Pengertian Organisasi Massa, Larangan, Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya

Table of Contents
Pengertian Organisasi Massa atau Ormas
Organisasi Massa (Ormas)

A. Pengertian Organisasi Massa (Ormas)

Organisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kesatuan (susunan dan sebagainya) yang terdiri atas bagian-bagian (orang dan sebagainya) dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu; kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Sementara organisasi massa (Ormas) dalam KBBI adalah perkumpulan yang anggotanya adalah orang-orang yang mempunyai profesi yang sama.

Pengertian Ormas menurut Perpu No. 2/2017 adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meski Ormas juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal tersebut tentunya berbeda dengan kebijakan Ormas di masa silam yang mewajibkan seluruh Ormas berasaskan Pancasila. Sementara itu untuk sifat kegiatan, Ormas tentunya harus dibedakan dengan Organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti CV, PT, dll. Dalam melaksanakan kegiatannya Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.

B. Larangan Terhadap Ormas

Sejumlah larangan diberikan terhadap ormas menurut Perppu di antaranya dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

C. Tujuan Ormas

Menurut Undang-undang, Ormas bertujuan di antaranya,
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
8. Mewujudkan tujuan negara

D. Fungsi Ormas

Terdapat beberapa fungsi Ormas di antaranya sebagai sarana,
1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
3. Penyalur aspirasi masyarakat;
4. Pemberdayaan masyarakat;
5. Pemenuhan pelayanan sosial;
6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

E. Jenis Ormas

Organisasi Massa (Ormas) di Indonesia terbagi dari beberapa bagian di antaranya,
1. Ormas Agama
2. Ormas Adat/Budaya
3. Ormas Nasional
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment