Pengertian Kebijakan Publik, Unsur, Tujuan, Bentuk, dan Tahapannya
Kebijakan Publik (Public Policy) |
A. Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik (Public Policy) adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Kebijakan publik (Public Policy) merupakan pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolektif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintah.
Kebijakan publik merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan (Winarno, 2002:16). Dalam teori sistem yang dikemukakan oleh Dunn (2003:132), dalam pembuatan kebijakan publik melibatkan tiga elemen yaitu pelaku kebijakan, kebijakan publik dan lingkungan kebijakan yang semuanya saling terhubung dan terkait.
Kebijakan Publik Menurut Para Ahli
1. W.N.Dunn, kebijakan publik adalah sebuah list pilihan suatu tindakan yang saling terhubung yang disusun oleh sebuah instansi atau pejabat pemerintah antara lain dalam sebuah bidang pertahanan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, pengendalian kriminalitas, dan sebuah pembangunan perkotaan.
2. Woll (1966), kebijakan publik adalah sejumlah sebuah kegiatan pemerintah dalam memecahkan suatu masalah dalam masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui berbagai suatu lembaga yang dipengaruhi sebuah kehidupan masyarakat.
3. Robert Eyestone, kebijakan publik yakni sebagai suatu hubungan unit pemerintah dengan sebuah lingkungannya. Dalam pernyataan ini bisa diklasifikasikan sebagai democratic governance, yang mana di dalamnya terdapat suatu interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka untuk mengatasi dalam persoalan publik.
4. G. Peters, kebijakan publik adalah Sejumlah sebuah kegiatan Pemerintah, baik yang dikerjakan sendiri atau melalui suatu lembaga lain, yang akan mempengaruhi dalam kehidupan masyarakat.
5. Carl Friedrich, kebijakan publik yaitu sebuah usulan arah tindakan atau sebuah kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, atau sebuah pemerintah agar untuk mengatasi suatu hambatan atau untuk memanfaatkan sebuah kesempatan pada sebuah lingkungan tertentu dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan atau dapat merealisasikan suatu sasaran.
6. Henz Eulau dan Kenneth Previt ( 1973 ), kebijakan publik adalah sebagai suatu keputusan yang tetap, dan yang ditandai oleh kelakuan yang berhubungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat sebuah kebijakan dan yang melaksanakannya.
7. Leo Agustino (2008:7), kebijakan publik adalah serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu di mana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) di mana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
8. Irfan Islami, kebijakan publik yaitu sebuah serangkaian suatu tindakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang memiliki suatu tujuan atau berorientasi pada suatu tujuan tertentu dalam kepentingan semua masyarakat. Ditegaskan lagi bahwa dalam kebijakan publik dibuat benar-benar atas nama sebuah kepentingan publik, untuk dalam mengatasi masalah dan dalam memenuhi keinginan dan tuntutan semua anggota masyarakat.
9. Amara Raksasataya, kebijakan publik yakni sebuah kebijakan yang sebagai sebuah taktik dan strategi yang diarahkan dalam mencapai suatu tujuan.
10. Arnold Rose, kebijakan publik adalah Sebuah rangkaian suatu tindakan yang saling berhubungan.
11. Bill Jenkins, kebijakan publik adalah suatu keputusan yang berdasarkan pada hubungan kegiatan yang dilakukan oleh sebuah aktor politik agar untuk menentukan sebuah tujuan dan mendapatkan sebuah hasil yang berdasarkan suatu pertimbangan situasi tertentu.
B. Unsur Kebijakan Publik
Dalam praktiknya kebijakan publik baiknya harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut (Widodo, 2001:190) di antaranya,
1. Kebijakan selalu mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu
2. Kebijakan berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah
3. Kebijakan adalah apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, dan bukan apa yang bermaksud akan dilakukan
4. Kebijakan publik bersifat positif (merupakan tindakan pemerintah mengenai sesuatu masalah tertentu) dan bersifat negatif (keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu)
5. Kebijakan publik (positif), selalu berdasarkan pada peraturan perundangan tertentu yang bersifat memaksa (otoritatif)
C. Tujuan Kebijakan Publik
1. Dapat membentuk perilaku atau budaya demokrasi.
2. Dapat membentuk masyarakat hukum
3. Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia
4. Dapat membentuk masyarakat Madani
D. Bentuk Kebijakan Publik
Kebijakan publik dapat dibagi menjadi tiga kelompok (Tangkilisan, 2003:2) di antaranya,
1. Kebijakan Publik Makro, kebijakan publik yang bersifat makro atau umum atau dapat juga dikatakan sebagai kebijakan yang mendasar. Contohnya (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; (b) Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (c) Peraturan Pemerintah; (d) Peraturan Presiden; (e) Peraturan Daerah. Dalam pengimplementasian, kebijakan publik makro dapat langsung diimplementasikan.
2. Kebijakan Publik Meso, kebijakan publik yang bersifat meso atau yang bersifat menengah atau yang lebih dikenal dengan penjelas pelaksanaan. Kebijakan ini dapat berupa Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Wali kota, Keputusan Bersama atau SKB antar- Menteri, Gubernur dan Bupati atau Wali kota.
3. Kebijakan Publik Mikro, kebijakan publik yang bersifat mikro, mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan publik yang di atasnya. Bentuk kebijakan ini misalnya peraturan yang dikeluarkan oleh aparat-aparat publik tertentu yang berada di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali kota.
E. Tahapan Kebijakan Publik
Tahap-tahap kebijakan publik ini dilakukan agar kebijakan yang dibuat dapat mencapai tujuan yang diharapkan (Budi Winarno, 2007: 32–34).
1. Penyusunan Agenda, adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Penyusunan agenda kebijakan harus dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder.
2. Formulasi Kebijakan, masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3. Adopsi Kebijakan, tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.
4. Implementasi Kebijakan, dalam tahap implementasi kebijakan akan menemukan dampak dan kinerja dari kebijakan tersebut. Di sini akan ditemukan apakah kebijakan yang dibuat mencapai tujuan yang diharapkan atau tidak.
5. Evaluasi Kebijakan, evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
Dari berbagai sumber
Post a Comment