Pengertian Kebijakan Moneter, Tujuan, dan Instrumennya
Kebijakan Moneter |
A. Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah di bidang ekonomi untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan aktivitas ekonomi dalam negaranya, sementara pengertian moneter adalah mengenai, berhubungan dengan uang atau keuangan. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, margin requirement, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Demikian kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang. Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan Moneter Menurut Ahli
Bank Indonesia, kebijakan moneter adalah peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk mengontrol uang beredar, inflasi, dan untuk memelihara stabilitas ekonomi suatu negara; hal ini dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka serta rasio amandemen cadangan aset dan simpanan tertentu (monetary policy).
B. Tujuan dari Kebijakan Moneter
Tujuan dari kebijakan moneter adalah untuk menyejahterakan rakyat dengan cara menaikkan perekonomian Indonesia, meminimalisir pengangguran serta mengatur mata uang dalam satu negara. Tetapi tidak selalu terpaku dengan satu tujuan karena tujuan kebijakan moneter tidak statis, namun bersifat dinamis karena selalu disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian suatu negara.
1. Inflasi, kebijakan moneter dapat menargetkan tingkat inflasi. Tingkat inflasi yang rendah dianggap sehat bagi perekonomian sebuah negara. Namun, jika inflasi sudah sangat tinggi, kebijakan moneter diharapkan dapat mengatasi masalah ini.
2. Nilai tukar mata uang, dengan menggunakan otoritas fiskal, bank sentral dapat mengatur nilai tukar antara mata uang domestik dan asing. Sebagai contoh, bank Indonesia dapat meningkatkan jumlah uang beredar dengan mengeluarkan lebih banyak uang cetak. Dalam kasus seperti itu, mata uang negara tersebut menjadi lebih murah dibandingkan dengan mata uang negara lain.
3. Memperbaiki neraca perdagangan kerja masyarakat, meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya. Dengan cara ini maka persaingan produk dalam negeri akan bersaing dan pastinya akan mempunyai kualitas sehingga dapat di ekspor ke luar negeri.
C. Instrumen Kebijakan Moneter
Terdapat banyak instrumen yang digunakan dalam mengatur jumlah uang yang beredar demi terjaganya stabilitas harga, beberapa instrumen utama di antaranya,
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter tidak langsung yang sangat penting karena sifatnya yang sangat fleksibel dibandingkan dengan instrumen lain. OPT dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan menjual (open market selling) atau membeli (open market buying) surat-surat berharga milik pemerintah.
a. Open Market Selling dilakukan ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar dengan menjual surat-surat berharga yang beredar. Ketika pemerintah menjual surat-surat tersebut ke masyarakat, maka uang yang digunakan masyarakat untuk membeli surat tersebut akan masuk ke otoritas moneter. Akhirnya, uang yang beredar di masyarakat semakin sedikit.
b. Open Market Buying dilakukan ketika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar dengan cara membeli surat-surat berharga yang beredar. Ketika pemerintah membeli surat berharga dari masyarakat, maka uang yang beredar di masyarakat akan bertambah.
Di Indonesia, kebijakan moneter berupa OPT dilakukan dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga yang terdiri dari:
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
b. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
c. Surat Berharga Negara (SBN) yang dibagi menjadi;
a) Surat Utang Negara (SUN) yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara termasuk Zero Coupon Bond (ZCB) dan Obligasi Negara Ritel (ORI)
b) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) termasuk SBSN Ritel
Ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menjual berbagai surat berharga tersebut, sebaliknya ketika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan membeli kembali berbagai surat-surat berharga yang telah dijual sebelumnya.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate), adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah pada bank-bank umum yang meminjam uang kepada bank sentral. Ketika bank-bank umum mengalami kondisi yang mengharuskan mereka untuk meminjam uang ke bank sentral, pemerintah dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah akan menurunkan tingkat suku bunga pinjaman atau diskonto.
Ketika tingkat suku bunga pinjaman menurun menjadi lebih murah, maka bank-bank umum akan lebih tertarik untuk meminjam uang ke bank sentral. Sebaliknya ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah akan menaikkan tingkat suku bunga. Kenaikan suku bunga tersebut akan mengurangi niat bank-bank umum untuk melakukan pinjaman di bank sentral sehingga pemerintah dapat menekan laju pertambahan jumlah uang beredar.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio), atau Cadangan Wajib Minimum merupakan jumlah cadangan minimum yang wajib dimiliki oleh bank. Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah dapat menggunakan instrumen kebijakan moneter berupa mengurangi rasio cadangan wajib bank. Ketika minimum cadangan wajib tersebut berkurang, maka bank memiliki lebih banyak uang yang dapat diedarkan di masyarakat melalui pinjaman. Sebaliknya jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah dapat menambah jumlah minimum cadangan wajib bank sehingga bank memiliki uang yang lebih sedikit untuk diedarkan.
4. Imbauan Moral (Moral Persuasion), instrumen kebijakan moneter berupa imbauan moral dapat dilakukan oleh bank sentral untuk mengontrol jumlah uang yang beredar melalui berbagai hal. Bank sentral dapat mengimbau bank-bank umum untuk menurunkan atau menaikkan suku bunga pinjamannya. Bank sentral juga dapat memberikan saran kepada bank-bank tersebut untuk hati-hati dalam memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat ataupun membatasi keinginannya untuk meminjam uang kepada bank sentral melalui Fasilitas Diskonto.
Selain 4 instrumen tersebut, Bank Indonesia memiliki beberapa instrumen kebijakan moneter lainnya di antaranya,
1. Kredit Langsung yaitu Bank Indonesia memberikan kredit secara langsung kepada sektor, program, proyek, ataupun kegiatan yang sifatnya mendesak dan harus diprioritaskan. Kredit langsung ini akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat karena digunakan untuk membiayai program ataupun kegiatan yang diprioritaskan.
2. Penetapan Uang Muka Impor di mana para importir diwajibkan untuk membayar sejumlah persentase tertentu sebagai uang muka untuk pembelian valuta asing yang mereka perlukan untuk mengimpor barang dari luar negeri. Dengan ditetapkannya instrumen ini, pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dari sisi impor dan dapat mengontrol devisa negara.
3. Fasilitas Overdraft (Overdraft Window) di mana Bank Indonesia akan menyediakan fasilitas pinjaman yang berjangka sangat pendek kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas (pencairan) jangka pendek. Suku bunga yang diterapkan pada fasilitas ini lebih tinggi dibandingkan dengan sumber pinjaman lain sehingga dapat mengontrol jumlah uang yang beredar.
4. Intervensi Rupiah di mana Bank Indonesia melakukan pinjam meminjam dana secara langsung di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dalam jangka waktu overnight sampai dengan 7 hari demi membantu instrumen kegiatan Operasi Pasar Terbuka.
5. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah instrumen yang pada awalnya dibuat oleh Bank Indonesia sebagai fasilitas untuk bank-bank syariah, namun tidak menutup kemungkinan SWBI ini digunakan untuk membantu Operasi Pasar Terbuka. Pelaksanaan SWBI tidak dilakukan secara lelang melainkan membuka window sehingga memiliki kemiripan dengan fasilitas simpanan bank sentral.
Dari berbagai sumber
Post a Comment