, daftar 23 negara peninjau WTO, meliputi : Algeria, Andorra, Azerbaijan, Bahamas, Belarus, Bhutan, Bosnia and Herzegovina, Comoros, Equatorial Guinea, Ethiopia, Holy See, Iran, Iraq, Lebanese Republic, Libya, Sao Tomé and Principe, Serbia, Somalia, South Sudan, Sudan, Syrian Arab Republic, Timor-Leste, Uzbekistan.
D. Prinsip Dasar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Setiap anggota WTO harus sepakat dan bersedia mengimplementasikan berbagai aturan dan prinsip dasar yang telah ditetapkan WTO di antaranya,
1. Prinsip non-diskriminasi
Prinsip non-diskriminasi di dalamnya memuat dua aspek utama, yakni Prinsip Most Favoured Nations dan Prinsip National Treatment. Most Favoured Nations berarti negara anggota tidak boleh mengistimewakan atau pun mendiskriminasikan negara lain dalam hubungan perdagangan. Sedangkan prinsip national treatment berarti suatu negara tidak boleh memperlakukan produk impor lebih buruk dari produk lokal, yang beredar di pasar dalam negerinya.
2. Aturan tentang akses pasar
Aturan tentang akses pasar memuat aturan agar negara anggota menerapkan transparansi terhadap berbagai aturan perdagangan yang berlaku di negaranya, sehingga membuka peluang akses pasar terhadap negara mana pun untuk berdagang, selama dapat memenuhi aturan yang berlaku tersebut. Aturan ini meliputi aturan bea cukai; aturan tentang pungutan lain; aturan restriksi kuantitatif; dan berbagai aturan tentang Non-Tariff Barrier lainnya.
3. Aturan tentang unfair trade
Aturan tentang unfair trade berarti negara anggota harus dapat melakukan perdagangan bebas secara terbuka dan membiarkan para pelaku perdagangan swasta untuk bersaing secara bebas dan adil. Hal ini terkait dengan aturan yang berkaitan dengan dumping, subsidi dan juga adanya proteksi terhadap Hak kekayaan intelektual.
4. Aturan tentang konflik antara liberalisasi perdagangan dan kepentingan dan nilai-nilai sosial masyarakat;
WTO juga mengatur tentang konflik antara liberalisasi perdagangan dengan kepentingan dan nilai sosial masyarakat. Hal ini memuat adanya prinsip untuk memberikan pengecualian dari prinsip nondiskriminasi selama dianggap perlu. Pengecualian ini dapat diterapkan untuk memberikan proteksi lingkungan, kesehatan masyarakat, moral masyarakat dan keamanan. Selain itu, ada juga aturan tentang proteksi industri domestik jika dianggap terancam akibat membludaknya impor.
5. Aturan tentang perlakuan khusus atau berbeda bagi negara berkembang;
Prinsip WTO juga memungut tentang adanya kemungkinan perlakuan khusus bagi negara berkembang. Negara-negara berkembang diberikan perbedaan tarif khusus agar mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan dari negara maju. Kekhususan tarif negara berkembang ini termuat dalam Generalised System of Preference (GSP). Selain itu, WTO juga mengizinkan adanya proteksi terhadap industri “bayi” (infant industry), sebutan bagi industri yang baru saja berdiri dan akan berkembang di suatu negara. Industri rintisan ini dianggap membutuhkan dukungan khusus agar bisa memiliki peluang bersaing dengan industri terkait yang telah mapan.
6. Aturan penyelesaian sengketa
WTO juga telah menyediakan aturan prosedural dan institusional berkenaan dengan pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa dagang yang berlangsung di antara negara-negara anggota WTO. Tiap negara anggota harus mengikuti prinsip penyelesaian sengketa di WTO ini.
E. Tujuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Tujuan WTO dapat dibagi dalam tiga tujuan utama di antaranya,
1. Mendorong arus perdagangan antarnegara
2. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen
3. Menyelesaikan sengketa perdagangan
F. Peranan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Dalam perdagangan internasional, WTO memiliki beberapa peran vital. Peran WTO dalam perdagangan dapat diuraikan dalam beberapa rincian di antaranya,
1. Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan dari Putaran Uruguay
2. Mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non-tarif.
3. Mengawasi praktik-praktik perdagangan internasional meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi.
4. Sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
5. Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan bagi anggotanya, termasuk bagi negara-negara berkembang dalam melaksanakan hasil Putaran Uruguay
6. Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan pertukaran konsesi di bidang perdagangan guna mengulangi hambatan perdagangan internasional
G. Fungsi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
1. Mengatur Perjanjian Antar Negara Dalam Perdagangan
Tugas utama WTO adalah mengatur sistem perdagangan antar negara. Untuk dapat mengimplementasikan ini secara konkret, perjanjian perdagangan disimpulkan WTO akan mengikat semua anggota pada perjanjian. Ini berarti bahwa semua anggota organisasi payung WTO harus mematuhi ketentuan ini sesuai dengan semua aturan yang berlaku. Semua perjanjian memiliki tujuan tunggal untuk mengatur suasana perdagangan antar negara sehingga kondusif, tertib, aman dan terpelihara dengan baik. Untuk perdagangan antar negara memang merupakan bibit konflik kecuali jika diatur oleh aturan yang ketat dan mengikat.
2. Mendorong Arus Perdagangan Antar Negara
Dalam proses perdagangan yang melibatkan banyak pihak terutama antar negara, tentu tidak jarang berbagai kendala muncul. Hambatan-hambatan ini dapat berupa faktor eksternal atau internal. Itu membuat keberadaan WTO diperlukan. Di mana WTO akan mencegah atau menghilangkan hambatan-hambatan ini. Ini nantinya akan memungkinkan kelancaran arus barang dan jasa antar negara.
3. Menyelesaikan Sengketa Dagang
Tentu saja hubungan perdagangan antar negara sering menimbulkan perselisihan atau konflik yang mengarah pada munculnya masyarakat majemuk dan multikultural. Dalam kasus di mana konflik dan perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan mudah dengan kedua belah pihak. Pihak ketiga yang netral diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang ditagih WTO.
4. Sebagai Forum Negosiasi Perdagangan
WTO adalah tempat yang tepat bagi anggota yang berpartisipasi untuk merumuskan masalah dan melakukan negosiasi perdagangan untuk kepentingan masa depan semua negara yang terlibat.
5. Memonitor kebijakan Perdagangan Suatu Negara
Dengan memantau kebijakan perdagangan suatu negara anggota, WTO dapat memberikan jaminan kepada negara lain. Jaminannya adalah tidak ada perubahan signifikan atau peraturan perdagangan yang dapat membahayakan pihak lain.
6. Memberikan Bantuan untuk Negara-negara Berkembang
Negara-negara berkembang yang tergabung dalam WTO tentu tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara industri. Untuk alasan ini, WTO memberikan bantuan teknis kepada negara-negara ini untuk memperkuat kekuatan ekonomi internal.
H. Perangkat Hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Hingga kemudian Havana Carter secara resmi didirikan. Untuk beberapa waktu, komunitas dunia menggunakan sistem GATT yang berlaku. Namun akhirnya banyak yang menemukan bahwa GATT memiliki banyak kekurangan dalam beberapa hal. Karena itulah gagasan menyempurnakan organisasi GATT disebut-sebut. Di mana keinginan untuk membentuk badan tingkat tinggi yang bersedia dan mampu mengawasi sistem perdagangan internasional Di mana nantinya agen memberikan pengawasan, aturan dan tugas untuk setiap anggota yang bergabung.
Hingga akhirnya setelah negosiasi panjang dan juga banyak waktu dilakukan oleh lebih dari 120 negara. Jadi, dari 12 hingga 15 April 1954, WTO didirikan pada pertemuan tingkat menteri dari pihak-pihak kontraktor GATT di Maroko. Hanya pada 1 Januari 1955 WTO baru mampu memenuhi kewajibannya sebaik mungkin. Selain itu, WTO memiliki empat instrumen hukum utama. Di mana keempat instrumen hukum tersebut untuk penyelesaian sengketa komersial yang terjadi. Keempat instrumen hukum tersebut di antaranya,
1. General Trade on Tariff and Trade (GATT) – GATT sebagai dasar asli untuk pembentukan WTO tentu akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi. GATT memiliki lebih banyak fungsi pengaturan untuk barang yang diperdagangkan antar negara.
2. General Agreement on Trade and Service (GATS) – Tidak seperti GATT, yang berfokus pada regulasi perdagangan barang, GATS akan fokus pada perdagangan jasa. Di mana GATS memiliki kewajiban untuk mengatur perdagangan jasa yang dilakukan oleh berbagai pihak. Untuk memberikan GATS perlindungan hukum bagi setiap unit bisnis yang menyediakan layanan sebagai barang, pihak tersebut harus memiliki perjanjian terlebih dahulu dan telah mengambil anggota.
3. Agreement on Trade-Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRRIPS) – Singkatnya, TRRIPS berguna untuk mengatur perdagangan dalam bentuk ide atau kreativitas. Seperti hak cipta, paten, merk dagang. Sehingga kekayaan intelektual tetap terjaga.
4. Dispute Settlement Understanding (DSU), DSU berguna untuk menjaga arus perdagangan antar negara dan memastikan kelancaran arus bisnis. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dalam pelaksanaan perdagangan internasional.
Dari berbagai sumber
Post a Comment