Pengertian Lembaga Hukum, Dimensi, Faktor, Fungsi, dan Lembaga Penegak Hukum

Table of Contents
Pengertian Lembaga Hukum
Lembaga Hukum

A. Pengertian Lembaga Hukum

Lembaga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Sementara hukum peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Demikian, lembaga hukum adalah lembaga sosial yang memiliki tugas menegakkan aturan berkaitan tingkah laku para anggota masyarakat baik secara tertulis ataupun tidak, sehingga dipandang sebagai lembaga yang sentralis tanpa pandang bulu, dan berlaku secara universal. Lembaga hukum dibentuk untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap keadilan. Hal ini karena institusi hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan hukum serta menjadikan masyarakat hidup tenteram dan aman.

Oleh karena itulah lembaga hukum dianggap mampu dalam penegakan atas sistem sosial terkait dengan norma sosial yang berkaitan secara langsung dengan prosedur-prosedur ataupun arti nilai-nilai tertentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Karena dengan adanya institusi hukum inilah mampu memberikan kemudahan masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitas dalam kehidupannya.

B. Dimensi Penegakan Hukum

Dalam penegakan hukum harus memperhatikan 3 dimensi di antaranya
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (normative system) adalah, penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh saksi pidana.
2. Penerapan hukum harus dipandang sebagai sistem administratif (adminstrative system) yang mencakup interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan di atas
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial, dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus memperhitungkan berbagai perspektif pemikiran yang terdapat pada lapisan masyarakat.

C. Faktor Penegakan Hukum

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto di antaranya,
1. Faktor Hukum
Ada kalanya dalam penyelenggaraan hukum di lapangan terjadinya pertentangan menyangkut kepastian hukum dan keadilan, hal ini dikarenakan oleh konsep keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sementara kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif.

Dengannya suatu kebijakan maupun tindakan yang tidak sepenuhnya berdasar hukum merupakan sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang kebijakan maupun tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Maka dari itu, dalam penyelenggaraan hukum tidak hanya mencakup law enforcement, namun juga peace maintanance, karena dalam penyelenggaraan hukum merupakan proses penyesuaian antara nilai kaidah dan pola perilaku yang memiliki tujuan terwujudnya kedamaian.

2. Faktor Penegakan Hukum
Mentalitas atau kepribadian petugas dalam menegakkan hukum memainkan peran penting, bila peraturan sudah baik, akan tetapi kualitas petugas belum baik, tentunya masalah belum terselesaikan. Oleh karenanya, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas dan kepribadian penegak hukum.

3. Faktor Sarana dan Fasilitas Pendukung
Adapun faktor sarana dan fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan keras, misalnya perangkat lunak adalah pendidikan. Pendidikan yang diterima penegak hukum kepolisian dewasa ini cenderung pada hal yang praktis konvensional, yang menyebabkan banyak polisi mengalami hambatan dalam tujuannya, di antaranya pengetahuan tentang kejahatan komputer dan dalam tindak pidana khusus yang selama ini masih berada dalam wewenang jaksa, hal tersebut karena secara teknis yuridis polisi dianggap belum mampu dan belum siap. Walaupun disadari bahwa tugas yang harus diemban oleh polisi sangat luas dan banyak.

4. Faktor Masyarakat
Penegak hukum tentunya berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kedamaian  di dalam masyarakat. Setiap orang atau kelompok, sedikit-banyaknya memiliki kesadaran hukum, persoalan yang timbul berikutnya adalah taraf kepatuhan pada hukum tersebut, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, dan kurang. Terdapat tingkatan terhadap kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Dan ini merupakan indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.

5. Faktor Kebudayaan
Menurut Soerjono Soekanto, kebudayaan memiliki fungsi yang begitu besar bagi masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengetahui bagaimana seharusnya dalam bertindak, berbuat, maupun dalam menentukan sikapnya bila mereka berhubungan dengan orang lain. Dengan demikian, kebudayaan merupakan garis pokok tentang perilaku yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang.

D. Fungsi Lembaga Hukum

Terdapat peran dan fungsi lembaga sosial terkait dengan hukum di antaranya,
1. Melindungi Warga Masyarakat, lembaga hukum berperan melindungi warga masyarakat dan tindak kejahatan yang mungkin timbul. Upaya melindungi masyarakat dapat dilakukan melalui penetapan berbagai peraturan. Perlindungan lembaga hukum dapat dilaksanakan secara preventif dan represif untuk mewujudkan keteraturan sosial.
2. Menegakkan The Rule of The Law, lembaga hukum sebagai salah satu lembaga sosial memiliki peraturan sendiri yang harus ditegakkan. Hal tersebut bertujuan agar lembaga hukum tetap memiliki kekuatan dalam masyarakat.
3. Memberikan Sanksi, untuk memastikan peraturan yang dibuat oleh aparat hukum dapat dipatuhi masyarakat, diperlukan pengendali sosial. Lembaga hukum sebagai arti pengendalian sosial (social control) memiliki peran agar tindakan-tindakan menyimpang dalam masyarakat tidak semakin marak terjadi.
4. Memberikan Pedoman Perilaku Masyarakat, salah satu jenis lembaga hukum yang ada di Indonesia adalah kepolisian yang berwenang untuk menegakkan peraturan, misalnya dalam hal ini adalah peraturan lalu lintas yang memiliki fungsi untuk memberikan pedoman dalam berlalu lintas bagi masyarakat. Pedoman tersebut dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman bersama.
5. Menjadi Alat Mengubah Perilaku Masyarakat, fungsi lainnya, yang ada dalam Lembaga Hukum adalah mengubah perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan cara yang baik (persuasif) maupun dengan cara kekerasan. Perilaku yang diharapkan adalah perilaku yang sesuai dengan norma-norma hukum yang telah dibuat demi mewujudkan tata tertib sosial.

E. Lembaga Penegak Hukum

Lembaga penegak hukum di Indonesia di antaranya,
1. Kejaksaan, merupakan lembaga eksekutif yang tunduk pada presiden. Akan tetapi, bila dilihat dari segi fungsinya, kejaksaan merupakan bagian dari lembaga yudikatif. Hal ini termuat pada pasal 24 amandemen ketiga UUD Negara RI 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Penegasan lainnya terdapat pada pasal 41 Undang-undang No. 4 Tahun 2004, tentang kekuasaan kehakiman.
2. Kehakiman, lembaga pengadilan sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 1 ayat 1 memberikan defenisi tentang kekuasaan kehakiman.
3. Advokat, landasan hukum tentang advokat terdapat dalam undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, sekaligus menjadi alasan penting bagi profesi advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum. Hal tersebut ditegaskan pada pasal 5 ayat (1) UU NO.18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
4. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), Lembaga Pemasyarakatan diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan ini merupakan bagian dari rangkaian kesatuan penegakan hukum, oleh karenanya, pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembang konsep umum mengenai pemidanaan.
5. Kepolisian, lembaga kepolisian sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia. Pada pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 menjelaskan kepolisian memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara dalam lingkup peradillan pidana, kepolisian memiliki wewenang khusus sebagai penyidik yang secara umum di atur pada pasal 15 dan 16 UU No. 12 tahun 2002 dan dalam KUHAP juga diatur pada pasal 5 sampai dengan 7 KUHAP.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment