Pengertian Lembaga Politik, Konsep, Ciri, Peran, Fungsi, dan Jenisnya
Lembaga Politik |
A. Pengertian Lembaga Politik
Lembaga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Sementara politik dalam KBBI adalah segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Demikian lembaga politik adalah lembaga sosial yang mengatur segala urusan dan tindakan yang berkaitan dengan kebijakan, siasat, dan sebagainya mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Secara umum lembaga politik diartikan sebagai suatu badan khusus yang mengatur pelaksanaan kekuasaan dan wewenang menyangkut kepentingan masyarakat pada umumnya agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Pengertian lain menyebutkan bahwa lembaga politik berkaitan dengan pembentukan peraturan sosial untuk mengatur sekelompok orang yang memiliki kuasa (pemerintah) dengan sekelompok orang yang dikuasai (rakyat).
Lembaga politik diwujudkan melalui berbagai kegiatan sekelompok masyarakat dalam wilayah suatu negara yang terkait dengan proses-proses perencanaan, penentuan dan pelaksanaan di kehidupan bernegara. Sehingga dapat dikatakan bahwa bentuk kekuasaan dalam lembaga politik ini bisa dibilang mencakup pemerintahan, negara, kekuasaan, dan kebijakan yang diambil oleh pihak yang berwenang.
Lembaga Politik Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. J.W. Schoerl, lembaga politik adalah badan yang mengatur dan memelihara tata tertib untuk mendamaikan pertentangan dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
2. William Kornblum, lembaga politik adalah perangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
3. Ramlan Surbakti, lembaga politik ialah pranata yang memegang monopoli penggunaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu.
4. Kamanto Soenarto, lembaga politik sebagai suatu badan di lingkungan negara yang mengkhususkan diri terhadap pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Sehingga lembaga politik di Indonesia mencakup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, keamanan, pertahanan nasional dan partai politik.
B. Konsep Lembaga Politik
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep pokok lembaga politik di antaranya,
1. Negara, yaitu suatu organisasi dalam wilayah tertentu. Negara memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2. Kekuasaan, yaitu kekuatan atau kemampuan untuk memengaruhi orang lain sesuai keinginan pelaku. Dengan adanya kekuasaan, lembaga politik bisa mendapatkan dan mempertahankan hal-hal yang diinginkan oleh anggota sekelompok orang dalam lembaga tersebut.
3. Pengambilan keputusan (decision making), yaitu kegiatan mengambil keputusan demi mencapai ketetapan tertentu.
4. Kebijakan umum, yaitu keputusan yang diambil oleh lembaga politik untuk mencapai tujuan. Pihak yang mengambil kebijakan/keputusan adalah pihak yang memiliki kekuasaan dalam suatu wilayah.
5. Distribusi dan alokasi, yaitu pembagian dan penjatahan nilai dalam masyarakat. Pembagian dan penjatahan biasanya tidak bisa merata bergantung pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
C. Ciri Lembaga Politik
1. Berada dalam suatu wilayah yang ditempati dan dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat dalam waktu tertentu. Kelompok masyarakat tersebut memiliki nilai-nilai sosial dan norma-norma yang telah dipenuhi bersama.
2. Terdapat perkumpulan politik yang terbentuk dengan sistem tertentu atau yang disebut dengan pemerintahan.
3. Setiap individu yang merupakan penduduk di wilayah tersebut diberikan wewenang menjalankan tugas-tugas pemerintahan, baik dengan anjuran ataupun paksaan.
4. Suatu lembaga politik memiliki hak dan kewajiban yang berlaku hanya dalam batas wilayah mereka saja dan tidak berlaku di negara/wilayah lain.
D. Peran dan Fungsi Lembaga Politik
1. Memaksa Masyarakat, lembaga politik berhak memaksa anggota masyarakat untuk menaati norma yang berlaku dalam lembaga politik. Lembaga politik memiliki alat kelengkapan seperti DPR, MPR, dan UUD untuk memastikan norma yang berlaku dipatuhi oleh masyarakat.
2. Mengarahkan Masyarakat, lembaga politik dapat mengarahkan masyarakat untuk memilih pemimpin atau aparat yang dianggap mampu menjalankan peran sebagai elite politik secara struktural. Upaya pengarahan tersebut dapat dilakukan melalui bentuk sosialisasi dan kampanye sosial.
3. Menengahi Permasalahan, dalam kehidupan masyarakat yang heterogen sering terjadi perselisihan. Lembaga politik dapat menjadi penengah, misalnya Mahkamah Konstitusi yang berperan sebagai penengah ketika muncul perselisihan dalam pemilihan kepala daerah.
4. Melindungi Masyarakat, lembaga politik dapat menjadi pelindung bagi masyarakat terutama berkaitan dengan hak-hak warga negara. Berbagai peristiwa penganiayaan pembantu rumah tangga di luar negeri dapat diatasi melalui lembaga politik, misalnya dengan mengeluarkan moratorium pengiriman TKI.
5. Menyalurkan Aspirasi Politik, lembaga politik berfungsi menyusun dan menyalurkan aspirasi/tuntutan dalam bidang politik. Aspirasi dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan dalam lembaga politik. Aspirasi dan kritik yang dilakukan oleh individu atau kelompok dapat menciptakan iklim politik yang sehat. Setiap orang berhak memberikan aspirasi politik salah satunya partai politik. Warga negara Indonesia memiliki kebebasan membentuk partai politik.
6. Membuat Kebijakan Umum, lembaga politik bertujuan mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai-partai politik dan pihak lain. Tujuannya untuk memilih kebijakan terbaik yang akan digunakan sebagai kebijakan pemerintahan.
7. Menerapkan Kebijakan, lembaga politik berperan melaksanakan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pihak berwenang. Contoh penerapan kebijakan adalah pemberian kuota 30% bagi wanita untuk berpartisipasi dalam lembaga politik.
8. Mengatur Proses Politik, lembaga politik mengatur proses dalam usaha pencapaian kedudukan politik tertentu melalui keanggotaan dalam suatu partai. Selanjutnya, setiap partai dapat melakukan kaderisasi agar dapat terjun dalam proses politik yang benar, misalnya melalui pemilihan wakil rakyat.
E. Jenis Lembaga Politik
Berikut beberapa jenis dan contoh lembaga politik di Indonesia di antaranya,
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
2. Presiden, suatu jabatan seorang pimpinan organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara.
3. Wakil Presiden, suatu jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden.
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
5. Dewan Pertimbangan Agung (DPA), merupakan lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamandemen yang berfungsi sebagai pemberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
6. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
7. Mahkamah Agung (MA), merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Dari berbagai sumber
Post a Comment