Pengertian Kode Etik, Tujuan, Manfaat, Pelanggaran, dan Sanksinya
Kode Etik |
A. Pengertian Kode Etik
Kode etik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode etik berhubungan dengan perilaku seseorang.
Kode etik merupakan sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis dan dengan tegas menyatakan yang baik dan juga benar, serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Pengertian lain, kode etik ialah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja di buat dengan berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa difungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang ada.
B. Tujuan Kode Etik
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
C. Manfaat Kode Etik
1. Para profesional akan lebih sadar tentang aspek moral dari pekerjaannya. Dengan adanya kode etik para profesional akan bertindak dengan kesadaran sebagaimana yang dituntut dalam kode etik. Sekaligus akan terdapat kesadaran bahwa di dalam pekerjaannya terdapat dimensi moralitas yang harus dipenuhinya.
2. Kode etik berfungsi sebagai acuan yang dapat diakses secara lebih mudah. Dengan fungsi ini kode etik akan dapat mengarahkan manajer untuk selalu memelihara perhatiannya terhadap etika.
3. Ide-ide abstrak dari kode etik akan ditranslasikan ke dalam istilah yang konkret dan dapat diaplikasikan ke segala situasi. Bagaimanapun kode etik merupakan panduan normatif, oleh karenanya tidak mudah untuk menghindar dari sifatnya yang abstrak. Namun demikian kode etik tentu dapat ditranslasikan ke dalam bahasa yang lebih mudah untuk dipahami anggota profesi, serta dengan mudah pula dapat diaplikasikan pada situasi-situasi tertentu.
4. Anggota sebagai suatu keseluruhan, akan bertindak dalam cara yang lebih standar pada garis profesi. Keragaman pandangan atas nilai moral yang didasari oleh berbagai latar belakang diri anggota akan tidak menguntungkan bagi pencapaian kinerja tertinggi dari sebuah profesi.
5. Menjadi suatu standar pengetahuan untuk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi. Kode etik sebagai pedoman perilaku profesional hadir untuk ditaati. Dengan perangkat standar ini, bagi siapapun lebih mudah untuk menilai berbagai perilaku anggota dan sekaligus kebijakan asosiasi profesi.
6. Anggota akan menjadi dapat lebih baik menilai kinerja dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa kode etik dapat sekaligus dijadikan bahan introspeksi diri bagi kalangan anggota profesi, setidaknya sebelum dinilai oleh pihak lain atas kinerja moral profesionalnya.
7. Profesi dapat membuat anggotanya dan juga publik sadar sepenuhnya atas kebijakan-kebijakan etisnya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa profesi akuntan sangat mengandalkan keberadaannya pada kepercayaan yang diberikan oleh publik. Dengan adanya kode etik, kepercayaan publik akan selalu terjaga dengan selalu menghargai integritas profesi.
8. Anggota dapat menjustifikasi perilakunya jika dikritik. Ini penting untuk menghindari ketidakpastian penilaian di masyarakat atas perilaku profesional anggota.
D. Pelanggaran Kode Etik
Faktor yang mempengaruhi pelanggaran kode etik di antaranya,
1. Alasan ekonomi kebutuhan individu, misalnya saja Korupsi
2. Tidak ada pedoman area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
3. Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
4. Lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
5. Perilaku orang yang ditiru (efek primordialisme yang kebablasan)
6. Sanksi sosial skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”
7. Sanksi hukum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan diikuti hukum perdata.
E. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
1. Peringatan
2. Pemblokiran
3. Hukum Pidana atau Perdata
Dari berbagai sumber
Post a Comment