Pengertian Kewajiban, Jenis, Contoh, Perbedaan dengan Hak, dan Kewajiban Warga Negara
Kewajiban |
A. Pengertian Kewajiban
Istilah wajib dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan); sudah semestinya; harus. Sementara kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan.
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum. Pendapat lain mengatakan arti kewajiban adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan seseorang dengan penuh tanggung jawab agar mendapatkan haknya. Atau sebaliknya, seseorang harus melakukan kewajiban karena sudah mendapatkan haknya.
Dalam kehidupan manusia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus berjalan bersamaan dan seimbang. Dalam hal ini, kewajiban adalah peran yang sifatnya imperatif atau harus dilaksanakan. Bila kewajiban tidak dilakukan maka seseorang dapat dikenakan sanksi, baik secara hukum maupun sanksi sosial.
Kewajiban Menurut Para Ahli
Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro (2010:31), kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
B. Jenis Kewajiban
Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis menurut George Nathaniel Curzon di antaranya,
1. Kewajiban Mutlak, adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak.
2. Kewajiban Publik, adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya; kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.
3. Kewajiban Positif dan Negatif, adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu.
4. Kewajiban Umum dan Khusus, kewajiban umum (universal) adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian.
5. Kewajiban Primer, kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.
C. Contoh Kewajiban
1. Menjunjung tinggi dasar negara dan menaati peraturan yang berlaku.
2. Berkewajiban membayar pajak.
3. Kewajiban menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
4. Ikut serta dalam pembangunan dalam membangun bangsa agar dapat berkembang dan maju.
5. Melaksanakan aturan hukum.
6. Menghargai hak orang lain.
7. Menjadi saksi di pengadilan.
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
D. Perbedaan Hak dan Kewajiban
1. Dari Definisi
Hak bisa diartikan sebagai hak untuk memiliki atau melakukan sesuatu, dan merupakan hak istimewa yang diberikan kepada masyarakat oleh badan pemerintahan. Sementara Kewajiban bisa diartikan sebagai sesuatu yang harus dikerjakan seseorang karena hukum, keharusan atau karena itu adalah pekerjaan mereka. Ini merupakan tanggung jawab seseorang oleh badan pemerintahan, yang harus dikerjakan oleh individu tersebut.
2. Dari Fungsi
Hak adalah kewenangan yang dimiliki orang. Kewajiban adalah pekerjaan yang harus dirampungkan oleh orang-orang yang diistimewakan oleh hak-hak mereka.
3. Dari Tujuan
Hak ditujukan untuk diri sendiri. Kewajiban ditujukan kepada sebagian besar orang lain.
4. Dari Koneksi ke Masyarakat
Hak adalah apa yang kita peroleh dari masyarakat. Kewajiban adalah apa yang kita kerjakan untuk masyarakat.
5. Dari Hukum
Hak itu dapat dipertahankan atau ditantang oleh pengadilan. kewajiban warga negara tidak bisa ditantang oleh pengadilan.
E. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 di antaranya,
1. Pasal 27 ayat (1): Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
2. Pasal 27 ayat (3): Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Pasal 28J ayat (1): Wajib menghormati hak asasi orang lain.
4. Pasal 30 ayat (1): Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dari berbagai sumber
Post a Comment