Pengertian Lembaga Legislatif, Tugas, dan Wewenangnya
Lembaga Legislatif |
A. Pengertian Lembaga Legislatif
Legislatif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah badan atau dewan yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif, badan legislatif, legislatif, atau legislatur adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional.
Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menunjuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan anggaran dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadang kala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Lembaga legislatif merupakan salah satu dari tiga lembaga yang termasuk ke dalam trias politica atau pembagian kekuasaan menurut Montesquieu (1689- 1755). Dua lembaga lainnya adalah lembaga Eksekutif dan juga lembaga Yudikatif.
B. Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif
Tugas dan wewenang dari lembaga-lembaga legislatif diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi dasar negara Indonesia.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
b. MPR juga memiliki berperan untuk melakukan pengawasan dalam memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan menurut undang-undang dasar.
c. Menjadi saksi ketika presiden dan wakil presiden melakukan sumpah dan janjinya untuk menjalankan tugas dan memenuhi kewajibannya.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Melakukan fungsi pengawasan kepada presiden dan wakil presiden dengan mengajukan usul pemberhentian jika memenuhi syarat yang terdapat dalam undang-undang dasar.
b. Menjadi saksi ketika presiden dan wakil presiden melakukan sumpah dan janjinya untuk menjalankan tugas dan memenuhi kewajibannya.
c. Memberikan persetujuan saat presiden membuat pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
d. Memberikan persetujuan ketika presiden membuat perjanjian internasional.
e. Memberikan pertimbangan dalam mengangkat duta dan konsul oleh presiden.
f. Melakukan pertimbangan kepada presiden saat memberikan amnesti dan abolisi.
g. Memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang.
h. Memberikan persetujuan rancang undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh presiden sebagai fungsi anggaran DPR.
i. Menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
j. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. Seperti dijelaskan dalam undang-undang, DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, hubungan pemerintahan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b. Membahas rancangan undang-undang dan memberikan pertimbangan kepada DPR.
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
d. Memberikan pertimbangan mengenai rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang dibahas oleh presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).
e. Menerima hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK
Dari berbagai sumber
Post a Comment