Pengertian Lembaga Keuangan, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya

Table of Contents
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan

A. Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah badan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada masyarakat. Secara umum lembaga keuangan adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

Lembaga keuangan bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Contoh proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang cukup konvensional adalah penyediaan layanan penyimpanan dana (tabungan) dan contoh dari kegiatan proses penyaluran dana bisa seperti penyediaan jasa pinjaman (kredit).

Bentuk umum dari lembaga keuangan adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan dibagi ke dalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

Selain itu, aset yang nantinya akan dikumpulkan dan dihimpun oleh masyarakat berupa financial asset dan non finansial aset. Secara umum, Lembaga Keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana.

Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga keuangan adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).

B. Fungsi Lembaga Keuangan

Fungsi umum lembaga keuangan adalah melancarkan pertukaran produk yang ada, di mana pertukaran tersebut nantinya akan memakai uang dan juga instrumen kredit.
1. Berfungsi Sebagai Tempat Penyimpanan Kekayaan, dalam lembaga khusus keuangan dengan cara menahan nilai aset yang telah dimiliki. Di mana nilai aset yang dimiliki ini berasal dari pendapatan yang diperoleh dari hasil kerja yang dilakukan. Namun hanya sebagian pendapatan yang diperoleh saja yang bisa dijadikan sebagai penyimpanan kekayaan.
2. Sebagai Fungsi Pembayaran, dengan menyediakan berbagai pilihan mekanisme sesuai dengan kebutuhan. Adapun mekanisme yang disediakan seperti mekanisme atas transaksi untuk barang dan jasa. Selain itu, ada juga mekanisme transaksi melalui cek, kartu kredit, giro, dan juga bilyet. Sehingga nasabah merasa nyaman untuk memutar dana yang dimiliki.
3. Memberikan Sebuah Jaminan, jaminan yang diberikan tersebut membuat masyarakat atau nasabah merasa aman dan percaya. Karena jaminan yang dimaksud adalah jaminan dalam bidang hukum dan moral yang berkaitan dengan keamanan dana masyarakat. Sehingga dana tersebut bisa tersimpan dengan baik dan bisa diambil kapan pun dana itu dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
4. Memberikan Pengetahuan dan Informasi, fungsi yang satu ini nantinya akan menjalankan tugasnya sebagai salah satu pihak yang memiliki keahlian dalam sebuah analisis ekonomi. Selain ekonomi juga bisa menganalisa kredit yang akan digunakan untuk kepentingan sendiri maupun nasabah. Bukan hanya itu saja, lembaga ini juga akan menyebarkan sebuah informasi kegiatan dan keuntungan yang akan didapatkan oleh nasabah.
5. Sebagai Transmutasi Kekayaan, diartikan sebagai suatu proses pengalihan yang bersifat kewajiban oleh lembaga menjadi sebuah aset. Di mana pengalihan tersebut nantinya memiliki waktu jatuh tempo yang berdasarkan dengan keinginan nasabah. Namun sebelumnya harus ada sebuah kesepakatan dari pihak penabung dan juga pihak lembaga.
6. Berfungsi Sebagai Pembiayaan, atau dapat disebut sebagai kredit ini akan digunakan untuk membiayai semua kebutuhan konsumsi. Bukan hanya kebutuhan konsumsi saja namun bisa juga membiayai kebutuhan investasi ekonomi. Maka dari itu, seorang nasabah akan membutuhkan pembiayaan dalam membeli barang seperti mobil, motor, rumah, dan lain-lain.
7. Fungsi Likuiditas, fungsi dalam memberikan dan menciptakan likuiditas. Di mana fungsi ini adalah berusaha memberikan kepercayaan atau keyakinan kepada nasabah. Sehingga nasabah bisa percaya bahwa aset yang telah disimpan tersebut akan aman. Selain aman juga akan dikembalikan pada saat dibutuhkan nantinya maupun aset tersebut jatuh tempo.

C. Jenis Lembaga Keuangan

1. Lembaga Keuangan Bank (depository financial institution), adalah lembaga keuangan yang memberikan fasilitas dan jasa perbankan bagi masyarakat baik dalam penyimpanan, pembayaran, dan pemberian dana.
2. Lembaga Keuangan Non-Bank (non-depository financial institution) atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), adalah lembaga keuangan yang melakukan proses penghimpunan dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.

D. Manfaat Lembaga Keuangan

1. Manfaat Realokasi Pendapatan, dengan kata lain bahwa pendapatan yang diterima atau didapatkan oleh masyarakat bisa menjadikan lembaga ini menyimpannya. Karena pendapatan tersebut tidak akan diganggu gugat sehingga nantinya bisa digunakan untuk masa yang akan datang dalam memenuhi berbagai kebutuhan.
2. Manfaat Dari Segi Likuiditas, di mana masyarakat yang memiliki kebutuhan atau keperluan bisa mendapatkan uang tunai dengan secara yang mudah. Sehingga nantinya tidak merasa khawatir dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Apalagi jika membutuhkan uang yang mendesak dan sangat sulit mendapatkan pinjaman.
3. Manfaat Kemudahan Transaksi, seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa biasa ada orang yang membutuhkan uang dengan mendesak namun memiliki kendala dalam kesulitan transaksi. Akan tetapi dengan menggunakan lembaga ini bisa menghemat waktu dan tenaga untuk masalah transaksi.
4. Manfaat Untuk Pengalihan Aset, pengalihan aset bukan berarti bahwa aset yang telah di tabung tersebut dialihkan dan tidak digantikan. Akan tetapi pengalihan aset dalam hal ini adalah meminjamkan dana dari tabungan masyarakat kepada pihak yang lain. Kemudian pihak yang lain tersebut nantinya akan mengelola pinjaman dari lembaga ini dalam masa waktu yang telah ditentukan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment