Pengertian Pegawai Negeri, Jenis, Organisasi, dan Larangan Berpolitik
Pegawai Negeri |
A. Pengertian Pegawai Negeri
Pegawai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan, dan sebagainya). Pegawai negeri dalam KBBI adalah pegawai pemerintah yang berada di luar politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yang telah ditetapkan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai negeri atau aparatur negara yang bukan militer.
Pegawai Negeri Sipil disebut juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana kata aparatur berasal dari bahasa Belanda apparateur, dan dalam bahasa Inggris adalah apparatus (dari bahasa latin apparare yang berarti mempersiapkan. Kata ini mengacu pada seperangkat sistem yang digunakan oleh penguasa untuk mengelola kekuasaannya. Aparatur bisa berupa sistem administrasi, pemerintah, pengadilan, radio, televisi, lembaga agama, semua perangkat yang digunakan oleh penguasa untuk menerapkan kekuasaan pada masyarakat.
Secara umum pengertian Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Menurut Para Ahli
1. Zainun (Handoko, 2001:103), aparatur berupa orang-orang atau sekelompok orang yang mempunyai status tertentu karena pekerjaannya. Manusia (aparatur) dalam organisasi yang berperan sebagai pegawai dalam arti seluas-luasnya merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari lingkungan masyarakat yang menjadi sumber asal usul datangnya pegawai itu sendiri.
2. Saksono (Anwar, 2006:85), aparatur pegawai negeri adalah “orang-orang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan serta digaji menurut peraturan perundangan-undang yang berlaku”.
3. Zainun (Hani Handoko, 2001:68), aparatur pegawai “sekelompok orang yang mempunyai status tertentu karena pekerjaannya”. Manusia dalam organisasi memiliki peran sebagai pegawai dalam arti seluas-luasnya merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari lingkungan masyarakat yang menjadi sumber asal usul datangnya pegawai. Hal tersebut bermakna bahwa aparatur pegawai negeri sipil adalah sumber daya manusia yang mempunyai daya atau energi, kemampuan dan kompetensi yang digunakan untuk membangun, dalam arti bagaimana meningkatkan kontribusi yang positif dari orang-orang melalui suatu sistem kerja yang bertanggung jawab secara sinergis, etis dan sosial, sesuai dengan pembinaan pegawai negeri sipil.
4. Syuhadhak (2000:38), pegawai negeri adalah “seseorang yang diangkat dalam jabatan tertentu, diserahi tugas sesuai dengan jabatan tersebut dan digaji sesuai dengan peraturan yang berlaku serta bekerja di lingkungan kantor pemerintahan”. Sedangkan kepegawaian merupakan kedudukan, kewajiban, hak dan semua hal mengenai pegawai atau yang berhubungan dengan pembinaan pegawai”.
B. Jenis Pegawai Negeri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang sudah tidak berlaku, PNS pernah dinyatakan sebagai salah satu bagian pegawai negeri yang terdiri dari
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan pembaruan Undang Undang-Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jenis PNS lebih detail menjelaskan jenis jabatan berdasarkan kompetensinya, yaitu:
1. Jabatan Administrasi (termasuk Jabatan Pelaksana);
2. Jabatan Fungsional, dan;
3. Jabatan Pimpinan Tinggi.
C. Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil. Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menyejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.
D. Pegawai Negeri dan Larangan Berpolitik
Dalam era Reformasi ini, larangan PNS Berpolitik dipertegas dalam pasal 255 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS di antaranya,
1. PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
2. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
3. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.
4. PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
5. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dari berbagai sumber
Post a Comment