Pengertian Pribumi dan Pribumi di Indonesia
Pribumi |
A. Pengertian Pribumi
Istilah pribumi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penghuni asli; yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Demikian, pribumi (disebut pula orang asli atau penduduk asli) adalah masyarakat yang merupakan keturunan penduduk awal dari suatu tempat, dan telah membangun kebudayaannya di tempat tersebut dengan status asli (indigenous) sebagai kelompok etnis yang bukan pendatang dari daerah lainnya.
Masyarakat pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat), sementara kumpulan masyarakat perantauan dari kelompok etnis tertentu yang telah lama meninggalkan tanah leluhurnya disebut diaspora.
Contoh masyarakat pribumi meliputi: bangsa Indian di Amerika Serikat, suku Maori di Selandia Baru, orang aborigin di Australia, dan suku Ainu di Jepang. Contohnya orang Tionghoa-Indonesia, Jepang-Amerika, dan Yahudi-Rusia.
Di beberapa negara, kelompok orang asli terbagi ke dalam beberapa suku bangsa. Sebagai contoh, di Tiongkok (Cina), terdapat puluhan suku bangsa; yang terbanyak ialah suku Han (æ¼¢) yang merupakan orang asli Tiongkok dengan persentase 91,51% dari total seluruh penduduk Tiongkok (sejak 2010).
Sementara di Indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang bukan berasal dari luar Nusantara, yang disebut Pribumi-Nusantara; mayoritas merupakan suku Jawa dengan jumlah sekitar 95 juta jiwa, disusul oleh suku Sunda, Batak, dan Madura.
B. Pribumi di Indonesia
Dalam masa kolonial Belanda, "Pribumi" dipakai sebagai istilah bahasa Melayu untuk Inlanders, salah satu kelompok penduduk Hindia Belanda yang merupakan suku-suku asli Kepulauan Nusantara. Oleh karena itu, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, Arab (semuanya dimasukkan dalam satu kelompok, Vreemde Oosterlingen atau "orang Timur Asing"), Eropa, maupun campuran (orang Indo) sering dikelompokkan sebagai "non-pribumi" meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
Pengelompokan ini dalam idea tidak rasialistis, karena dapat terjadi perpindahan dari satu kelompok ke kelompok lain, tetapi dalam praktik menjadi rasialistis karena terjadi pembedaan penempatan dalam publik, perbedaan pengupahan/penggajian, larangan penggunaan bahasa Belanda untuk kelompok tertentu, dan sebagainya.
Setelah Orde Baru, pemerintah Indonesia menginstruksikan untuk menghentikan penggunaan istilah "pribumi dan non-pribumi", serta menegaskan bahwa setiap suku asli di Nusantara merupakan "pribumi".
Dari berbagai sumber
Post a Comment