Pengertian Moderator, Tugas, dan Acara yang Melibatkan Moderator
Moderator |
A. Pengertian Moderator
Moderator dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki beberapa pengertian di antaranya,
1. orang yang bertindak sebagai penengah (hakim, wasit, dan sebagainya);
2. pemimpin sidang (rapat, diskusi) yang menjadi pengarah pada acara pembicaraan atau pendiskusian masalah;
3. alat pada mesin yang mengatur atau mengontrol aliran bahan bakar atau sumber tenaga;
Moderator merupakan istilah umum dalam dunia kajian, musyawarah, dan kongres yang mengacu kepada seseorang yang bertindak sebagai penjembatan, penengah, pemandu, dan pengendali ketika sebuah acara sedang berlangsung supaya acara tersebut dapat berjalan dengan tertib.
Dengan kata lain moderator bertugas untuk memoderasi dan mengawasi jalannya lalulintas argumen di forum yang menjadi tanggung jawabnya dengan Tujuan utamanya adalah agar forum dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan topiknya serta berlangsung secara kondusif.
Dengannya, seorang moderator dituntut untuk bisa netral terhadap silang pendapat, baik antara narasumber dan audiens maupun antar sesama narasumber. Setelah suatu topik disampaikan, moderator memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada audiens sesuai pembatasan masalah dan yang telah disediakan. Di akhir acara, moderator juga bertugas menyimpulkan hasil pembicaraan.
B. Tugas Moderator
1. Mengawal dan mengawasi jalannya lalu lintas argumen di forum yang menjadi tanggung jawabnya agar berjalan sesuai dengan topiknya.
2. Seorang Moderator hanya menjadi moderator di forum yang menjadi tanggung jawabnya saja sedangkan di forum lainnya dia adalah member biasa.
3. Moderator harus dapat menciptakan ide atau topik baru agar forum yang menjadi tanggung jawabnya menjadi lebih hidup dan dinamis.
4. Memberi penjelasan dan bimbingan terhadap new member yang belum familiar dengan forum KOI's
5. Memberi peringatan kepada member apabila diskusi diforum dirasa sudah melenceng jauh dari topik bahasannya atau Out-Of-Topic (OOT)
6. Melakukan tindakan menyortir, menghapus, memindahkan, mengunci, membuka maupun memecah topik tertentu apabila diperlukan agar supaya diskusi diforum bisa lebih fokus dan kondusif
7. Memberikan peringatan kepada member yang dianggap menyalahi peraturan dan atau dianggap mengganggu, mengacaukan atau berpotensi menimbulkan hal-hal yang merugikan forum, dengan bahasa yang baik dan sopan.
8. Melaporkan dan atau mengusulkan kepada Administrator untuk melakukan tindakan banned atau daftar black list terhadap member yang dianggap telah menyalahi peraturan forum KOI's
9. Memberikan laporan secara berkala tentang forum yang menjadi tanggung jawabnya kepada Administrator.
10. Menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Peraturan
C. Acara yang Melibatkan Moderator
1. Seminar
2. Simposium
3. Diskusi
4. Lokakarya
5. Diskusi panel
6. Debat terbuka
7. Kongres
8. Muktamar
9. Gelar wicara
10. Temu teknik
11. Konferensi pers
12. Rapat
Dari berbagai sumber
Post a Comment