Pengertian Sistem Pendidikan, Unsur, Komponen, dan Sistem Pendidikan Nasional

Table of Contents
Pengertian Sistem Pendidikan
Sistem Pendidikan

A. Pengertian Sistem Pendidikan

Sistem dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sementara pendidikan dalam KBBI adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik. Demikian sistem pendidikan adalah keseluruhan yang terpadu dari satuan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu sama lain untuk mencapai tujuan pendidikan.

Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani systema, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Bila pendidikan dipandang sebagai suatu sistem, maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa sistem pendidikan adalah suatu keseluruhan yang terbentuk dari bagian-bagian yang mempunyai hubungan fungsional dalam mengubah masukan menjadi hasil yang diharapkan.

Dalam pengertian umum, sistem pendidikan merupakan suatu strategi atau cara yang akan di pakai untuk melakukan proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan agar para pelajar tersebut dapat secara aktif mengembangkan potensi di dalam dirinya yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan masyarakat. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan tersebut. Karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang disebut sebagai sistem pendidikan.

B. Unsur Sistem Pendidikan

Pendidikan merupakan suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut 3 unsur pokok di antaranya,
1. Unsur masukan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu (bakat, minat, kemampuan, keadaan jasmani).
2. Unsur usaha adalah proses pendidikan yang terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode belajar, dan lain-lain.
3. Unsur hasil usaha adalah hasil pendidikan yang meliputi hasil belajar (yang berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan) setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.

C. Komponen Sistem Pendidikan

Komponen sistem pendidikan adalah bagian-bagian yang mempunyai fungsi tertentu dalam mencapai tujuan sistem pendidikan. Secara teoretis, suatu pendidikan terdiri dari komponen-komponen yang menjadi inti dari proses pendidikan. Komponen pendidikan menurut P.H. Combs (1982) di antaranya,
1. Tujuan dan Prioritas, fungsinya mengarahkan kegiatan sistem. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh sistem pendidikan dan urutan pelaksanaannya.
2. Peserta Didik, fungsinya ialah belajar. Diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.
3. Manajemen atau Pengelolaan, fungsinya mengkoordinasikan, mengarahkan, dan menilai sistem pendidikan. Komponen ini bersumber pada sistem nilai dan cita-cita yang merupakan pola kepemimpinan dalam pengelolaan sistem pendidikan.
4. Struktur dan Jadwal Waktu, fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan.
5. Isi dan Bahan Pengajaran, fungsinya untuk menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik. Selain itu untuk mengarahkan dan memolakan kegiatan-kegiatan dalam proses pendidikan.
6. Guru dan Pelaksana, fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik. Selain itu, guru dan pelaksana juga berfungsi sebagai pembimbing, pengaruh, untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan.
7. Alat Bantu Belajar, maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat tercapainya tujuan pendidikan.
8. Fasilitas, fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.
9. Teknologi, fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang dimaksud dengan teknologi ialah semua teknik yang digunakan sehingga sistem pendidikan berjalan dengan efisien dan efektif.
10. Pengawasan Mutu, fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan.
11. Penelitian, fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sistem pendidikan.
12. Biaya, fungsinya melancarkan proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi sistem pendidikan.

D. Sistem Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang di dalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan subsistem.

Sistem Pendidikan Nasional Menurut Para Ahli
a) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
b) Sunarya (1969), pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.

1. Tujuan Sistem Pendidikan Nasional, adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
2. Fungsi Sistem Pendidikan Nasional, untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
3. Jalur Pendidikan, di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment