Pengertian Hak Istimewa Sosial (Privilese)
Hak Istimewa Sosial (Privilese) |
Hak istimewa (privilege) yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) privilese yaitu hak istimewa yang tentunya mengacu pada banyak hal, namun sering kali diartikan sebagai hak istimewa yang didapat seseorang yang lahir di kalangan keluarga elite. Hak istimewa dalam hal ini adalah keistimewaan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, namun tidak dimiliki oleh pihak lainnya.
Hak ini bisa muncul dari hasil stratifikasi sosial dengan adanya perbedaan akses untuk memperoleh barang dan mendapatkan layanan yang sama. Privilese terkait erat dengan diskriminasi, serta muncul karena adanya kesenjangan ekonomi yang mempengaruhi kesenjangan sosial. Privilege tentunya memperbesar peluang seseorang meraih sesuatu dibanding orang lain yang tidak memilikinya.
Ralph Linton menyebutkan istilah assigned status dan ascribed status. Assigned status berarti status yang dimiliki seseorang karena lahir dari golongan tertentu, misalnya keturunan bangsawan atau berasal dari keluarga golongan elite. Sementara itu ascribed status dimiliki karena usaha seseorang itu dan tak ada hubungannya dengan keturunan. Bisa dibilang, privilege berlaku bagi orang-orang dengan assigned status ini.
Beberapa di antaranya privilege adalah hak istimewa yang didapat oleh seseorang yang lahir dari kalangan keluarga elite atau keluarga dengan ras atau golongan mayoritas, serta hak istimewa yang dapat dimiliki oleh orang-orang yang berhasil mencapai jabatan lebih tinggi. Tidak aneh, beberapa golongan masyarakat pun berpendapat bahwa privilege memiliki peranan untuk melancarkan sesuatu, termasuk kesuksesan.
Dari berbagai sumber
Post a Comment