Pengertian Kabupaten, Sejarah, dan Syaratnya
Kabupaten |
A. Pengertian Kabupaten
Kabupaten dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah daerah swatantra tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat dengan kota madya, merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan. Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota.
Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau wali kota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
B. Sejarah Kabupaten
Kata "kabupaten" berasal dari bahasa Jawa kabupaten (ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀), yang berasal dari kata bhupati yang diberi konfiks ka-an ("ke-bupati-an"). Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa.
Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda. Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Aceh disebut juga dengan "sagoe".
C. Syarat Kabupaten
Dalam pembentukan wilayahnya, kabupaten memiliki syarat-syarat yang harus diperhatikan dengan baik. Dapat dilihat dari segi,
1. Kemampuan ekonomi,
2. Jumlah penduduk dari daerah tersebut,
3. Keamanan dan Pertahanan nasional,
4. Penstabilan politik serta Pembangunan dan kesatuan bangsa.
Dari berbagai sumber
Post a Comment