Pengertian Lembaga Negara, Prinsip, Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Hierarkinya

Table of Contents
Pengertian Lembaga Negara
Lembaga Negara

A. Pengertian Lembaga Negara

Lembaga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Sementara negara dalam KBBI adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Lembaga negara pada umumnya adalah sebuah lembaga yang berdiri pada sebuah pemerintahan di mana status lembaga tersebut dimiliki dan dibentuk oleh negara.

Lembaga negara disebut juga Civilizated Organization, memiliki tanggung jawab penuh terhadap negara dan bekerja untuk menentukan arah dan pembangunan negara. Tugas umum lembaga negara di Indonesia yaitu memunculkan suasana yang kondusif, aman, dan harmonis di lingkungan bagi warga negara Indonesia. Lembaga negara ini dibentuk berdasarkan konstitusi, hukum, atau peraturan yang lebih rendah.

B. Prinsip Pembentukan Lembaga Negara

Prinsip pembentukan lembaga negara merupakan keputusan gagasan agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah di batasi sesuai peraturan yang ada tanpa berbuat semena-menanya. Memperkuat pembatasan akan menjadikan suatu prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi negara dapat terjaga.

Prinsip integrasi merupakan pembentukan lembaga negara keberadaannya harus di sesuaikan dengan lembaga lain yang telah ada. Pembentukan lembaga negara  harus di atur sebaik mungkin sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling membantu dan memperkuat, serta lembaga-lembaga negara akan jelas akan tanggung jawabnya.

Prinsip yang paling utama membentuk lembaga negara yaitu demi kesejahteraan masyarakat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat dengan cara pembentukan lembaga-lembaga negara dapat menjamin hak-hak dasar yang di jamin oleh konstitusi. Kesejahteraan masyarakat adalah poin utama dengan adanya lembaga-lembaga negara ini.

Lembaga negara memiliki prinsip untuk mengawasi dan mengimbangi berjalannya  pembangunan dan pengembangan demokrasi di negara Indonesia. Hal ini untuk membentuk struktur lembaga negara sesuai peraturan dasar sistem UUD 1945 yang mengarah terhadap pemisahan kekuasaan untuk dibagi beberapa daerah yang akan membantu pemerintahan.

C. Tujuan Lembaga Negara

Tujuan dari pembentukan Lembaga Negara di Indonesia yaitu mewujudkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar 1945. Perwujudan dilakukan dengan cara membentuk dalam UUD 1945 lembaga-lembaga negara yang akan membantu pemerintahan untuk mewujudkan tujuan bersama untuk kepentingan negara.

Lembaga-lembaga negara  Indonesia yaitu presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, BPK dan lembaga negara yang lainnya. Lembaga-lembaga negara tersebut memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing yang di laksanakan penuh dengan tanggung jawab serta kedudukan dan wewenang pemerintahan yang meliputi berbagai segi.

D. Fungsi Lembaga Negara

Fungsi lembaga negara yaitu untuk membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi negara maju serta untuk membangun kesejahteraan pada masyarakat dalam memberi fasilitas kepada masyarakat serta untuk mencapai berbagai tujuan lainnya yang dimiliki pemerintahan.

Lembaga-lembaga negara yang akan membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan bersama memiliki fungsi serta tugas-tugas yang telah tercantum dalam undang – undang dasar 1945 yang wajib di laksanakan dengan penuh tanggung jawab serta sepenuhnya mengabdi serta membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara maju.

Lembaga Negara berfungsi untuk menjalankan fungsi administrasi negara di mana lembaga negara hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan. Lembaga negara yang melaksanakan fungsi ini disebut sebagai lembaga administratif dengan di berikan tugas yang khusus untuk menjalankan fungsi administrasi di lingkup pemerintahan.

E. Tugas Lembaga Negara

Tugas umum dari lembaga negara di antaranya,
1. Menciptakan lingkungan yang kondusif, aman dan harmonis
2. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya
3. Sebuah sumber inspirasi dan aspirator orang
4. Memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme
5. Membantu menjalankan pemerintahan negara

Sementara tugas dan wewenang lembaga tinggi negara masing-masing di antaranya,
1. MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 di antaranya,
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
d. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
e. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya

2. DPR
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang diatur secara eksplisit dalam UUD. Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang.

Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Presiden (pemerintah).

3. DPD
DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan legislatif yang dimiliki DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

4. Presiden
Perubahan UUD 1945 yang cukup signifikan dan mendasar bagi penyelenggaraan demokrasi yaitu pemilihan presiden secara langsung. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung presiden dan wakil presiden akan memperkuat legitimasi seorang presiden sehingga presiden diharapkan tidak mudah untuk diberhentikan di tengah jalan tanpa dasar memadai, yang bisa mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahan secara aktual.

5. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.

F. Hierarki Lembaga Negara

Dalam hal hierarki, lembaga negara dapat dibagi menjadi tiga lapisan, yaitu lapisan pertama dapat disebut Badan Negara, lapisan kedua dapat disebut setiap Negara dan tingkat ketiga adalah lembaga negara yang merupakan sumber otoritas berasal dari regulator atau menetapkan peraturan di bawah hukum.

1. Lembaga Tinggi Negara (Lapis Pertama)
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara di antaranya
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
d. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
e. Mahkamah Konstitusi (MK)
f. Mahkamah Agung (MA); dan
g. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

2. Lembaga Negara (Lapis Kedua)
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD di antaranya,
a. Menteri Negara
b. Tentara Nasional Indonesia
c. Kepolisian Negara
d. Komisi Yudisial
e. Komisi Pemilihan Umum
f. Bank Sentral

Selain enam lembaga yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar di atas, ada juga lembaga lain yang selaras dengan organisasi lapisan kedua lembaga negara yang ditetapkan oleh UU di antaranya,
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
b. Komisi Pemberantasan Korupsi
c. Komisi Penyiaran Indonesia
d. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
f. Komisi Kedokteran Indonesia

3. Lembaga Negara Lainnya dan Lembaga Daerah (Lapis Ketiga)
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber otoritas berasal dari regulator atau peraturan yang dibentuk di bawah hukum. Artinya, secara hukum hanya di bawah kebijakan presiden (kebijakan presiden) atau presiden peraturan. Jika presiden hendak membubarkan lagi, maka tentu saja presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung pada beleid Presiden.

Selain itu, ada juga lembaga lokal diatur dalam Bab VI 1945 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur untuk posisi beberapa organ yang dapat disebut sebagai organ regional atau daerah tubuh yang merupakan daerah lembaga negara. Institusi lokal di antaranya,
a. Pemerintahan Daerah Provinsi
b. Gubernur
c. DPRD Provinsi
d. Pemerintahan Daerah Kabupaten
e. Bupati
f. DPRD Kabupaten
g. Pemerintahan Daerah Kota
h. Walikota; dan
i. DPRD Kota.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment