Pengertian Buruh, Klasifikasi, Upah, dan Organisasinya
Buruh |
A. Pengertian Buruh
Buruh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Buruh pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.
B. Klasifikasi Buruh
1. Berdasarkan Bahasa
a. Buruh Profesional, merujuk pada tenaga kerja terdidik yang bekerja dengan lebih mengandalkan kemampuan otaknya. Buruh profesional ini disebut juga dengan istilah pekerja kerah putih (white collar worker). Buruh profesional umumnya bekerja di perkantoran.
b. Buruh Kasar, merujuk pada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih mengandalkan kemampuan tenaga otot atau fisiknya dalam bekerja, serta upahnya dibayar per jam. Buruh kasar disebut juga dengan istilah pekerja kerah biru (blue collar worker). Pada umumnya, pekerja kerah biru tidak membutuhkan pendidikan tinggi namun tetap harus memiliki keterampilan di bidang pekerjaannya.
2. Berdasarkan Jangka Waktu Kerja
a. Tenaga kerja tetap, yaitu mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tidak tertentu atau permanen.
b. Tenaga kerja lepas, yaitu mereka yang bekerja dan menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja. Jadi tenaga kerja lepas biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari kerja atau jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan
C. Upah Buruh
Istilah buruh di Indonesia sering digunakan untuk menyebut mereka yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap. Jenis-jenis penghasilan yang akan diterima buruh di antaranya,
a. Upah harian, adalah jenis upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai dan dibayarkan secara harian.
b. Upah mingguan, adalah jenis upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai dan dibayarkan secara mingguan.
c. Upah satuan, adalah jenis upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang diselesaikan
d. Upah borongan, adalah jenis upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
D. Organisasi Buruh
Buruh juga memiliki organisasi yang disebut dengan serikat pekerja. Berikut ini adalah beberapa organisasi buruh di antaranya,
1. ILO (International Labour Organization)
2. FSPS (Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa)
3. ABM (Aliansi Buruh Menggugat)
4. FPBJ (Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek)
5. SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
6. SPN (Serikat Pekerja Nasional)
7. FSBI (Federasi Serikat Buruh Independen)
8. GASBIINDO (Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia)
9. KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
10. FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)
11. FSP KEP (Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum)
12. ASPEK Indonesia (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia)
Dari berbagai sumber
Post a Comment