Pengertian Kesetaraan Sosial, Konsep Dasar, Prinsip, dan Kategorinya
Kesetaraan Sosial |
A. Pengertian Kesetaraan Sosial
Setara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya sejajar (sama tingginya dan sebagainya); sama tingkatnya (kedudukannya dan sebagainya); sepadan; seimbang. Kesetaraan dalam hal ini dapat mengacu kepada hal berikut di antaranya,
1. Kesetaraan politik, ketika semua anggota masyarakat punya kedudukan yang sama
2. Kesetaraan gender
3. Kesetaraan ras
4. Kesetaraan sosial, ketika semua orang di dalam suatu kelompok punya status yang sama, salah satu bentuk keadilan sosial
5. Kesetaraan di mata hukum
Sementara kesetaraan sosial adalah tata politik sosial di mana semua orang yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama. Setidaknya, kesetaraan sosial mencakup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan, memperolehkan hak suara, mempunyai kebebasan untuk berbicara dan berkumpul, dan sejauh mana hak tersebut tidak merupakan hak-hak yang bersifat atau bersangkutan secara personal.
Hak-hak tersebut dapat pula termasuk adanya akses untuk mendapatkan pendidikan, perawatan kesehatan dan pengamanan sosial lainnya yang sama dalam kewajiban yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak hanya sebatas mengenal keanekaragaman, tetapi juga ada yang namanya kesetaraan sosial. Di mana, kesetaraan ini berhubungan dengan kedudukan yang ada di masyarakat.
B. Konsep Kesetaraan Sosial
Terdapat tiga konsep dasar kesetaraan sosial yang berbeda di antaranya,
1. Kesetaraan Kesempatan, akses ke semua posisi sosial harus di atur oleh kriteria universal
2. Kesetaraan Sejak Awal, kompetisi yang adil dan setara mensyaratkan bahwa semua peserta mulai dari garis start yang sama
3. Kesetaraan Hasil, semua orang harus menikmati standar hidup dan peluang kehidupan yang setara
C. Prinsip Kesetaraan Sosial
Kesetaraan berarti kebebasan dari prasangka dan diskriminasi. Selain hak yang sama, semua orang harus menikmati kesempatan hidup yang sama secara umum. Di Indonesia sendiri, prinsip kesetaraan ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, semua warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintah, ekonomi, dan sosial.
D. Kategori Kesetaraan Sosial
Terdapat lima kategori kesetaraan yang berbeda di antaranya,
1. Kesetaraan Hukum, kesamaan di hadapan hukum
2. Kesetaraan Politik, kesetaraan dalam bidang pembangunan
3. Kesetaraan Sosial, tidak adanya dominasi oleh pihak tertentu
4. Kesetaraan Ekonomi, pembagian sumber daya yang dilakukan secara adil
5. Kesetaraan Moral, memiliki nilai yang sama
Dari berbagai sumber
Penjelasan Konsep Kesetaraan Sosial dalam Sosiologi di Media Sosial:
https://youtu.be/iXJsVbLRE7I?si=WqTHTa-09-nJ0nfX
https://www.instagram.com/p/C8GOF7-RIXZ/
https://www.tiktok.com/@sosiologisman1cibeber/video/7379438147823783175
Post a Comment