Pengertian Hak, Macam, dan Hak Warga Negara Indonesia
Hak |
A. Pengertian Hak
Hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti benar; milik; kepunyaan; kewenangan; kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya); kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; derajat atau martabat; wewenang menurut hukum. Hak merupakan segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau dapat dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, perlindungan hukum, jaminan keamanan, dan sebagainya.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
Hak Menurut Para Ahli
1. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
2. Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang tidak mendapatkan hak tersebut.
3. Soerjono Soekanto, pengertian hak dapat dibedakan menjadi dua bagian di antaranya,
a. Hak searah/ relatif; hak yang berhubungan dengan hukum perikatan atau perjanjian.
b. Hak jamak arah/ absolut; hak yang berhubungan dengan Hukum Tata Negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan hak atas objek material.
4. George Natbaniel Curzon, pengertian hak dapat dibedakan menjadi lima bagian di antaranya,
a. Hak sempurna, hak yang dapat dilaksanakan melalui proses hukum.
b. Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
c. Hak publik, hak yang dimiliki oleh seseorang, masyarakat, dan negara.
d. Hak positif dan negatif, hak yang didapatkan seseorang dengan syarat adanya suatu tindakan, sedangkan hak negatif didapatkan dengan syarat agar tidak melakukan suatu tindakan.
e. Hak milik, hak seseorang terhadap barang dan kedudukan.
5. John Salmond, pengertian hak dapat dikelompokkan menjadi empat bagian di antaranya,
a. Hak dalam arti sempit, hak yang didapatkan seseorang dengan syarat melakukan suatu kewajiban tertentu.
b. Hak kemerdekaan, hak yang dimiliki seseorang untuk melakukan kegiatan dengan syarat tidak mengganggu dan tidak melanggar hak orang lain.
c. Hak kekuasaan, hak yang didapatkan seseorang untuk mendapatkan kekuasaan, mengubah hak-hak, kewajiban, dan lainnya, melalui jalur dan cara hukum.
d. Hak kekebalan/imunitas, hak yang dimiliki seseorang untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain.
B. Macam Hak
1. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekerja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tetapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral, hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
2. Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif, jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat positif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi ke mana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan.
Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urusan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanan.
3. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan mengembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “hak asasi manusia”.
4. Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual di sini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia miliki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negatif.
Hak Sosial di sini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
5. Hak Absolut
Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolut. Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat.
Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh di mana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolut namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolut karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya. Hak tidak selalu bersifat absolut karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
C. Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2)
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A)
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1)
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
Dari berbagai sumber
Post a Comment