Pengertian Lembaga Keluarga, Ciri, Tujuan, Peran, Fungsi, Aturan, Tahap, Tipe, dan Contohnya
Lembaga Keluarga |
A. Pengertian Lembaga Keluarga
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang antar anggotanya memiliki hubungan erat terdiri atas ayah, ibu serta anak anaknya, dilandasi pada jiwa setiap anggota selalu menanamkan suasana kasih sayang dan rasa tanggung jawab.
Keluarga memiliki hubungan lebih intim dan kooperatif, mempunyai intensitas tatap muka tinggi, dan tiap anggota saling membutuhkan anggota lainnya sebagai tujuan bukan alat untuk mencapai tujuan.
Keluarga memiliki struktur yang khas, yang diikat oleh aturan yang ada dalam masyarakat pada lingkungan masyarakat pada umumnya. Lembaga keluarga memiliki fungsi pokok dalam memenuhi kebutuhan biologis, emosional, sosial ekonomi dan pendidikan.
B. Ciri Lembaga Keluarga
1. Merupakan sebuah unit sosial yang terbentuk atas adanya hubungan darah, ikatan perkawinan dan adopsi.
2. Merupakan suatu lingkup yang terdiri dari anggota keluarga yang hidup dalam satu atap atau rumah tangga.
3. Merupakan satuan sosial yang berkomunikasi dan berinteraksi untuk menciptakan masing-masing peran keluarga.
Burges dan Locke, ciri ciri lembaga keluarga di antaranya,
1. Keluarga merupakan unit sosial yang disatukan oleh ikatan perkawinan, darah atau adopsi.
2. Anggota keluarga hidup dalam satu atap yang merupakan rumah tangga (Household)
3. Merupakan satuan sosial yang berinteraksi dan berkomunikasi sehingga lahirlah peran sosial di keluarga tersebut. Menjadi pemelihara kebudayaan bersama.
Menurut Mac Iver dan Charles Horton-Page secara umum keluarga didefinisikan sebagai hubungan yang terikat karena di dalamnya memiliki ciri berikut di antaranya,
1. Terbentuk melalui hubungan pernikahan
2. Berupa susunan kelembagaan, terhubung melalui pernikahan, sengaja dibentuk, dan dipelihara
3. Memiliki sistem tata nama, termasuk perhitungan garis keturunan
4. Bertempat tinggal dalam satu atap bersama
5. Memiliki ketentuan ekonomi yang ditentukan bersama
C. Tujuan Lembaga Keluarga
Lembaga keluarga memiliki tujuannya di antaranya,
1. Mendirikan syariat Allah di dalam segala sesuatu masalah rumah tangga
2. Mewujudkan sebuah ketenteraman serta ketenangan psikologis dalam keluarga
3. Terwujudnya sunnah Rasulullah SAW yakni dengan cara melahirkan anak-anak yang shaleh serta shaleha, jadi umat manusia ini akan merasa bangga dengan hadirnya kita di dunia ini.
4. Terpenuhinya suatu kebutuhan serta cinta kasih pada anak-anak
5. Menjaga fitrah anak agar anak tidak akan melakukan sebuah penyimpangan
D. Peran Lembaga Keluarga
1. Keluarga berperan sebagai pelindung bagi pribadi-pribadi yang menjadi anggota, di mana ketenteraman dan ketertiban diperoleh dalam wadah tersebut.
2. Keluarga merupakan unit sosial-ekonomis yang secara materiil memenuhi kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
3. Keluarga menumbuhkan dasar-dasar bagi kaidah-kaidah pergaulan hidup.
4. Keluarga adalah wadah di mana manusia mengalami suatu proses sosialisasi awal, yakni suatu proses di mana manusia mempelajari dan mematuhi sebuah kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
E. Fungsi Lembaga Keluarga
1. Fungsi Reproduksi, dalam keluarga, anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami istri meneruskan keturunannya. Keluarga memiliki fungsi reproduksi artinya dari pernikahan diharapkan akan memberikan keturunan.
2. Fungsi Proteksi, dengan Terbentuknya keluarga, terdapat fungsi proteksi yaitu mendapatkan rasa ketenteraman dan keterlindungan baik secara psikologis maupun fisik. Apabila di dalam keluarga terdapat rasa aman, proses-proses sosial di dalam keluarga dapat berjalan harmonis.
3. Fungsi Ekonomi, pada umumnya dalam sebuah keluarga, ayah merupakan kepala keluarga serta menjadi tulang punggung keluarga. Namun tidak tertutup kemungkinan ibu juga mencari nafkah untuk membantu perekonomian keluarga. kerja sama yang baik antara ayah dan ibu di dalam mengelola pendapatan menjadikan keluarga dapat memfungsikan ekonomi secara efektif dan efisien.
4. Fungsi Sosialisasi, di dalam lingkungan keluarga, anak mulai dilatih dan diperkenalkan cara-cara hidup bersama orang lain. Anak diajak memahami lingkungan yang lebih luas sehingga pada saatnya nanti seorang anak benar-benar siap untuk hidup dalam masyarakat. Anak diperkenalkan oleh orang tuanya mengenai norma yang berlaku di masyarakat seperti norma agama, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan, serta nilai-nilai sosial seperti nilai kemanusiaan, nilai keindahan, dan nilai keagamaan.
5. Fungsi Afeksi, keluarga diharapkan akan memberikan kehangatan perasaan pada anggota keluarganya seperti ayah yang tetap memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anaknya yang sedang mendapatkan masalah di sekolahnya.
6. Fungsi Pengawasan Sosial, pada dasarnya dalam keluarga terdapat saling kontrol (mengawasi) antar anggota keluarga biasanya sering dilakukan oleh anggota keluarga yang lebih tua. hal ini sebagai ras tanggung jawab mereka dalam menjaga nama baik keluarga.
7. Fungsi Pemberian Status, melalui lembaga perkawinan ini, seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat, yaitu sebagai suami atau istri. Fungsi dari status suami adalah sebagai pemimpin dalam rumah tangganya sedangkan seorang istri berfungsi sebagai pendamping suami dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam keluarganya.
8. Fungsi rekreatif, keluarga haruslah bisa memberikan suatu ketenangan, kenyamanan jiwa, dan suasana damai dalam keluarganya. Tidak harus selalu berpesta atau berekreasi di luar rumah, akan tetapi lebih pada rekreasi yang bisa dirasakan dan dihayati semua anggota keluarga, jauh dari keributan dan pertentangan.
9. Fungsi pengendalian sosial, keluarga juga berfungsi sebagai tempat pengendalian sosial bagi anggota keluarganya. Keluarga bisa melakukan upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap anggota keluarganya untuk tidak melakukan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat.
F. Aturan Lembaga Keluarga
Terdapat aturan yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan keluarga. Larangan dalam pemilihan suami/istri didasari oleh faktor agama, kesehatan, dan budaya. Apabila larangan tersebut dilanggar, anggota masyarakat yang melanggar dapat dikenai sanksi adat hukum.
Ada larangan yang menyebutkan seseorang tak diperbolehkan menikah dengan keluarga yang sangat dekat hubungan darahnya, misal saudara sekandung atau antara ayah/ibu dengan anak. Bila larangan dilanggar, seseorang dikatakan telah melakukan incest taboo. Aturan lain yang berkaitan dengan keluarga adalah aturan memilih jodoh di lingkungan kelompoknya sendiri (endogami) dan memilih jodoh di luar lingkungan kelompoknya sendiri (eksogami).
G. Tahap Perkembangan Lembaga Keluarga
1. Tahap Persiapan (Pre-Nuptual), ditandai dengan proses pengenalan secara terencana dan intensif antara seorang pria dengan seorang wanita, yang kemudian disusul dengan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk membangun sebuah keluarga dalam ikatan perkawinan. Tahap ini juga ditandai dengan proses peminangan dan pertunangan.
2. Tahap Perkawinan (Nuptual Stage), merupakan awal perjalanan dari sebuah keluarga yang ditandai dengan peristiwa akad nikah yang dilaksanakan berdasarkan atas hukum agama dan hukum negara yang dilanjutkan dengan pesta perkawinan yang biasanya diselenggarakan berdasarkan adat istiadat tertentu. Pada tahap ini, keluarga baru mulai meneguhkan pendirian dan sikap sebuah keluarga yang akan diarungi bersama.
3. Tahap Pemeliharaan Anak (Child Rearing Stage), terjadi setelah beberapa tahun dari usia perkawinan dan keluarga tersebut dikaruniai anak. Anak merupakan hasil cinta kasih yang dikembangkan dalam kehidupan keluarga. Selanjutnya sebuah keluarga bertanggung jawab untuk memelihara, membesarkan, dan mendidik anak-anak yang dilahirkan hingga mencapai jenjang kedewasaan.
4. Tahap Keluarga Dewasa (Maturity Stage), ditandai dengan pencapaian kedewasaan oleh anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah keluarga, dalam arti anak-anak telah mampu berdiri sendiri, terlepas dari ketergantungan dengan orang tua mereka.
H. Tipe Lembaga Keluarga
1. Keluarga inti (nuclear famili), keluarga yang terdiri atas suami dan istri yang terikat dalam ikatan pernikahan, serta anak-anak yang belum menikah, baik anak kandung maupun anak tiri/anak angkat dengan hak serta kewajiban sama.
2. Keluarga kerabat (extended family), hubungan dalam kerabat-kekerabatan tidak didasari hubungan suami istri saja, tetapi pada pertalian darah atau ikatan keturunan dan sejumlah kerabat.
I. Contoh Lembaga Keluarga
1. Kantor Urusan Agama (KUA)
2. Kita Sayang Remaja (KISARA)
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
4. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A)
5. Pengadilan Agama
6. Yayasan Pelayanan Anak dan Keluarga (LAYAK)
7. Lembaga Konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3)
8. Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
10. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
12. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
13. Karang Taruna
14. Focus On The Family Indonesia (FOFI)
15. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Dari berbagai sumber
Post a Comment