Pengertian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Permasalahan, Klasifikasi, Jenis, Upaya, Prinsip, dan Tujuannya

Table of Contents
Pengertian Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

A. Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Usaha mikro, kecil dan usaha menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas pada masyarakat. Sementara landasan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008, menyatakan bahwa masyarakat yang adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

B. Permasalahan UMKM

UMKM sebenarnya memiliki potensi sangat besar, namun masih menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan kapasitas dan akses sumber daya produktif. Permasalahan pokok yang dihadapi UMKM di antaranya,
1. Pertama, rendahnya produktivitas, yang disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran.
2. Kedua, keterbatasan akses permodalan. Keadaan itu bagi UMKM amat menyulitkan untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing. Meskipun pemerintah telah memberikan solusi melalui kebijakan berbagai skim kredit murah dan mudah, namun hal tersebut sulit terjangkau oleh UMKM.
3. Ketiga, penguasaan teknologi, manajemen, informasi dan pasar  relatif masih jauh dari memadai, sedangkan untuk memenuhi keperluan tersebut, memerlukan biaya yang besar apalagi untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM. Untuk mewujudkan maksud tersebut, maka pemerintah perlu menggagas strategi pemberdayaan UMKM  yang tepat melalui pendekatan sentra dan BDS.

C. Klasifikasi UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat diklasifikasikan menjadi 4 di antaranya,
1. Livelihood Activites, merupakan UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai informal.
2. Micro Enterprose, merupakan UMKM yang memiliki sifat pengrajin terapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

D. Jenis Usaha yang Dicadangkan Untuk UMKM

Beberapa bidang atau jenis usaha yang terkait dengan pemberdayaan UMKM sebagaimana di atur dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2011 di antaranya,
1. Sektor Pertanian
2. Sektor Kelautan dan Perikanan
3. Sektor Kehutanan
4. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Sektor Industri dan Perdagangan
6. Sektor Perhubungan
7. Sektor Telekomunikasi
8. Sektor Kesehatan

E. Upaya Pemberdayaan UMKM

Dengan mencermati permasalahan yang ada dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka ke depannya perlu diupayakan melalui hal-hal sebagai berikut di antaranya,
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif, pemerintahan perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyerderhanaan prosedur perjanjian usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan, pemerintahan perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
3. Perlindungan Usaha, jenis-jenis usaha, tertentu terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, naik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan.
4. Pengembangan Kemitraan, perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UMKM, atau antara UMKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun luar negeri, untuk menghindari terjadinya monopoli dalam usaha. Di samping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UMKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
5. Pelatihan, pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UMKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Di samping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktikkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus, perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UMKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UMKM.
7. Memantapkan Asosiasi, asosiasi yang telah ada perlu diperkuat untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi, guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UMK dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Di samping itu juga perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerja Sama yang Setara, perlu adanya kerja sama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UMKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.

F. Prinsip Pemberdayaan UMKM

Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di antaranya,
1. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.
2. Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
3. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha, Mikro, kecil dan menengah.
4. Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
5. Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.

G. Tujuan Pemberdayaan UMKM

Menurut Bab II Pasal 4 dan Pasal 5 UU No.20/2008 tentang UMKM,prinsip dan tujuan pemberdayaan UMKM di antaranya,
1. Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan
2. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
3. Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment